Pasar saham domestik menunjukkan arah penguatan yang signifikan sepanjang bulan Juli 2026. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kinerja positif ini terlihat jelas dari pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berhasil menguat lebih dari 10 persen. Pada akhir Juli 2026, IHSG resmi ditutup pada level 6.236,13. Angka penutupan ini menandai adanya peningkatan sebesar 10,51 persen secara bulanan atau month-to-month (mtm) dibandingkan dengan posisi pada akhir bulan sebelumnya.
Kenaikan indeks saham ini berjalan beriringan dengan lonjakan partisipasi masyarakat di pasar keuangan Indonesia. Sepanjang Juli 2026, industri pasar modal kedatangan sekitar 1,1 juta investor baru secara month-to-date. Tambahan investor yang cukup masif ini membuat total jumlah investor pasar modal di tanah air menembus angka 30,06 juta Single Investor Identification (SID). Jika ditarik garis sejak awal tahun, pertumbuhan jumlah investor domestik ini telah mencatatkan kenaikan sebesar 47,63 persen secara year-to-date (ytd), menunjukkan laju demokratisasi investasi yang terus berjalan cepat di tengah masyarakat.
Aktivitas transaksi di bursa saham juga didukung oleh masuknya modal dari luar negeri. Investor asing tercatat membukukan posisi beli bersih atau net buy dengan nilai mencapai Rp 1,62 triliun di pasar saham sepanjang bulan Juli 2026. Selain itu, tingkat likuiditas pasar saham domestik terpantau membaik yang ditunjukkan oleh menyempitnya rata-rata bid dan ask spread menjadi 1,33 persen. Angka ini menunjukkan perbaikan efisiensi transaksi jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sempat berada pada level 1,75 persen.
Kondisi yang kondusif ini tidak hanya terjadi di pasar saham, melainkan juga merambat ke pasar surat utang. Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup pada level 430,46 pada akhir Juli 2026, yang berarti mengalami peningkatan sebesar 0,14 persen secara bulanan. Di pasar Surat Berharga Negara (SBN), aliran modal asing juga mengalir deras dengan catatan posisi net buy investor asing sebesar Rp 6,39 triliun secara month-to-date per tanggal 29 Juli. Pergerakan ini mengindikasikan bahwa instrumen pendapatan tetap di Indonesia masih memiliki daya tarik yang kuat bagi pemodal global.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Pada sektor reksa dana, kinerja industri juga menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana nasional tercatat mencapai Rp 663,26 triliun per 30 Juli 2026, tumbuh sebesar 1,59 persen secara month-to-date. Dari sisi aliran dana, investor reksa dana membukukan pembelian bersih atau net subscription sebesar Rp 3,43 triliun secara bulanan. Sementara itu, jika dihitung sepanjang tahun berjalan hingga akhir Juli, total net subscription yang berhasil dibukukan oleh industri reksa dana berada di angka Rp 1,29 triliun.
Aktivitas korporasi dalam mencari pendanaan di pasar modal domestik juga memperlihatkan geliat yang dinamis. Hingga akhir Juli 2026, nilai penghimpunan dana (fundraising) oleh perusahaan-perusahaan secara year-to-date telah menembus angka Rp 121,96 triliun. Angka ini diproyeksikan akan terus bertambah karena OJK mencatat masih ada 15 rencana penawaran umum yang berada dalam antrean atau pipeline regulasi. Selain penggalangan dana skala besar, instrumen pendanaan alternatif seperti security crowdfunding (SCF) juga terus berkembang dengan akumulasi dana yang dihimpun secara agregat mencapai Rp 2,01 triliun.
Pertumbuhan yang pesat di berbagai lini ini diimbangi oleh pengawasan yang ketat dari regulator. OJK secara konsisten menegakkan kepatuhan hukum di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Sepanjang tahun berjalan hingga akhir Juli 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total mencapai Rp 91,09 denda kepada 104 pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas pasar keuangan Indonesia.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Selain sanksi denda, OJK juga menerapkan berbagai tindakan administratif lainnya untuk menangani pelanggaran aturan. Tindakan tersebut meliputi pemberian dua sanksi pencabutan izin usaha, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan sanksi perintah tertulis. Langkah-langkah penegakan hukum yang bervariasi ini diambil guna memastikan seluruh pelaku pasar beroperasi sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur pasar dan melindungi kepentingan investor publik, OJK juga melakukan pembenahan regulasi pada Juli 2026. Salah satu agenda penting yang direalisasikan adalah penyempurnaan metodologi untuk menentukan kepemilikan saham yang terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Dengan adanya penyempurnaan metodologi ini, pengawasan terhadap potensi transaksi yang tidak wajar atau dominasi kepemilikan saham tertentu dapat dilakukan secara lebih akurat dan transparan.






