PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga secara berkala untuk produk Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Kebijakan penyesuaian harga baru ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Agustus 2026. Penurunan harga ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar berkualitas di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut keterangan dari VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini dilakukan dengan memantau pergerakan harga minyak global secara berkala. Secara spesifik, penentuan harga baru ini mengacu pada tren rata-rata harga minyak dunia serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Seluruh proses evaluasi ini dijalankan sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku di tanah air.
Selain mengikuti dinamika pasar minyak internasional, Pertamina Patra Niaga juga senantiasa menyelaraskan kebijakannya dengan arahan dari pemerintah. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik serta menjaga daya beli masyarakat. Di samping itu, aspek penting lainnya yang menjadi perhatian utama perusahaan adalah kelancaran distribusi serta jaminan ketersediaan pasokan BBM secara nasional agar kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi dengan baik.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Bagi masyarakat konsumen BBM nonsubsidi, terdapat penurunan harga yang cukup signifikan pada beberapa jenis produk. Untuk bahan bakar jenis Pertamax (RON 92), harganya kini turun menjadi Rp15.950 per liter dari harga sebelumnya yang sebesar Rp16.250 per liter. Selanjutnya, untuk produk Pertamax Green 95, harga baru yang ditetapkan adalah sebesar Rp16.600 per liter, mengalami penurunan dari harga sebelumnya yang mencapai Rp17.000 per liter. Sementara itu, varian Pertamax Turbo mengalami penurunan harga terbesar, yakni dari Rp19.300 per liter menjadi Rp18.300 per liter.
Penting untuk diketahui oleh para pemilik kendaraan bahwa besaran harga baru tersebut berlaku untuk wilayah-wilayah yang memiliki tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen. Salah satu wilayah yang menerapkan skema tarif PBBKB tersebut adalah DKI Jakarta. Untuk daerah lain di luar wilayah dengan tarif PBBKB 5 persen, harga jual eceran BBM nonsubsidi akan menyesuaikan dengan regulasi perpajakan yang berlaku di masing-masing daerah.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Guna memberikan nilai tambah bagi para pelanggan, Pertamina Patra Niaga juga menyediakan berbagai program promosi yang menarik. Konsumen yang melakukan transaksi pembelian BBM nonsubsidi berkesempatan mendapatkan keuntungan seperti potongan harga khusus, program pengembalian uang atau cashback, hingga akumulasi poin loyalitas (loyalty points). Semua keuntungan tambahan ini dapat dinikmati secara praktis melalui penggunaan aplikasi resmi MyPertamina.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan terperinci mengenai daftar harga terbaru BBM nonsubsidi di setiap wilayah, masyarakat dapat mengakses situs internet resmi milik Pertamina Patra Niaga. Sementara itu, rincian mengenai berbagai program promosi yang sedang berlangsung dapat dipantau langsung melalui aplikasi MyPertamina atau dengan menghubungi layanan pelanggan Pertamina Customer Solution melalui saluran telepon di nomor 135.






