Ribuan Tabung Whip-Pink Ilegal Dipindahkan ke Gudang Brimob Cikeas

Togar PanjaitanPublished 27 Jul 2026 - 04.50 · 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Ribuan Tabung Whip-Pink Ilegal Dipindahkan ke Gudang Brimob Cikeas
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Pada Jumat pagi, 24 Juli, sebuah operasi logistik berskala besar menyita perhatian di Jalan Rajawali Selatan Raya, kawasan Gunung Sahari Utara, Pademangan, Jakarta Utara. Tujuh truk sedang dan satu unit forklift berjajar di depan gudang yang selama ini diduga menjadi pusat produksi ilegal gas dinitrogen oksida (N2O) bermerek Whip-Pink. Bukan kargo biasa yang diangkut, melainkan ribuan tabung berbagai ukuran, mesin-mesin produksi, hingga cairan perasa yang mengindikasikan skala operasi pabrik tersembunyi ini.

Proses pemindahan barang bukti digelar dengan pengawalan ketat personel gabungan Bareskrim Polri, Pusident Bareskrim, Brimob Kelapa Dua Cikeas, serta Polsek Pademangan. Kehadiran penasihat hukum, pengurus RT/RW setempat, dan wartawan sengaja dihadirkan untuk memastikan transparansi penuh. Satu per satu perangkat produksi—mulai dari mesin pengisi tabung, mesin press, kompresor, nozzle, valve, hingga bahan kemasan—dimuat ke atas truk. Ribuan tabung Whip-Pink dan tabung gas N2O menjadi pemandangan yang mencengangkan, menunjukkan betapa masifnya kegiatan yang telah berlangsung.

Also Read

ZF Group Ramaikan Pasar Suku Cadang Aftermarket Lewat Merek TRW

Setelah seluruh barang bukti terangkut, konvoi bergerak menuju Gudang Detasemen C KBRN Brimob di Kelapa Dua, Cikeas, Bogor. Sesampainya di lokasi, petugas menurunkan kembali seluruh material dan memasukkannya ke dalam ruang penyimpanan khusus. Tempat itu kini digembok rapat dan dijaga personel Brimob setiap hari. Langkah pengamanan maksimal ini diambil demi menjaga keutuhan bukti selama proses hukum berjalan, mengingat volume serta nilai strategisnya dalam pengungkapan perkara.

Di sisi hukum, penyidik telah menetapkan dua bos Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Sebelumnya, sembilan orang dari tiga lokasi di Kemayoran, Pulogadung, dan Pademangan juga telah diamankan karena diduga terlibat dalam rantai produksi dan peredaran ilegal gas yang kerap disalahgunakan sebagai “gas tertawa” tersebut.

Also Read

Pramono Pangkas Ambisi Gedung 20 Lantai, Fokus Rampungkan SDN Cipete yang Mangkrak

Pemindahan bukti ke gudang Brimob bukan sekadar langkah administrasi. Ia menegaskan keseriusan aparat dalam menelusuri jaringan bisnis gelap yang memanfaatkan celah regulasi dan menyasar pasar yang rentan. Gas N2O, yang sejatinya memiliki fungsi medis dan industri, kerap lolos dalam balutan kemasan lucu berwarna mencolok seperti Whip-Pink, padahal efek euforianya membuka pintu bagi berbagai persoalan kesehatan masyarakat. Dengan penyimpanan berlapis seperti ini, diharapkan proses pembuktian di pengadilan kelak berjalan tanpa hambatan.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca