Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Kota Malang kini mengemban peran baru yang lebih strategis di luar tugas keamanan lingkungan konvensional. Mereka kini diposisikan sebagai ujung tombak dalam mendeteksi peredaran rokok tanpa cukai resmi yang kian merambah wilayah pemukiman. Melalui pembekalan khusus yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang di Hotel Savana pada Rabu, 15 Juli 2026, ribuan personel Satlinmas disiapkan untuk menjadi jaring informasi awal guna mempersempit ruang gerak pelaku industri rokok ilegal.
Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pergeseran taktik produsen rokok ilegal menjadi alasan utama pelibatan aktif Satlinmas. Saat ini, aktivitas ilegal tersebut tidak lagi didominasi oleh pabrik-pabrik berskala besar, melainkan telah menyusup ke sektor industri rumahan agar tidak terendus aparat. Karena letaknya yang berada di tengah pemukiman padat, hanya warga lokal dan personel Satlinmas setempat yang mampu mengenali kejanggalan aktivitas tersebut. Kolaborasi ini melibatkan berbagai unsur penting mulai dari Satpol PP, Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai, hingga DPRD Kota Malang.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Kendati berperan vital, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa 4.319 personel Satlinmas yang tersebar hingga tingkat RT dan RW ini tidak memiliki kewenangan eksekusi atau penindakan hukum. Peran mereka murni sebagai pengumpul informasi awal di lapangan. Ketika menemukan indikasi penjualan atau produksi rokok ilegal, mereka wajib melapor secara berjenjang. Informasi tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Satpol PP dan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEK), sebelum akhirnya ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak Bea Cukai.
Urgensi penindakan ini bukan tanpa alasan. Pitoyo Pribadi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang memaparkan data yang cukup mencengangkan. Hingga akhir Juni 2026 saja, otoritas terkait telah melakukan 44 kali penindakan dan menyita lebih dari 13 juta batang rokok ilegal, ribuan gram tembakau iris, serta ribuan liter minuman beralkohol ilegal. Operasi intensif ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang nilainya mendekati Rp9,99 miliyar. Pitoyo juga mengingatkan bahwa segala bentuk pelanggaran cukai, termasuk penggunaan pita cukai palsu atau bekas, memiliki konsekuensi pidana yang berat.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Di sisi lain, anggota DPRD Kota Malang, Hardvard Kurniawan, menyoroti pentingnya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai ini. Hasil pungutan cukai tersebut dikembalikan lagi ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mendanai kegiatan sosialisasi ini. Hardvard menekankan bahwa dana bagi hasil tersebut sangat krusial bagi pembangunan daerah karena dialokasikan untuk pembenahan fasilitas kesehatan, jaminan kesejahteraan sosial bagi para buruh tani tembakau, serta penguatan penegakan hukum di wilayah Kota Malang.






