apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Putin Resmi Legalkan Perdagangan Kripto di Rusia Mulai September 2026

Nyaring AranDiterbitkan 7 Agu 2026 - 11.50 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Putin Resmi Legalkan Perdagangan Kripto di Rusia Mulai September 2026
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Presiden Rusia Vladimir Putin secara resmi telah menandatangani undang-undang baru yang melegalkan perdagangan mata uang kripto di negaranya. Langkah regulasi ini menandai babak baru bagi lanskap keuangan Rusia, setelah sebelumnya menghadapi perdebatan panjang mengenai status hukum aset digital tersebut. Mulai tanggal 1 September 2026, warga negara Rusia akan diizinkan untuk membeli dan menjual mata uang kripto yang disetujui melalui platform berlisensi di bawah pengawasan ketat Bank Sentral Rusia.

Meskipun perdagangan kini telah dilegalkan, pemerintah Rusia menetapkan batas yang sangat jelas terkait penggunaan aset digital ini. Mata uang kripto tetap tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi barang dan jasa di dalam wilayah domestik Rusia. Kendati demikian, regulasi baru ini memberikan kelonggaran bagi sektor korporasi. Perusahaan-perusahaan di Rusia diizinkan memanfaatkan aset kripto untuk keperluan transaksi perdagangan lintas negara, baik melalui dompet digital maupun perantara yang telah memiliki lisensi resmi.

Deputi Gubernur Pertama Bank Sentral Rusia, Vladimir Chistyukhin, mengungkapkan bahwa sejumlah aset kripto utama telah memenuhi kriteria untuk diperdagangkan di pasar yang teregulasi. Aset-aset tersebut meliputi Bitcoin, Ether (Ethereum), dan stablecoin USDT. Otoritas menetapkan persyaratan ketat pada tahap awal, di mana mata uang kripto yang diperdagangkan harus memiliki kapitalisasi pasar rata-rata di atas 5 triliun rubel atau sekitar US$64 miliar (setara Rp1.152 triliun) dalam dua tahun terakhir. Selain itu, volume perdagangan harian rata-ratanya harus melampaui 1 triliun rubel atau berkisar US$12,8 miliar (setara Rp230,4 triliun) dalam periode dua tahun yang sama.

Baca Juga

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Aturan transaksi bagi para pelaku pasar juga dibagi berdasarkan profil risiko investor. Bagi investor individu atau ritel, pemerintah kewajiban mereka untuk lulus tes pengetahuan dasar terlebih dahulu sebelum dapat bertransaksi. Selain itu, terdapat batasan nilai investasi maksimal sebesar 300.000 rubel atau sekitar US$3.800 (setara Rp68,4 juta) per tahun untuk setiap platform perdagangan. Aturan kelulusan tes pengetahuan dasar ini juga berlaku bagi investor profesional yang memenuhi syarat, namun kelompok investor ini tidak akan dikenai batasan nilai investasi tahunan seperti halnya investor individu.

Selain mengatur aktivitas perdagangan, undang-undang baru ini juga menata sektor penambangan (mining) kripto yang cukup masif di Rusia. Para pelaku penambangan kripto skala industri kini diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada otoritas berwenang, melaporkan seluruh hasil produksi mereka, serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Di sisi lain, masyarakat umum masih diperbolehkan untuk melakukan penambangan kripto secara mandiri di rumah. Syaratnya, konsumsi energi listrik untuk aktivitas penambangan tersebut tidak boleh melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Langkah pelegalisan ini diambil di tengah tingginya aktivitas transaksi kripto di Rusia. Berdasarkan data dari perusahaan analisis blockchain Chainalysis, Rusia saat ini tercatat sebagai pasar kripto terbesar di Eropa jika diukur dari volume transaksinya. Estimasi dari Kementerian Keuangan Rusia juga menunjukkan bahwa nilai perdagangan kripto domestik di negara tersebut sangat besar, yakni mencapai sekitar 50 miliar rubel atau setara US$650 juta (sekitar Rp11,7 triliun) setiap harinya. Dengan adanya payung hukum baru ini, pemerintah Rusia berupaya membawa aktivitas bernilai jumbo tersebut ke dalam sistem keuangan yang terpantau dan teregulasi secara resmi.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kriptoBitcoinRusiaVladimir Putin

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap