Dana umat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus menunjukkan tren pertumbuhan yang positif di tengah fluktuasi pasar global. Hingga tahun 2025, lembaga ini mencatat total dana kelolaan mencapai Rp180,74 triliun, tumbuh sekitar 5,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp171,64 triliun. Angka yang fantastis ini tidak sekadar menjadi jaminan bagi keberangkatan para jemaah, melainkan juga memiliki potensi besar untuk menjadi jangkar stabilitas pasar keuangan domestik.
Dalam mengelola dana jumbo tersebut, BPKH membaginya ke dalam beberapa pos strategis demi menjaga keseimbangan antara keamanan dan keuntungan. Mayoritas dana, yakni sebesar Rp161,9 triliun, dialokasikan pada sektor investasi. Sementara itu, pos penempatan menyumbang Rp41,67 triliun dan sektor pembiayaan menyerap Rp11,99 triliun. Mayoritas investasi dialihkan pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, serta emas. Selain itu, sekitar 41,67 persen ditempatkan pada deposito perbankan, disusul instrumen pasar modal seperti Surat Valas Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk korporasi yang melibatkan entitas besar seperti Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa kehadiran institusinya di pasar modal sebenarnya sudah berlangsung sejak awal peralihan pengelolaan dari Kementerian Agama. Upaya ini membuahkan hasil nyata dengan perolehan nilai manfaat sebesar Rp12,05 triliun pada tahun 2025, atau meningkat 4,42 persen dari tahun sebelumnya. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menambahkan bahwa setiap langkah penempatan dana selalu berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian guna memastikan nilai manfaat yang optimal tanpa sedikit pun mengorbankan keamanan dana milik jemaah haji.
Kekuatan likuiditas BPKH ini rupanya menarik perhatian parlemen. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyoroti pentingnya peran lembaga pengelola dana besar seperti BPKH dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga fundamental pasar modal Indonesia. Dengan aset BPJS Ketenagakerjaan yang mendekati Rp1.000 triliun dan BPKH yang hampir menyentuh Rp200 triliun, kekuatan domestik ini dinilai sangat mampu menahan guncangan ketika investor asing melakukan aksi ambil untung yang memicu aliran modal keluar (capital outflow).
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Namun, potensi besar ini dinilai belum tergarap maksimal akibat adanya batasan regulasi investasi di pasar modal yang saat ini berkisar di angka 6 persen. Misbakhun mengusulkan agar pemerintah dan DPR melakukan relaksasi aturan tersebut agar para pengelola dana kakap ini dapat memperkuat posisinya di bursa saham. Menurutnya, langkah orkestrasi kebijakan yang tepat akan memberikan ruang bagi BPKH dan lembaga sejenis untuk meraih imbal hasil yang lebih kuat sekaligus menjaga kedaulatan pasar keuangan nasional dari dominasi asing.






