Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan tindakan tegas terhadap berbagai aktivitas keuangan tidak berizin di Indonesia. Sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI OJK tercatat telah menutup sebanyak 1.220 entitas keuangan ilegal. Langkah penertiban dan penutupan entitas ilegal ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari ancaman kerugian akibat aktivitas keuangan yang tidak sah.
Berdasarkan data penindakan yang dirilis, mayoritas dari entitas yang ditutup oleh otoritas merupakan layanan pinjaman online ilegal. Dari total 1.220 entitas keuangan ilegal yang ditindak oleh Satgas PASTI di bawah kepemimpinan Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, sebanyak 951 entitas di antaranya adalah pinjol ilegal. Selain menutup ratusan layanan pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan operasional dari 240 penawaran investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi di tengah masyarakat.
Di samping penutupan entitas keuangan ilegal secara langsung, koordinasi dalam menangani pengaduan masyarakat juga diperkuat melalui kehadiran Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Sejak lembaga ini mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga periode 31 Juli 2026, IASC telah aktif menerima laporan dari publik. Selama periode operasional tersebut, tercatat ada sebanyak 637.055 laporan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke IASC terkait dengan dugaan tindak penipuan.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke IASC tersebut juga memuat data rekening yang diduga digunakan untuk kejahatan. Secara total, terdapat 1.179.881 rekening yang dilaporkan kepada IASC atas dugaan keterlibatan dalam tindak penipuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, IASC berhasil memblokir sebanyak 607.210 rekening, atau sekitar 51,46 persen dari total rekening yang dilaporkan oleh masyarakat. Langkah pemblokiran ini menjadi bagian penting dalam membatasi ruang gerak pelaku penipuan digital.
Upaya pemblokiran rekening yang dilakukan oleh IASC juga berhasil mengamankan dana milik para korban. IASC tercatat berhasil memblokir dana korban dengan nilai total mencapai Rp724,1 miliar. Dari jumlah dana yang diblokir tersebut, dana sebesar Rp204,3 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban yang berhak. Selain menangani pemblokiran rekening bank dan pengembalian dana, IASC juga mengidentifikasi sebanyak 145.503 nomor telepon yang terindikasi terkait dengan aktivitas penipuan digital di Indonesia.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Tindakan pemberantasan kejahatan keuangan digital ini memerlukan sinergi dan pendekatan yang menyeluruh dari berbagai instansi terkait. Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Eko Dono Indarto, menyatakan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, terutama yang berkaitan dengan judi online dan penipuan digital, tidak bisa dilakukan secara parsial. Eko Dono Indarto menekankan bahwa penanganan terhadap masalah ini harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Sebagai bagian dari perumusan langkah strategis ke depan, Dewan Pembina Satgas PASTI juga telah membahas berbagai program kerja penting. Salah satu fokus pembahasan strategis dari Dewan Pembina Satgas PASTI adalah mengenai penanganan terhadap warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring (online) lintas negara. Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.






