Niat Kementerian Kesehatan untuk menekan angka perokok melalui kebijakan penyeragaman kemasan produk tembakau justru berpotensi memicu masalah baru yang lebih rumit. Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai dapat menghapus identitas merek secara total. Akibatnya, celah bagi pemalsuan produk akan terbuka lebar, yang pada akhirnya memicu lonjakan peredaran rokok ilegal di pasar domestik. Kebijakan yang mulanya dirancang untuk aspek kesehatan ini kini menghadapi kritik tajam karena dianggap mengabaikan realitas pengawasan di lapangan.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengingatkan pemerintah untuk belajar dari kegagalan negara lain yang telah menerapkan aturan serupa. Berkaca pada Australia dan Selandia Baru, kebijakan kemasan polos justru membuat produk ilegal dari luar negeri membanjiri pasar lokal dan menyingkirkan produsen resmi. Di Australia, dominasi rokok ilegal bahkan menyebabkan kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai 1,6 miliar dolar Australia per tahun. Misbakhun menekankan bahwa ekosistem tembakau tidak boleh dipandang dari kacamata kesehatan semata, melainkan harus mempertimbangkan kelangsungan hidup petani tembakau dan pekerja pabrik.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Dari sisi pengawasan perdagangan, Kementerian Perdagangan juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Direktur Perundingan WTO Kementerian Perdagangan, Dina Kurniasari, menjelaskan bahwa keseragaman visual pada bungkus rokok akan menyulitkan konsumen serta petugas pengawas dalam membedakan mana produk asli dan mana yang palsu. Selain itu, ada risiko terjadinya penurunan kelas konsumsi atau down trading, di mana konsumen beralih ke produk ilegal yang jauh lebih murah. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga bisa memicu gugatan internasional jika regulasi tersebut dinilai melanggar kesepakatan dagang global. Oleh karena itu, Kemendag menyarankan perlunya analisis dampak regulasi atau Regulatory Impact Assessment sebelum kebijakan ini disahkan.
Tantangan pemberantasan rokok ilegal ini dibenarkan oleh Kementerian Perindustrian. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merriyanti Punguan Pintaria, menyebutkan bahwa tanpa aturan penyeragaman kemasan pun, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah tergolong tinggi. Selama ini, industri rokok legal berkontribusi besar pada anggaran kesehatan melalui setoran cukai. Sebaliknya, rokok ilegal sama sekali tidak membayar cukai, sehingga aktivitas konsumsinya tidak memberikan kompensasi apa pun bagi pembiayaan kesehatan masyarakat yang disediakan oleh negara.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Kebijakan kemasan tanpa logo dan warna khas ini sebenarnya mengadopsi konsep kemasan polos dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Ironisnya, Indonesia sendiri bukan merupakan negara yang meratifikasi perjanjian internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia tersebut. Di tengah himpitan aturan penyeragaman kemasan, industri hasil tembakau nasional juga harus menghadapi pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan. Akumulasi dari berbagai tekanan regulasi ini dikhawatirkan akan mematikan daya saing sektor padat karya ini, memicu pemutusan hubungan kerja massal, serta menggerus penerimaan cukai yang selama ini menjadi salah satu penopang APBN.






