JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus bergerak aktif dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tingginya. Pada hari Rabu, 29 Juli 2026, institusi penegak hukum tersebut melalui Tim Penyidik khusus yang dikenal sebagai Tim Sembilan telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum berdasarkan surat perintah penyidikan khusus terkait perkara tindak pidana pencucian uang yang menempatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka utama.
Meskipun penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan untuk dua orang saksi secara bersamaan, proses penegakan hukum pada hari tersebut tidak berjalan sepenuhnya lancar. Dari total dua orang saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, hanya ada satu orang saksi saja yang bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Saksi yang hadir memenuhi panggilan tersebut diidentifikasi memiliki inisial ATW, yang dalam kapasitasnya merupakan seorang penasihat hukum yang terafiliasi dengan pihak berinisial DR.
Di sisi lain, satu orang saksi lainnya tercatat mangkir atau tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik tersebut. Akibat ketidakhadiran ini, proses penggalian informasi dari saksi tersebut terpaksa tertunda. Menindaklanjuti ketidakhadiran saksi tersebut, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk segera melayangkan surat pemanggilan ulang. Pemanggilan kembali ini dirasa sangat krusial agar tim penyidik bisa segera meminta keterangan dan melengkapi berkas perkara pencucian uang yang sedang ditangani.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik secara luas setelah Febrie Adriansyah langsung dikenakan tindakan penahanan oleh pihak kejaksaan sesaat setelah dirinya menjalani pemeriksaan intensif. Mantan pejabat yang kerap disapa dengan inisial FA ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah mulai diberlakukan secara resmi sejak hari Jumat, 24 Juli 2026.
Informasi mengenai penetapan tersangka serta penahanan Febrie Adriansyah disampaikan secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Sembilan, Rudi Margono. Keterangan tersebut disampaikan dalam sebuah acara jumpa pers resmi yang diselenggarakan di Gedung Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Meski demikian, dalam kesempatan tersebut, Rudi Margono masih enggan memberikan rincian lebih mendalam mengenai detail perkara. Pihak Kejaksaan Agung belum merinci kaitan spesifik kasus ini dengan perkara tertentu, termasuk belum mengungkap estimasi nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini.
Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Meskipun proses hukum terus berjalan dengan intensif dan penahanan terhadap tersangka telah dilakukan, pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses hukum. Rudi Margono memastikan bahwa selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Sembilan ini berlangsung, asas praduga tak bersalah akan tetap dikedepankan dan dihormati sepenuhnya. Penyidikan akan terus dikembangkan seiring dengan rencana pemanggilan kembali saksi yang mangkir guna memperjelas konstruksi perkara tindak pidana pencucian uang ini secara terang benderang.






