apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa Nilai Destry Damayanti Layak Pimpin Bank Indonesia

Domu TobingDiterbitkan 29 Jul 2026 - 08.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Purbaya Yudhi Sadewa Nilai Destry Damayanti Layak Pimpin Bank Indonesia
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Destry Damayanti sebagai sosok yang sangat cocok untuk memimpin Bank Indonesia (BI). Dukungan ini disampaikan menyusul penunjukan Destry sebagai pejabat Gubernur BI sementara setelah mundurnya Perry Warjiyo dari posisi tersebut. Purbaya memberikan pandangannya ini setelah menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
) yang berlangsung di Gedung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut Purbaya, Destry memiliki kapasitas dan pemahaman yang sangat mendalam di bidang moneter. Kualitas kepemimpinan dan rekam jejaknya dinilai mampu menjaga arah kebijakan bank sentral agar tetap berada di jalur yang tepat. "Jadi knowledge nya amat baik dan amat mumpuni untuk memastikan kebijakan moneter sejalan dengan apa yang seharusnya," ujar Purbaya dalam pernyataannya seusai rapat KSSK tersebut.

Sebelum ditunjuk sebagai Gubernur BI sementara, Destry Damayanti memegang posisi sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Transisi kepemimpinan di tubuh bank sentral ini terjadi setelah Gubernur BI sebelumnya, Perry Warjiyo, secara resmi menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 25 Juli 2026. Mundurnya Perry memicu langkah cepat dari internal bank sentral untuk mengisi kekosongan kepemimpinan demi menjaga stabilitas moneter nasional.

Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Dewan Gubernur BI segera menggelar rapat pada tanggal 26 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai pejabat Gubernur BI sementara. Langkah penunjukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni berdasarkan Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

Baca Juga

Rupiah Melemah ke Rp 18.083 per Dolar AS, Pasar Respons Negatif Pengunduran Diri Gubernur BI

Rupiah Melemah ke Rp 18.083 per Dolar AS, Pasar Respons Negatif Pengunduran Diri Gubernur BI

Secara lebih terperinci, mekanisme pengisian jabatan sementara ini juga telah selaras dengan Pasal 48 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Regulasi tersebut sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan amendemen terakhir yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Melalui dasar hukum ini, Destry akan menjalankan tugas-tugas gubernur secara sementara untuk memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu kebijakan moneter negara.

Meskipun demikian, masa jabatan Destry sebagai pemimpin sementara ini memiliki batas waktu tertentu. Ia akan terus mengemban tugas tersebut hingga Presiden Prabowo Subianto mengirimkan nama calon gubernur BI yang baru secara resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah nama calon diterima, Komisi XI DPR RI akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menentukan figur definitif yang akan memimpin bank sentral ke depan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), presiden memiliki batasan dalam mengajukan nama calon gubernur. Usulan nama calon yang diserahkan oleh Presiden kepada DPR ditetapkan maksimal sebanyak tiga nama.

Baca Juga

IHSG Diproyeksi Melemah, Pasar Masih Menanti Kepastian Gubernur Bank Indonesia Definitif

IHSG Diproyeksi Melemah, Pasar Masih Menanti Kepastian Gubernur Bank Indonesia Definitif

Hingga saat ini, proses pengajuan nama calon tersebut masih menghadapi kendala waktu. DPR dilaporkan belum menerima surat usulan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Keterlambatan ini disebabkan oleh kondisi parlemen yang saat ini sedang memasuki masa reses, sehingga proses administratif kedewanan belum dapat berjalan seperti biasa.

Terkait situasi ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal memberikan konfirmasi mengenai sikap legislatif. Dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia TV pada Senin, 27 Juli 2026, Hekal menjelaskan bahwa pihak DPR masih menunggu langkah resmi dari pihak Istana. "Kita masih menunggu usulan Presiden, maksimal 3 nama," kata Hekal dalam kesempatan wawancara tersebut. Perkembangan pengisian posisi nomor satu di Bank Indonesia ini pun kini bergantung pada pengiriman surat presiden setelah masa reses DPR berakhir.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Purbaya Yudhi SadewaDPR RIBank IndonesiaDestry DamayantiKSSK

Berita Terbaru Lainnya

Rupiah Melemah ke Rp 18.083 per Dolar AS, Pasar Respons Negatif Pengunduran Diri Gubernur BIDiler Belum Banyak, Bisakah Pemilik Mobil Lepas Servis di Bengkel Chery Group?Indeks KOSPI Korea Selatan Anjlok Hampir 11 Persen, Dipicu Kekhawatiran Sektor AI dan SemikonduktorKekeringan di Gunungkidul, Warga Dusun Kemesu Terpaksa Jual Ternak demi Beli Air BersihMilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026 Diacungi Jempol, Fasilitas Supersoccer Arena Kudus Berstandar InternasionalIHSG Diproyeksi Melemah, Pasar Masih Menanti Kepastian Gubernur Bank Indonesia DefinitifMenakar Peran Danantara di KSSK, Ikut Rapat Koordinasi, tetapi Tanpa Hak SuaraMengapa Pemerintah Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik? Ini Penjelasannya

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap