apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan Operasional 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Nyaring AranDiterbitkan 5 Agu 2026 - 11.40 路 4 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI Hentikan Operasional 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara virtual pada hari Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, regulator memaparkan perkembangan terbaru mengenai upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah tindakan tegas yang diambil oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau yang dikenal sebagai Satgas PASTI. Sebagai informasi, Satgas PASTI merupakan satuan tugas yang berada langsung di bawah otoritas OJK untuk menangani maraknya aktivitas keuangan tidak berizin yang merugikan masyarakat.

Dalam laporan kinerjanya, Satgas PASTI mengumumkan telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat tanpa izin resmi. Selain penertiban terhadap pinjaman online ilegal tersebut, Satgas PASTI juga membekukan kegiatan operasional dari 241 entitas investasi ilegal serta 27 entitas gadai ilegal. Penindakan tegas ini juga menyasar 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang terdeteksi beroperasi secara tidak sah. Langkah penertiban ini dilakukan secara menyeluruh guna meminimalisasi dampak buruk dari entitas-entitas ilegal tersebut terhadap stabilitas keuangan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan rincian dari tindakan penertiban tersebut secara mendalam. Salah satu entitas yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas PASTI adalah E Connext Venture Indo. Langkah penghentian ini diambil oleh pihak berwenang menyusul adanya dugaan bahwa entitas tersebut menawarkan skema investasi ilegal kepada masyarakat dengan menggunakan modus multi-level marketing (MLM) yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi para anggotanya.

Baca Juga

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Di samping entitas yang menggunakan modus MLM, Satgas PASTI juga menghentikan operasional dari platform lain yang bernama Snapboost. Platform Snapboost ini menawarkan modus yang berbeda, yakni dengan mengklaim diri sebagai sebuah layanan monetisasi dengan sistem click-to-earn. Untuk dapat menggunakan layanan tersebut dan menghasilkan uang, Snapboost mengharuskan para penggunanya untuk menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu sebagai deposit. Setelah menyetorkan dana deposit tersebut, pengguna baru diperbolehkan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan, seperti menyukai (like) atau membagikan (share) konten di media sosial.

Untuk menarik minat masyarakat luas agar bersedia bergabung, Snapboost memberikan iming-iming berupa pendapatan harian yang dijanjikan mengalir secara rutin kepada para penggunanya. Selain itu, platform ini juga menawarkan keuntungan tambahan berupa komisi melalui skema member-get-member bagi setiap anggota yang berhasil mengajak orang lain untuk ikut bergabung dan menyetorkan modal. Skema penarikan dana dengan janji keuntungan harian dan komisi perekrutan anggota ini dinilai ilegal oleh pihak berwenang, sehingga Satgas PASTI segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan operasionalnya secara total.

Baca Juga

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Tindakan tegas yang diambil oleh Satgas PASTI ini sangat berkaitan dengan tingginya jumlah laporan masyarakat yang masuk ke regulator. Secara year-to-date (ytd) per tanggal 30 Juli 2025, OJK mencatat telah menerima sebanyak 25.729 pengaduan dari masyarakat terkait dengan keberadaan entitas ilegal. Data pengaduan yang sangat besar ini menjadi landasan penting bagi OJK dan Satgas PASTI untuk terus melakukan pengawasan, penelusuran, dan tindakan pemblokiran secara berkala demi menjaga keamanan serta melindungi konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKpinjaman onlineSatgas PASTIInvestasi Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap