Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan tindakan tegas terhadap berbagai aktivitas keuangan tidak berizin di Indonesia. Sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI OJK tercatat telah menutup sebanyak 1.220 entitas keuangan ilegal. Langkah penertiban dan penutupan entitas ilegal ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari ancaman kerugian akibat aktivitas keuangan yang tidak sah.
Berdasarkan data penindakan yang dirilis, mayoritas dari entitas yang ditutup oleh otoritas merupakan layanan pinjaman online ilegal. Dari total 1.220 entitas keuangan ilegal yang ditindak oleh Satgas PASTI di bawah kepemimpinan Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, sebanyak 951 entitas di antaranya adalah pinjol ilegal. Selain menutup ratusan layanan pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan operasional dari 240 penawaran








