Pemerintah Indonesia secara resmi menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan tarif pajak dalam rangka mendongkrak penerimaan negara. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (31/7/2026). Alih-alih menaikkan beban tarif bagi masyarakat dan pelaku usaha, pemerintah akan menempuh langkah-langkah lain yang dinilai lebih efektif dan berkeadilan bagi seluruh wajib pajak.
Sebagai gantinya, pemerintah akan memaksimalkan penagihan pajak serta meningkatkan kepatuhan dari para wajib pajak yang ada di tanah air. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menepis kabar yang beredar mengenai keterlibatan unsur eksternal dalam pemungutan pajak. Ia menegaskan bahwa aparat Bintara Pembina Desa atau Babinsa tidak akan dilibatkan dalam tugas-tugas penagihan pajak. Urusan penagihan pajak sepenuhnya tetap diserahkan kepada para pegawai di lingkungan








