Langkah pemulihan kesehatan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk terus bergulir melalui berbagai tahapan krusial. Salah satu tonggak penting dalam proses ini terjadi pada 25 Agustus 2021. Saat itu, perseroan menandatangani Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Nomor 40 bersama tujuh kreditur perbankan. Melalui kesepakatan tersebut, dilakukan restrukturisasi utang PT Waskita Karya senilai Rp21,9 triliun, yang mencakup sekitar 75 persen dari total utang perusahaan saat itu sebesar Rp29,2 triliun. Ketujuh bank yang terlibat dalam kesepakatan ini adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, serta PT Bank DKI.
Perjalanan penyehatan keuangan emiten berkode saham WSKT ini tidak selalu berjalan mulus. Pemerintah sempat merencanakan pemberian dana Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun untuk mendukung likuiditas perseroan. Namun, rencana tersebut akhirnya batal terealisasi. Pada 4 Agustus 2023, manajemen mengumumkan keputusan komite privatisasi untuk mengembalikan dana PMN tersebut ke rekening kas umum negara. Pembatalan ini juga berimplikasi langsung pada penghentian proses penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) atau privatisasi perseroan yang sebelumnya telah direncanakan.
Sebelum pembatalan tersebut, dana PMN tahun anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun awalnya diusulkan untuk menyelesaikan pembangunan dua ruas jalan tol. Proyek tersebut adalah Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dengan kebutuhan dana sebesar Rp2,004 triliun dan Tol Ciawi-Sukabumi sebesar Rp996 miliar. Setelah pembatalan kucuran dana tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa PMN tersebut dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero) yang kemudian akan mengambil alih aset milik Waskita Karya.
Pengembang Properti Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tekan Biaya

Meskipun menghadapi pembatalan suntikan modal negara, upaya pembenahan internal dan finansial terus diakselerasi. Badan Pengaturan (BP) BUMN bersama Danantara kini mengambil peran aktif dalam mengawal transformasi sektor konstruksi nasional. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menggelar rapat koordinasi dengan jajaran direksi seluruh BUMN Karya. Pertemuan strategis ini mempertegas komitmen untuk mempercepat penyehatan kinerja perusahaan konstruksi pelat merah, termasuk dalam merumuskan langkah-langkah lanjutan guna memperkuat struktur keuangan yang sedang berjalan.
Fokus utama dari transformasi ini tidak hanya terbatas pada aspek finansial saja. Arahan dari BP BUMN dan Danantara menekankan pentingnya penguatan tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan transparansi. Selain itu, ditekankan pula pentingnya perbaikan laporan keuangan yang lebih realistis dan kredibel sebagai fondasi utama tata kelola perusahaan yang baik. Melalui langkah-langkah ini, BUMN Karya diharapkan dapat menjadi entitas yang lebih sehat, kredibel, dan memiliki daya saing yang kuat.
Pemerintah Siapkan Stimulus Baru untuk 500 Ribu Unit Kendaraan Listrik

Sebagai bagian dari langkah penyehatan yang berkelanjutan, Waskita Karya telah menjalankan restrukturisasi melalui Master Restructuring Agreement (MRA) serta perubahan atas fasilitas Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP). Langkah ini telah berlaku efektif sejak Oktober 2024 dengan total nilai outstanding mencapai Rp31,65 triliun. Selain itu, perseroan juga melakukan restrukturisasi pada tiga dari empat seri obligasi non-penjaminan senilai Rp3,35 triliun yang telah mendapatkan persetujuan dan berlaku efektif sejak Maret 2024.






