Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan memutuskan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) pada pekan ini. Langkah pengambilan keputusan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo beberapa waktu yang lalu. Keputusan penentuan nama calon pemimpin bank sentral ini menjadi langkah penting setelah posisi tersebut ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya.
Kepastian mengenai waktu pengambilan keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Saat berbicara kepada para wartawan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, Prasetyo Hadi memberikan penjelasan mengenai jadwal penentuan tersebut. Mensesneg mengungkapkan bahwa keputusan mengenai siapa sosok calon Gubernur Bank Indonesia yang baru akan diputuskan pada minggu ini.
Setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya, posisi kepemimpinan di Bank Indonesia untuk sementara waktu diisi agar operasional tetap berjalan. Destry Damayanti saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Destry Damayanti mengambil alih posisi kepemimpinan sementara tersebut setelah Perry Warjiyo meninggalkan jabatannya.
Seiring dengan bergulirnya proses seleksi calon Gubernur Bank Indonesia yang baru oleh Presiden Prabowo Subianto, nama Destry Damayanti kini mulai muncul ke permukaan. Destry Damayanti, yang saat ini masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia, telah muncul sebagai salah satu kandidat calon Gubernur Bank Indonesia berikutnya.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan nama calon Gubernur Bank Indonesia pada pekan ini, nama yang terpilih tidak langsung resmi menjabat. Sesuai dengan prosedur, calon Gubernur Bank Indonesia tersebut akan terlebih dahulu diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses pengusulan ke DPR ini merupakan tahapan awal yang wajib dilalui oleh calon yang ditunjuk presiden.
Namun, proses pengusulan nama calon Gubernur Bank Indonesia tersebut saat ini harus menyesuaikan dengan jadwal kerja parlemen. Pada saat ini, DPR sedang berada dalam masa reses. Oleh karena itu, Surat Presiden (Surpres) mengenai calon Gubernur Bank Indonesia baru akan diterima dan diumumkan oleh DPR pada saat Sidang Paripurna yang akan digelar pada tanggal 14 Agustus 2026.
Setelah Surat Presiden resmi diterima dan diumumkan dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 14 Agustus 2026, proses seleksi akan memasuki tahapan pengujian. Komisi XI DPR selanjutnya akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Gubernur Bank Indonesia yang diusulkan oleh Presiden tersebut.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR tersebut nantinya tidak langsung disahkan secara sepihak. Hasil dari pengujian tersebut harus dibawa terlebih dahulu ke Sidang Paripurna DPR. Tahapan ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari para anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna tersebut.
Jika usulan nama calon Gubernur Bank Indonesia tersebut akhirnya diterima dan mendapatkan persetujuan dari anggota DPR, proses akan berlanjut ke tahap akhir. Nama calon yang telah disetujui akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). Pihak Mahkamah Agung kemudian akan melaksanakan prosesi pengambilan sumpah jabatan sebelum Gubernur Bank Indonesia yang baru resmi menjabat.






