apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Menuai Kritik dari Menko Yusril Ihza Mahendra

Domu TobingDiterbitkan 27 Jul 2026 - 11.50 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Menuai Kritik dari Menko Yusril Ihza Mahendra
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Maraknya aksi pembegalan di Jawa Barat memicu lahirnya sebuah kebijakan tak biasa dari sang gubernur, Dedi Mulyadi. Ia menggelar sayembara berhadiah uang tunai bagi siapa saja yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan jalanan tersebut. Namun, langkah pragmatis ini langsung mendapat lampu kuning dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, pendekatan berbasis hadiah ini menyimpan potensi masalah hukum yang cukup rumit di kemudian hari.

Ide sayembara yang digagas Dedi Mulyadi sebenarnya bertujuan untuk memacu kewaspadaan masyarakat. Sang gubernur memandang insentif finansial ini sebagai stimulus psikologis guna menghidupkan kembali tradisi ronda malam atau Pos Satuan Pengamanan Lingkungan (Siskamling) yang mulai meredup. Dedi meyakini bahwa langkah ini justru dapat meredam aksi main hakim sendiri karena publik diarahkan untuk mengamankan pelaku secara teratur, bukan menghakiminya secara brutal.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kendati demikian, Yusril Ihza Mahendra melihat adanya celah hukum yang tidak sederhana dalam skema hadiah tersebut. Ia mengingatkan bahwa status bersalah seorang pelaku kejahatan tidak bisa ditentukan seketika oleh warga atau polisi di lapangan. Kepastian hukum baru didapat setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses peradilan ini kerap memakan waktu yang sangat lama, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung. Yusril khawatir warga yang sudah bersusah payah menangkap begal akan merasa kecewa lantaran hadiah yang dijanjikan tidak kunjung cair akibat proses birokrasi peradilan tersebut.

Lebih jauh lagi, Yusril menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, bahkan bagi terduga pelaku kejahatan sekalipun. Konstitusi memang menjamin hak atas keselamatan jiwa dan harta benda bagi para korban begal. Namun, di sisi lain, negara juga wajib memastikan proses hukum yang adil bagi setiap warga negara. Menko Kumham Imipas ini menegaskan bahwa pelaku kriminal harus ditangkap dalam keadaan hidup untuk kemudian diseret ke meja hijau. Kematian terduga begal akibat amukan massa merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang harus dicegah secara serius.

Baca Juga

PTPN Group Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan di Jawa Barat untuk Swasembada Bawang Putih

PTPN Group Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan di Jawa Barat untuk Swasembada Bawang Putih

Sebagai solusi konkret, Yusril meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk mengoptimalkan langkah preventif dengan mengintensifkan patroli di titik-titik rawan kejahatan. Selain meningkatkan kehadiran aparat di lapangan, kepolisian juga didorong untuk memberikan edukasi yang lebih masif kepada masyarakat mengenai prosedur pelaporan tindak pidana yang benar. Dengan demikian, partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan tetap berjalan harmonis di bawah koridor hukum, tanpa harus melompati wewenang aparat penegak hukum yang sah.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

sayembara begalDedi MulyadiJawa Barathak asasi manusiaYusril Ihza Mahendra

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap