Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 membawa perubahan signifikan dalam tata cara pelaporan keuangan industri asuransi di Indonesia. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan bahwa masyarakat umum maupun para investor kini tidak bisa lagi menggunakan besaran premi sebagai acuan utama atau patokan tunggal dalam membaca serta menilai kinerja perusahaan asuransi melalui laporan keuangan mereka. Perubahan ini menuntut pemahaman baru dari publik dalam melihat kesehatan finansial industri asuransi.








