Maraknya aksi pembegalan di Jawa Barat memicu lahirnya sebuah kebijakan tak biasa dari sang gubernur, Dedi Mulyadi. Ia menggelar sayembara berhadiah uang tunai bagi siapa saja yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan jalanan tersebut. Namun, langkah pragmatis ini langsung mendapat lampu kuning dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, pendekatan berbasis hadiah ini menyimpan potensi masalah hukum yang cukup rumit di kemudian hari.
Ide sayembara yang digagas Dedi Mulyadi sebenarnya bertujuan untuk memacu kewaspadaan masyarakat. Sang gubernur memandang insentif finansial ini sebagai stimulus psikologis guna menghidupkan kembali tradisi ronda malam atau Pos Satuan Pengamanan Lingkungan (Siskamling) yang mulai meredup. Dedi meyakini bahwa langkah ini justru dapat meredam aksi main hakim sendiri karena publik diarahkan untuk mengamankan pelaku secara teratur, bukan menghakiminya secara brutal.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kendati demikian, Yusril Ihza Mahendra melihat adanya celah hukum yang tidak sederhana dalam skema hadiah tersebut. Ia mengingatkan bahwa status bersalah seorang pelaku kejahatan tidak bisa ditentukan seketika oleh warga atau polisi di lapangan. Kepastian hukum baru didapat setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses peradilan ini kerap memakan waktu yang sangat lama, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung. Yusril khawatir warga yang sudah bersusah payah menangkap begal akan merasa kecewa lantaran hadiah yang dijanjikan tidak kunjung cair akibat proses birokrasi peradilan tersebut.
Lebih jauh lagi, Yusril menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, bahkan bagi terduga pelaku kejahatan sekalipun. Konstitusi memang menjamin hak atas keselamatan jiwa dan harta benda bagi para korban begal. Namun, di sisi lain, negara juga wajib memastikan proses hukum yang adil bagi setiap warga negara. Menko Kumham Imipas ini menegaskan bahwa pelaku kriminal harus ditangkap dalam keadaan hidup untuk kemudian diseret ke meja hijau. Kematian terduga begal akibat amukan massa merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang harus dicegah secara serius.
PTPN Group Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan di Jawa Barat untuk Swasembada Bawang Putih

Sebagai solusi konkret, Yusril meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk mengoptimalkan langkah preventif dengan mengintensifkan patroli di titik-titik rawan kejahatan. Selain meningkatkan kehadiran aparat di lapangan, kepolisian juga didorong untuk memberikan edukasi yang lebih masif kepada masyarakat mengenai prosedur pelaporan tindak pidana yang benar. Dengan demikian, partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan tetap berjalan harmonis di bawah koridor hukum, tanpa harus melompati wewenang aparat penegak hukum yang sah.






