Kursi kepemimpinan di otoritas moneter tertinggi Indonesia kini resmi memasuki babak baru pascamundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Guna mengisi kekosongan kepemimpinan dan menjaga stabilitas perekonomian, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, kini memegang kendali sebagai Pejabat Gubernur Bank Indonesia Sementara. Langkah penunjukan ini menjadi instrumen krusial untuk memastikan bahwa masa transisi kepemimpinan di bank sentral dapat berjalan dengan mulus tanpa adanya kekosongan kekuasaan yang berpotensi memicu spekulasi pasar.
Penentuan sosok definitif yang akan menakhodai Bank Indonesia ke depan kini menjadi ranah prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Destry menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan tertinggi di bank sentral ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum tata negara yang berlaku. Calon Gubernur Bank Indonesia yang nantinya dipilih dan diusulkan oleh Presiden harus melewati proses uji kelayakan serta kepatutan guna mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebelum akhirnya resmi dilantik.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026, Destry memaparkan rujukan hukum yang menjadi dasar masa transisi ini. Pihaknya menggunakan Pasal 40 Undang-Undang Bank Indonesia, yang secara terperinci memuat berbagai persyaratan administratif maupun kompetensi yang wajib dipenuhi oleh setiap calon anggota Dewan Gubernur. Selain itu, prosedur pengusulan nama oleh Presiden hingga proses persetujuan di parlemen diatur secara eksplisit dalam Pasal 42 undang-undang yang sama.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan proses seleksi dan penetapan Gubernur Bank Indonesia yang baru akan rampung dilaksanakan. Destry menyatakan dirinya siap mengemban amanah sebagai pemimpin sementara hingga seluruh tahapan legislatif dan eksekutif tersebut selesai secara paripurna. Walau begitu, ia memberikan jaminan penuh kepada publik dan para pelaku sektor keuangan bahwa ketidakpastian lini masa ini tidak akan mengganggu jalannya fungsi-fungsi strategis yang diemban oleh bank sentral.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Kunci dari terjaganya stabilitas operasional Bank Indonesia di masa transisi ini terletak pada sistem tata kelola kelembagaan yang kuat. Destry menjelaskan bahwa pola pengambilan keputusan di bank sentral tidak bersifat sentralistik, melainkan mengedepankan asas kolektif kolegial. Dengan sistem ini, seluruh kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran akan tetap dirumuskan bersama oleh lima anggota Dewan Gubernur yang aktif melalui forum resmi seperti Rapat Dewan Gubernur dan berbagai komite internal.






