apriniageosat.co.id
HomeNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Home/Ekonomi

Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Suburkan Pasar Gelap

Domu TobingPublished 28 Jul 2026 - 14.25 路 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Suburkan Pasar Gelap
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Niat Kementerian Kesehatan untuk menekan angka perokok melalui kebijakan penyeragaman kemasan produk tembakau justru berpotensi memicu masalah baru yang lebih rumit. Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai dapat menghapus identitas merek secara total. Akibatnya, celah bagi pemalsuan produk akan terbuka lebar, yang pada akhirnya memicu lonjakan peredaran rokok ilegal di pasar domestik. Kebijakan yang mulanya dirancang untuk aspek kesehatan ini kini menghadapi kritik tajam karena dianggap mengabaikan realitas pengawasan di lapangan.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengingatkan pemerintah untuk belajar dari kegagalan negara lain yang telah menerapkan aturan serupa. Berkaca pada Australia dan Selandia Baru, kebijakan kemasan polos justru membuat produk ilegal dari luar negeri membanjiri pasar lokal dan menyingkirkan produsen resmi. Di Australia, dominasi rokok ilegal bahkan menyebabkan kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai 1,6 miliar dolar Australia per tahun. Misbakhun menekankan bahwa ekosistem tembakau tidak boleh dipandang dari kacamata kesehatan semata, melainkan harus mempertimbangkan kelangsungan hidup petani tembakau dan pekerja pabrik.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
Also Read

Strategi Pasar Mikro Dongkrak Penjualan Semen Indonesia hingga 18 Juta Ton

Strategi Pasar Mikro Dongkrak Penjualan Semen Indonesia hingga 18 Juta Ton

Dari sisi pengawasan perdagangan, Kementerian Perdagangan juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Direktur Perundingan WTO Kementerian Perdagangan, Dina Kurniasari, menjelaskan bahwa keseragaman visual pada bungkus rokok akan menyulitkan konsumen serta petugas pengawas dalam membedakan mana produk asli dan mana yang palsu. Selain itu, ada risiko terjadinya penurunan kelas konsumsi atau down trading, di mana konsumen beralih ke produk ilegal yang jauh lebih murah. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga bisa memicu gugatan internasional jika regulasi tersebut dinilai melanggar kesepakatan dagang global. Oleh karena itu, Kemendag menyarankan perlunya analisis dampak regulasi atau Regulatory Impact Assessment sebelum kebijakan ini disahkan.

Tantangan pemberantasan rokok ilegal ini dibenarkan oleh Kementerian Perindustrian. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merriyanti Punguan Pintaria, menyebutkan bahwa tanpa aturan penyeragaman kemasan pun, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah tergolong tinggi. Selama ini, industri rokok legal berkontribusi besar pada anggaran kesehatan melalui setoran cukai. Sebaliknya, rokok ilegal sama sekali tidak membayar cukai, sehingga aktivitas konsumsinya tidak memberikan kompensasi apa pun bagi pembiayaan kesehatan masyarakat yang disediakan oleh negara.

Also Read

DPR Menanti Usulan Nama Calon Gubernur Bank Indonesia dari Presiden Prabowo

DPR Menanti Usulan Nama Calon Gubernur Bank Indonesia dari Presiden Prabowo

Kebijakan kemasan tanpa logo dan warna khas ini sebenarnya mengadopsi konsep kemasan polos dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Ironisnya, Indonesia sendiri bukan merupakan negara yang meratifikasi perjanjian internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia tersebut. Di tengah himpitan aturan penyeragaman kemasan, industri hasil tembakau nasional juga harus menghadapi pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan. Akumulasi dari berbagai tekanan regulasi ini dikhawatirkan akan mematikan daya saing sektor padat karya ini, memicu pemutusan hubungan kerja massal, serta menggerus penerimaan cukai yang selama ini menjadi salah satu penopang APBN.

Follow apriniageosat.co.id

Add to preferred sources on Google

Topik Terkait

Rokok Ilegalkebijakan pemerintahkemasan rokokcukai tembakauindustri tembakau

Berita Terbaru Lainnya

Pramono Anung Minta Warga Tahan Diri Setelah Bentrokan Maut di MentengStrategi Pasar Mikro Dongkrak Penjualan Semen Indonesia hingga 18 Juta TonErick Thohir Ingatkan Kemenangan Telak Atas Kamboja Bukan Jaminan Kualitas TimnasDPR Menanti Usulan Nama Calon Gubernur Bank Indonesia dari Presiden PrabowoKPK Didesak Segera Menahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJKBank Indonesia Jamin Stabilitas Pasar Tetap Terjaga Pasca Pengunduran Diri Perry WarjiyoPemuda di Jawa Timur Nekat Curi Emas Ratusan Juta Rupiah demi Tampil SportyTragedi Knalpot Bising di Menteng Berujung Damai dan Tujuh Tersangka

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Popular

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap