Negara hukum yang kuat membutuhkan kehadiran aparat penegak hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat, bahkan hingga ke wilayah terluar dan pelosok tanah air. Menyadari pentingnya pemerataan akses keadilan ini, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah taktis dengan memperluas struktur korps Adhyaksa di tingkat daerah. Melalui kebijakan terbaru, kepala negara resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri baru yang tersebar di berbagai kabupaten di Indonesia. Langkah ini bukan sekadar pemekaran lembaga, melainkan upaya nyata untuk mempercepat pelayanan hukum sekaligus memperkuat pengawasan hukum di wilayah-wilayah yang sebelumnya harus menempuh jarak jauh untuk menjangkau kantor kejaksaan terdekat.
Langkah ekspansi penegakan hukum ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Berdasarkan salinan dokumen yang dirilis oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, regulasi ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 2 Juli 2026. Proses pengundangan aturan baru ini diselesaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dengan pengesahan administratif dari Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman. Kehadiran regulasi ini menjadi landasan konstitusional yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk segera merealisasikan pembangunan institusi di daerah-daerah tersebut.
Inggris Bagikan Teknologi Perang Elektronik Stone Cloak untuk Ukraina

Dalam lampiran aturan tersebut, pemerintah menetapkan secara spesifik bahwa setiap Kejaksaan Negeri baru akan berkedudukan di ibu kota masing-masing kabupaten untuk memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Ketujuh wilayah yang kini memiliki kantor kejaksaan mandiri adalah Kabupaten Pangandaran dengan kantor Kejari di Parigi, Kabupaten Serang di Ciruas, dan Kabupaten Tana Tidung di Tideng Pale. Selanjutnya, Kabupaten Kubu Raya akan menempatkan lembaga penegak hukum ini di Sungai Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota di Harau, Kabupaten Raja Ampat di Waisai, serta Kabupaten Pesisir Barat yang berpusat di Krui. Kehadiran kantor fisik di ibu kota kabupaten ini diharapkan memotong birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan.
Meskipun payung hukum pembentukannya sudah diterbitkan, operasionalisasi penuh ketujuh Kejaksaan Negeri ini masih memerlukan langkah administratif lanjutan agar dapat berjalan efektif. Merujuk pada ketentuan Pasal 3 dalam Perpres tersebut, Jaksa Agung memiliki wewenang penuh untuk menetapkan rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, hingga tata kerja masing-masing kantor baru. Namun, perumusan struktur ini harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Koordinasi ini penting dilakukan agar struktur organisasi yang terbentuk nantinya ramping secara birokrasi namun kaya fungsi di lapangan.
Ketegangan Diplomatik Meningkat Setelah Presiden Argentina Serang Pemerintah Brasil

Mengenai aspek pendanaan, masyarakat di daerah tidak perlu khawatir karena pembentukan sarana baru ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasal 5 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menegaskan bahwa seluruh kebutuhan biaya yang timbul, mulai dari proses pendirian fisik, pembinaan organisasi, hingga pelaksanaan tugas operasional sehari-hari, sepenuhnya dibebankan pada anggaran belanja Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan dukungan finansial yang terpusat ini, ketujuh Kejaksaan Negeri baru tersebut diharapkan dapat segera beroperasi secara mandiri dan memberikan kepastian hukum yang lebih dekat bagi masyarakat di daerah.






