Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 membawa perubahan signifikan dalam tata cara pelaporan keuangan industri asuransi di Indonesia. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan bahwa masyarakat umum maupun para investor kini tidak bisa lagi menggunakan besaran premi sebagai acuan utama atau patokan tunggal dalam membaca serta menilai kinerja perusahaan asuransi melalui laporan keuangan mereka. Perubahan ini menuntut pemahaman baru dari publik dalam melihat kesehatan finansial industri asuransi.
Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, Sisca Wirjawan, memberikan penjelasan mengenai perubahan teknis pencatatan ini. Menurutnya, di bawah aturan PSAK 117, premi yang diterima oleh perusahaan asuransi tidak lagi langsung dicatat sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi. Meskipun demikian, data mengenai pendapatan premi tersebut sebenarnya tetap ada dan akan terus dicatat secara internal oleh pihak perusahaan. Hanya saja, informasi yang ditampilkan dalam laporan keuangan resmi bukan lagi berupa pendapatan premi (premium income).
Sebagai gantinya, laporan keuangan perusahaan asuransi yang berbasis PSAK 117 akan menampilkan pos pendapatan jasa asuransi atau insurance revenue. Angka dalam pos baru ini mencerminkan pendapatan yang diperoleh perusahaan asuransi atas jasa perlindungan yang telah secara nyata diberikan kepada para pemegang polis selama periode berjalan. Perubahan standar akuntansi ini bertujuan agar laporan keuangan yang disajikan dapat lebih menggambarkan sumber pendapatan perusahaan asuransi secara riil, bukan sekadar mencatat arus kas masuk dari premi yang diterima.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Melalui standar akuntansi yang baru ini, investor juga akan sangat terbantu karena mereka kini dapat membedakan dengan jelas antara laba yang murni berasal dari bisnis inti asuransi dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi. Kendati terdapat perubahan besar dalam hal pencatatan keuangan, AAJI menegaskan bahwa penerapan PSAK 117 ini sama sekali tidak mengubah model bisnis, produk, maupun layanan yang disediakan oleh perusahaan asuransi kepada masyarakat. Hal yang mengalami perubahan hanyalah cara perusahaan dalam mengukur cadangan serta cara menyajikannya di dalam laporan keuangan.
Dalam hal profitabilitas, total keuntungan yang diperoleh perusahaan dari satu polis asuransi dinilai tetap sama antara PSAK lama dengan PSAK 117. Perbedaan mendasar di antara keduanya hanya terletak pada waktu pengakuan laba tersebut. Untuk mengukur kinerja perusahaan secara akurat, terdapat beberapa indikator baru yang disarankan untuk dinilai oleh publik dan investor. Indikator-indikator tersebut mencakup pendapatan jasa asuransi (insurance revenue), hasil jasa asuransi, hasil investasi, hingga Contractual Service Margin (CSM). Indikator CSM ini menjadi penting karena mencerminkan potensi laba masa depan yang dimiliki oleh perusahaan asuransi tersebut.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Namun, terdapat batasan penting yang perlu dipahami oleh publik dan para analis keuangan dalam masa transisi ini. Karena adanya perubahan fundamental pada struktur pencatatan, angka pendapatan yang tersaji di bawah standar baru PSAK 117 sudah tidak bisa dibandingkan lagi dengan angka pendapatan dari periode-periode sebelumnya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan analisis perbandingan kinerja historis perusahaan asuransi.






