Petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dalam jumlah yang sangat signifikan. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini diketahui merupakan seorang pilot dari maskapai penerbangan asing yang memiliki inisial MSO. Kejadian ini menarik perhatian publik karena keterlibatan kru penerbangan aktif dalam upaya memasukkan barang terlarang ke wilayah Indonesia.
Aksi penyelundupan tersebut terdeteksi di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Penemuan barang haram ini bermula ketika koper milik pilot asing tersebut melewati pemeriksaan keamanan. Petugas Bea Cukai yang berjaga mencurigai isi koper MSO saat dipindai menggunakan mesin x-ray. Kecurigaan petugas terbukti benar setelah koper tersebut dibuka untuk diperiksa secara langsung. Di dalamnya, petugas menemukan 14 bungkus paket berisi ekstasi yang setelah ditimbang memiliki berat total mencapai 26 kilogram.








