Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Destry Damayanti sebagai sosok yang sangat cocok untuk memimpin Bank Indonesia (BI). Dukungan ini disampaikan menyusul penunjukan Destry sebagai pejabat Gubernur BI sementara setelah mundurnya Perry Warjiyo dari posisi tersebut. Purbaya memberikan pandangannya ini setelah menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berlangsung di Gedung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Purbaya, Destry memiliki kapasitas dan pemahaman yang sangat mendalam di bidang moneter. Kualitas kepemimpinan dan rekam jejaknya dinilai mampu menjaga arah kebijakan bank sentral agar tetap berada di jalur yang tepat. "Jadi knowledge nya amat baik dan amat mumpuni untuk memastikan kebijakan moneter sejalan dengan apa yang seharusnya," ujar Purbaya dalam pernyataannya seusai rapat KSSK tersebut.
Sebelum ditunjuk sebagai Gubernur BI sementara, Destry Damayanti memegang posisi sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Transisi kepemimpinan di tubuh bank sentral ini terjadi setelah Gubernur BI sebelumnya, Perry Warjiyo, secara resmi menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 25 Juli 2026. Mundurnya Perry memicu langkah cepat dari internal bank sentral untuk mengisi kekosongan kepemimpinan demi menjaga stabilitas moneter nasional.
Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Dewan Gubernur BI segera menggelar rapat pada tanggal 26 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai pejabat Gubernur BI sementara. Langkah penunjukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni berdasarkan Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Program Tapera secara Masif

Secara lebih terperinci, mekanisme pengisian jabatan sementara ini juga telah selaras dengan Pasal 48 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Regulasi tersebut sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan amendemen terakhir yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Melalui dasar hukum ini, Destry akan menjalankan tugas-tugas gubernur secara sementara untuk memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu kebijakan moneter negara.
Meskipun demikian, masa jabatan Destry sebagai pemimpin sementara ini memiliki batas waktu tertentu. Ia akan terus mengemban tugas tersebut hingga Presiden Prabowo Subianto mengirimkan nama calon gubernur BI yang baru secara resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah nama calon diterima, Komisi XI DPR RI akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menentukan figur definitif yang akan memimpin bank sentral ke depan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), presiden memiliki batasan dalam mengajukan nama calon gubernur. Usulan nama calon yang diserahkan oleh Presiden kepada DPR ditetapkan maksimal sebanyak tiga nama.
Bank Indonesia Kembangkan Rupiah Digital Melalui Proyek Garuda

Hingga saat ini, proses pengajuan nama calon tersebut masih menghadapi kendala waktu. DPR dilaporkan belum menerima surat usulan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Keterlambatan ini disebabkan oleh kondisi parlemen yang saat ini sedang memasuki masa reses, sehingga proses administratif kedewanan belum dapat berjalan seperti biasa.
Terkait situasi ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal memberikan konfirmasi mengenai sikap legislatif. Dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia TV pada Senin, 27 Juli 2026, Hekal menjelaskan bahwa pihak DPR masih menunggu langkah resmi dari pihak Istana. "Kita masih menunggu usulan Presiden, maksimal 3 nama," kata Hekal dalam kesempatan wawancara tersebut. Perkembangan pengisian posisi nomor satu di Bank Indonesia ini pun kini bergantung pada pengiriman surat presiden setelah masa reses DPR berakhir.






