Niat Kementerian Kesehatan untuk menekan angka perokok melalui kebijakan penyeragaman kemasan produk tembakau justru berpotensi memicu masalah baru yang lebih rumit. Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai dapat menghapus identitas merek secara total. Akibatnya, celah bagi pemalsuan produk akan terbuka lebar, yang pada akhirnya memicu lonjakan peredaran rokok ilegal di pasar domestik. Kebijakan yang mulanya dirancang untuk aspek kesehatan ini kini menghadapi kritik tajam karena dianggap mengabaikan realitas pengawasan di lapangan.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengingatkan pemerintah untuk belajar dari kegagalan negara lain yang telah menerapkan aturan serupa. Berkaca pada Australia dan Selandia Baru, kebijakan kemasan polos justru membuat produk ilegal dari luar negeri membanjiri pasar lokal dan menyingkirkan produsen resmi. Di Australia, dominasi rokok ilegal bahkan menyebabkan kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai 1,6 miliar dolar Australia per tahun. Misbakhun menekankan bahwa ekosistem tembakau tidak boleh dipandang dari kacamata kesehatan semata, melainkan harus mempertimbangkan kelangsungan hidup petani tembakau dan pekerja pabrik.








