JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga secara resmi memberlakukan penurunan harga untuk sejumlah produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di tanah air. Kebijakan penyesuaian harga baru ini mulai diterapkan secara serentak pada hari Jumat, 1 Agustus 2026. Penurunan harga ini menyasar beberapa jenis bahan bakar nonsubsidi yang masuk dalam kategori Pertamax Series, memberikan pilihan harga yang lebih rendah bagi para konsumen di berbagai daerah. Langkah penyesuaian ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam merespons dinamika pasar energi yang terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu secara transparan.
Langkah penurunan harga yang diambil oleh PT Pertamina Patra Niaga mencakup beberapa varian produk unggulan mereka. Salah satu produk yang mengalami penurunan harga adalah Pertamax dengan nilai oktan RON 92. Bahan bakar minyak jenis ini mengalami penurunan harga dari yang sebelumnya dipatok sebesar Rp 16.250 per liter, kini disesuaikan menjadi Rp 15.950 per liter. Penurunan harga sebesar Rp 300 per liter ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung bagi para pengguna kendaraan bermotor yang mengandalkan jenis bahan bakar tersebut untuk mendukung mobilitas harian mereka.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Selain Pertamax (RON 92), penurunan harga juga berlaku untuk produk Pertamax Green 95. Bahan bakar ramah lingkungan ini mengalami penyesuaian harga dari angka sebelumnya sebesar Rp 17.000 per liter menjadi Rp 16.600 per liter. Langkah penyesuaian ini sejalan dengan komitmen penyediaan bahan bakar berkualitas yang lebih terjangkau bagi masyarakat pengguna kendaraan. Tidak ketinggalan, produk bahan bakar dengan oktan lebih tinggi yaitu Pertamax Turbo juga mengalami penurunan yang cukup signifikan. Produk Pertamax Turbo yang sebelumnya dijual dengan harga sebesar Rp 19.300 per liter kini diposisikan pada harga baru sebesar Rp 18.300 per liter mulai awal Agustus ini.
Dalam menentukan kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini, PT Pertamina Patra Niaga tidak memutuskannya secara sembarangan melainkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor indikator ekonomi yang dinamis. Beberapa faktor utama yang menjadi acuan penting dalam proses evaluasi harga ini antara lain adalah perkembangan harga minyak mentah di pasar dunia, fluktuasi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing, serta kondisi daya beli masyarakat yang ada pada saat ini. Evaluasi menyeluruh terhadap aspek-aspek tersebut dilakukan secara cermat untuk memastikan harga yang ditetapkan tetap rasional dan adil bagi seluruh lapisan konsumen di tanah air yang menggunakan produk nonsubsidi tersebut.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyesuaian harga tersebut. Menurut keterangannya, langkah penyesuaian harga untuk produk-produk bahan bakar nonsubsidi ini memang dilakukan oleh pihak perusahaan secara berkala. Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dari PT Pertamina Patra Niaga untuk senantiasa menjaga keseimbangan yang optimal antara keterjangkauan harga bagi konsumen luas dan keberlangsungan serta ketersediaan pasokan bahan bakar minyak secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Melalui mekanisme penyesuaian berkala ini, diharapkan stabilitas pasokan energi dalam negeri tetap terjaga dengan baik.






