JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga secara resmi memberlakukan penurunan harga untuk sejumlah produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di tanah air. Kebijakan penyesuaian harga baru ini mulai diterapkan secara serentak pada hari Jumat, 1 Agustus 2026. Penurunan harga ini menyasar beberapa jenis bahan bakar nonsubsidi yang masuk dalam kategori Pertamax Series, memberikan pilihan harga yang lebih rendah bagi para konsumen di berbagai daerah. Langkah penyesuaian ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam merespons dinamika pasar energi yang terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu secara transparan.








