JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus bergerak aktif dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tingginya. Pada hari Rabu, 29 Juli 2026, institusi penegak hukum tersebut melalui Tim Penyidik khusus yang dikenal sebagai Tim Sembilan telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum berdasarkan surat perintah penyidikan khusus terkait perkara tindak pidana pencucian uang yang menempatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah








