apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Kriminal

Ribuan Tabung Whip-Pink Ilegal Dipindahkan ke Gudang Brimob Cikeas

Togar PanjaitanDiterbitkan 27 Jul 2026 - 04.50 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ribuan Tabung Whip-Pink Ilegal Dipindahkan ke Gudang Brimob Cikeas
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Pada Jumat pagi, 24 Juli, sebuah operasi logistik berskala besar menyita perhatian di Jalan Rajawali Selatan Raya, kawasan Gunung Sahari Utara, Pademangan, Jakarta Utara. Tujuh truk sedang dan satu unit forklift berjajar di depan gudang yang selama ini diduga menjadi pusat produksi ilegal gas dinitrogen oksida (N2O) bermerek Whip-Pink. Bukan kargo biasa yang diangkut, melainkan ribuan tabung berbagai ukuran, mesin-mesin produksi, hingga cairan perasa yang mengindikasikan skala operasi pabrik tersembunyi ini.

Proses pemindahan barang bukti digelar dengan pengawalan ketat personel gabungan Bareskrim Polri, Pusident Bareskrim, Brimob Kelapa Dua Cikeas, serta Polsek Pademangan. Kehadiran penasihat hukum, pengurus RT/RW setempat, dan wartawan sengaja dihadirkan untuk memastikan transparansi penuh. Satu per satu perangkat produksi—mulai dari mesin pengisi tabung, mesin press, kompresor, nozzle, valve, hingga bahan kemasan—dimuat ke atas truk. Ribuan tabung Whip-Pink dan tabung gas N2O menjadi pemandangan yang mencengangkan, menunjukkan betapa masifnya kegiatan yang telah berlangsung.

Baca Juga

Kemenkomdigi Blokir Situs Judi Online di Indonesia, Jutaan Domain dan Platform Prediksi Ditutup

Kemenkomdigi Blokir Situs Judi Online di Indonesia, Jutaan Domain dan Platform Prediksi Ditutup

Setelah seluruh barang bukti terangkut, konvoi bergerak menuju Gudang Detasemen C KBRN Brimob di Kelapa Dua, Cikeas, Bogor. Sesampainya di lokasi, petugas menurunkan kembali seluruh material dan memasukkannya ke dalam ruang penyimpanan khusus. Tempat itu kini digembok rapat dan dijaga personel Brimob setiap hari. Langkah pengamanan maksimal ini diambil demi menjaga keutuhan bukti selama proses hukum berjalan, mengingat volume serta nilai strategisnya dalam pengungkapan perkara.

Di sisi hukum, penyidik telah menetapkan dua bos Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Sebelumnya, sembilan orang dari tiga lokasi di Kemayoran, Pulogadung, dan Pademangan juga telah diamankan karena diduga terlibat dalam rantai produksi dan peredaran ilegal gas yang kerap disalahgunakan sebagai “gas tertawa” tersebut.

Baca Juga

KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Pemindahan bukti ke gudang Brimob bukan sekadar langkah administrasi. Ia menegaskan keseriusan aparat dalam menelusuri jaringan bisnis gelap yang memanfaatkan celah regulasi dan menyasar pasar yang rentan. Gas N2O, yang sejatinya memiliki fungsi medis dan industri, kerap lolos dalam balutan kemasan lucu berwarna mencolok seperti Whip-Pink, padahal efek euforianya membuka pintu bagi berbagai persoalan kesehatan masyarakat. Dengan penyimpanan berlapis seperti ini, diharapkan proses pembuktian di pengadilan kelak berjalan tanpa hambatan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Whip-PinkBareskrim Polrigas N2Operedaran ilegalGudang Brimob CikeasPademangan

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi · 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional · 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan · 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum · 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan · 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap