Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (26) yang diduga kuat melakukan penipuan terhadap kekasihnya sendiri. Pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) gadungan dan menjanjikan korban sebuah pekerjaan di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) setempat. Akibat tipu muslihat yang dilakukan oleh pelaku, korban harus mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tanah Bumbu ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Banjarbaru. Petugas kepolisian mengamankan SA saat berada di kediaman orang tuanya yang berlokasi di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada hari Rabu (29/7). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak korban yang merasa dirugikan oleh tindakan pelaku.
Aksi penipuan ini bermula ketika pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban yang bernama Normarina (33) pada tanggal 26 Mei 2026. Pelaku menjanjikan korban posisi pekerjaan di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang sedang bertugas aktif di Polres Banjarbaru. Hubungan asmara yang telah mereka jalin selama kurang lebih enam bulan membuat korban percaya tanpa ragu pada janji yang ditawarkan pelaku.
KRL Angke鈥揗anggarai Sempat Terganggu akibat Mobil Tertemper di Antara Tanah Abang-Karet

Setelah korban menyatakan ketertarikannya, pelaku mulai meminta sejumlah uang secara bertahap dengan berbagai macam alasan administratif. Pertama, pelaku meminta uang sebesar Rp 1,53 juta yang disebut-sebut akan digunakan untuk biaya pembuatan seragam kerja. Selanjutnya, pelaku kembali meminta dana sebesar Rp 950 ribu untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau medical check-up, serta uang sebesar Rp 300 ribu untuk biaya vaksinasi booster.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta uang jaminan sebesar Rp 1,5 juta yang diklaim akan diserahkan kepada Kapolres Banjarbaru guna memuluskan proses penerimaan. Terakhir, pelaku berdalih bahwa kartu tanda penduduk (KTP) milik korban terdata memiliki riwayat pinjaman daring. Pelaku pun meminta tambahan uang sebesar Rp 2,7 juta dengan alasan untuk membersihkan data riwayat pinjaman tersebut agar proses administrasi korban berjalan lancar.
Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan Pekan Ini

Akibat serangkaian permintaan uang secara bertahap tersebut, korban secara keseluruhan mengalami kerugian finansial mencapai Rp 5.330.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwajib, seluruh uang yang dikirimkan oleh korban melalui mekanisme transfer tersebut digunakan oleh pelaku sepenuhnya untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan pribadinya sendiri.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, memberikan konfirmasi mengenai penanganan kasus penipuan dengan modus polisi gadungan ini. Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, diketahui bahwa SA tidak hanya sekali ini saja melakukan aksi kejahatan serupa. Pelaku mengaku sudah dua kali melancarkan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri, yakni satu kali beraksi di wilayah Banjarbaru dan satu kali di wilayah Martapura.






