Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus piutang macet bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan pada Selasa, 5 November 2024. Kebijakan penting ini secara resmi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut penjelasan dari Presiden Prabowo, keputusan besar untuk menghapus piutang macet ini diambil setelah dirinya mendengar berbagai saran serta aspirasi dari banyak pihak, khususnya dari kelompok tani dan nelayan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 ini secara spesifik mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM yang bergerak di berbagai sektor penting. Sektor-sektor tersebut meliputi bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor UMKM lainnya. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan solusi nyata bagi para pelaku usaha kecil, petani, dan nelayan agar mereka dapat terbebas dari beban utang macet yang selama ini menghambat kelancaran usaha mereka.
Kebijakan penghapusan piutang macet ini mendapat dukungan penuh dari berbagai jajaran menteri di kabinet. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo tersebut. Dukungan ini ditujukan untuk terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi atau mempercepat swasembada pangan nasional. Erick Thohir juga mengungkapkan bahwa saat ini nilai kredit macet untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank-bank BUMN atau bank milik negara telah mencapai angka Rp8,7 triliun.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Resmi Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029

Terkait dengan pelaksanaan penghapusan piutang tersebut, Erick Thohir memberikan usulan mengenai kriteria waktu kredit macet yang layak dihapus oleh bank-bank BUMN. Erick mengusulkan agar utang yang akan dihapus oleh bank himbara (himpunan bank milik negara) sebaiknya memiliki rekam jejak atau track record kurang lebih selama lima tahun, dan bukan dari jangka waktu dua tahun terakhir. Menurut Erick, jangka waktu dua tahun dirasa terlalu cepat atau terlalu dini untuk melakukan penghapusan utang bagi pelaku UMKM hingga nelayan tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan pandangan positif terhadap terbitnya aturan ini. Zulkifli Hasan menilai bahwa kebijakan penghapusan piutang macet tersebut merupakan suatu langkah yang sangat bagus dan menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada UMKM. Menurutnya, penerbitan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini memperlihatkan kesungguhan serta keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam berpihak dan mendukung kemajuan para pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan.
Edukasi Keuangan Syariah dan Langkah Nyata Prudential Syariah bagi Generasi Muda

Senada dengan hal tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto. Mewakili suara para petani, Menteri Pertanian menegaskan bahwa perhatian Presiden Prabowo terhadap sektor pertanian sangatlah serius. Keputusan penghapusan utang bagi petani dan nelayan ini dinilai luar biasa dan membawa kebahagiaan tersendiri bagi seluruh petani di Indonesia. Dengan adanya kebijakan penghapusan piutang macet ini, diharapkan para pelaku usaha di sektor pangan dapat kembali beraktivitas dengan lebih baik.






