Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara virtual pada hari Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, regulator memaparkan perkembangan terbaru mengenai upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah tindakan tegas yang diambil oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau yang dikenal sebagai Satgas PASTI. Sebagai informasi, Satgas PASTI merupakan satuan tugas yang berada langsung di bawah otoritas OJK untuk menangani maraknya aktivitas keuangan tidak berizin yang merugikan masyarakat.
Dalam laporan kinerjanya, Satgas PASTI mengumumkan telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat tanpa izin resmi. Selain penertiban terhadap pinjaman online ilegal tersebut, Satgas PASTI juga membekukan kegiatan operasional dari 241 entitas investasi ilegal serta 27 entitas gadai ilegal. Penindakan tegas ini juga menyasar 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang terdeteksi beroperasi secara tidak sah. Langkah penertiban ini dilakukan secara menyeluruh guna meminimalisasi dampak buruk dari entitas-entitas ilegal tersebut terhadap stabilitas keuangan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan rincian dari tindakan penertiban tersebut secara mendalam. Salah satu entitas yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas PASTI adalah E Connext Venture Indo. Langkah penghentian ini diambil oleh pihak berwenang menyusul adanya dugaan bahwa entitas tersebut menawarkan skema investasi ilegal kepada masyarakat dengan menggunakan modus multi-level marketing (MLM) yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi para anggotanya.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Di samping entitas yang menggunakan modus MLM, Satgas PASTI juga menghentikan operasional dari platform lain yang bernama Snapboost. Platform Snapboost ini menawarkan modus yang berbeda, yakni dengan mengklaim diri sebagai sebuah layanan monetisasi dengan sistem click-to-earn. Untuk dapat menggunakan layanan tersebut dan menghasilkan uang, Snapboost mengharuskan para penggunanya untuk menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu sebagai deposit. Setelah menyetorkan dana deposit tersebut, pengguna baru diperbolehkan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan, seperti menyukai (like) atau membagikan (share) konten di media sosial.
Untuk menarik minat masyarakat luas agar bersedia bergabung, Snapboost memberikan iming-iming berupa pendapatan harian yang dijanjikan mengalir secara rutin kepada para penggunanya. Selain itu, platform ini juga menawarkan keuntungan tambahan berupa komisi melalui skema member-get-member bagi setiap anggota yang berhasil mengajak orang lain untuk ikut bergabung dan menyetorkan modal. Skema penarikan dana dengan janji keuntungan harian dan komisi perekrutan anggota ini dinilai ilegal oleh pihak berwenang, sehingga Satgas PASTI segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan operasionalnya secara total.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Tindakan tegas yang diambil oleh Satgas PASTI ini sangat berkaitan dengan tingginya jumlah laporan masyarakat yang masuk ke regulator. Secara year-to-date (ytd) per tanggal 30 Juli 2025, OJK mencatat telah menerima sebanyak 25.729 pengaduan dari masyarakat terkait dengan keberadaan entitas ilegal. Data pengaduan yang sangat besar ini menjadi landasan penting bagi OJK dan Satgas PASTI untuk terus melakukan pengawasan, penelusuran, dan tindakan pemblokiran secara berkala demi menjaga keamanan serta melindungi konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia.






