Saudara Kandung yang Terluka di Bundaran HI

Togar PanjaitanPublished 26 Jul 2026 - 09.220 Reads
Bagikan WhatsAppX
Saudara Kandung yang Terluka di Bundaran HI
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Di tengah riuhnya Bundaran Hotel Indonesia, sebuah pemandangan yang seharusnya tak pernah ada malah tersaji: seorang petugas satuan pengamanan dibawa paksa oleh pengendara Alphard yang tak lain adalah anggota kepolisian. Peristiwa itu bukan semata cekcok lalu lintas, melainkan luka dalam pada relasi dua institusi yang sebetulnya bertali pusar sejak empat dekade silam.

Akar dari semua ini bisa ditarik ke sebuah tanggal yang jarang diingat, 30 Desember 1980. Saat itu, seorang perwira tinggi Polri bernama Awaloedin Djamin meneken Surat Keputusan Nomor EP/126/XII/1980, meresmikan Pola Pembinaan Satuan Pengamanan. Langkah administratif itu melahirkan korps keamanan baru, yang dalam keseharian kita kenal sebagai Satpam. Jenderal yang lahir di Padang pada 26 September 1927 ini tak pernah membayangkan pemikiran briliannya akan menjadi saksi bisu perlakuan semena-mena dari anak buah institusinya sendiri puluhan tahun kemudian.

Jalan hidup Awaloedin pantas direnungkan. Ia bukan polisi yang terjebak dalam seragam, melainkan intelektual yang menempuh studi administrasi publik hingga doktoral di University of Southern California. Sebelum menjabat Kapolri pada 1978, ia sempat menjadi Menteri Tenaga Kerja, Deputi Urusan Khusus di era Hoegeng, Direktur Lembaga Administrasi Negara, bahkan Duta Besar di Jerman Barat. Bekal itu membuatnya paham bahwa keamanan tak mungkin hanya bertumpu pada jumlah personel Polri yang terbatas. Maka, lahirlah gagasan Satpam sebagai kepanjangan tangan fungsi kepolisian di ruang-ruang privat dan titik krusial perkotaan. Bintang Mahaputra Adipradana yang kelak disematkan negara adalah pengakuan atas visi besar yang ia wariskan.

Also Read

Pelindung Rimba yang Membangun Rumah untuk Korban Bencana

Hubungan darah ini kian dipertegas ketika Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Di sana, seragam Satpam diubah menjadi coklat, menggemakan warna kebesaran Korps Bhayangkara. Itu bukan sekadar estetika; ia adalah isyarat kebanggaan dan penegasan bahwa setiap penjaga pintu gerbang, pusat belanja, atau gedung perkantoran adalah pengemban tugas kepolisian terbatas. Elisa Lumbantoruan, CEO PT ISS Indonesia, menangkap makna itu dengan jernih ketika dalam sebuah wawancara ia mengatakan bahwa apa yang dijalankan Satpam pada dasarnya adalah delegasi tanggung jawab dari Polri, bukan pekerjaan buruh yang bisa dipandang sebelah mata.

Kenyataan di lapangan sering kali keras kepala. Insiden di kawasan HI seolah ingin membuktikan bahwa sejarah bisa diingkari oleh segelintir orang yang mungkin lupa atau tak mau tahu. Padahal, jika kita runut, Satpam hadir justru karena ada kesenjangan rasio antara jumlah polisi dan masyarakat. Mereka adalah jawaban atas keterbatasan itu, sekaligus cermin bahwa keamanan adalah kerja bersama. Ketika seseorang dengan seragam coklat dihinakan oleh seseorang yang juga berseragam coklat, sejatinya yang terluka bukan hanya individu itu, melainkan cita-cita besar Awaloedin Djamin yang wafat pada usia 91 tahun di 2019.

Also Read

Pemilik Uang dan Emas Sitaan Kejagung Siap Tempuh Praperadilan

Maka, menolak lupa atas sejarah lahirnya Satpam adalah juga menolak arogansi. Keduanya adalah satu tarikan napas yang sama. Jika Polri ingin satuan pengamanan ini berjalan beriringan dengan penuh kebanggaan, maka teladan harus dimulai dari kesadaran internal: bahwa setiap satpam adalah saudara, bukan bawahan. Di titik itulah penghormatan kepada Awaloedin Djamin menemukan bentuknya yang paling nyata, bukan sekadar penghargaan bintang jasa yang berkilau di masa lalu, melainkan sikap saling jaga di jalanan hari ini.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca