apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dari MV Ocean Porter di Kepri Berhasil Digagalkan

Andi TobanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 22.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dari MV Ocean Porter di Kepri Berhasil Digagalkan
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Aparat penegak hukum gabungan di Indonesia berhasil menorehkan pencapaian besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan laut. Operasi penindakan yang digelar di wilayah perairan Kepulauan Riau pada tanggal 17 hingga 18 Agustus 2026 berhasil menghentikan pergerakan kapal MV Ocean Porter. Dari kapal tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu cair (liquid methamphetamine) dengan perkiraan berat mencapai 2,6 ton, serta jutaan batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Kronologi pengungkapan kasus besar ini berawal dari koordinasi intelijen yang matang sejak awal bulan Agustus 2026. Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan analisis mendalam terhadap pola pergerakan kapal yang mencurigakan. Setelah melakukan pemetaan dan pelacakan yang intensif, petugas mengidentifikasi MV Ocean Porter sebagai kapal yang membawa muatan ilegal tersebut dan segera menyusun rencana penindakan di lapangan.

Baca Juga

Asbanda Dorong Penguatan Peran BPD sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Asbanda Dorong Penguatan Peran BPD sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Dalam pelaksanaan operasi di laut, sinergi taktis ditunjukkan secara nyata oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), BNN RI, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Petugas berhasil melakukan intersept terhadap MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan kapal, petugas menemukan cairan yang diidentifikasi sebagai sabu cair seberat sekitar 2,6 ton. Selain narkotika golongan satu tersebut, petugas juga menemukan muatan lain berupa 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga kuat diselundupkan untuk menghindari kewajiban perpajakan dan cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, membenarkan adanya penindakan berskala besar ini. Kerja sama erat antara Bea Cukai, BNN, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menjadi faktor krusial yang menentukan keberhasilan operasi ini. Penyelundupan komoditas ilegal lewat jalur laut, terutama narkotika jenis sabu cair dan rokok tanpa pita cukai, merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional serta kesehatan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan di titik-titik rawan perairan perbatasan terus diperketat guna meminimalkan celah penyelundupan di masa mendatang.

Baca Juga

Andre Rosiade Usul Bypass Bukittinggi, Solusi Polemik Tol dan Fly Over Sumbar

Andre Rosiade Usul Bypass Bukittinggi, Solusi Polemik Tol dan Fly Over Sumbar

Meskipun operasi penindakan ini telah berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat signifikan, proses penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak berwenang. Petugas saat ini tengah fokus melakukan pendalaman guna mengetahui asal-usul barang serta jaringan distribusi yang terlibat dalam penyelundupan dari MV Ocean Porter ini. Langkah hukum lanjutan akan diambil sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang setimpal.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiPenyelundupan Narkoba

Berita Terbaru Lainnya

Asbanda Dorong Penguatan Peran BPD sebagai Penggerak Ekonomi DaerahPersaingan Perbankan Makin Sengit, Asbanda Ingin BPD Lebih KompetitifBudiawansyah Mundur dari Jabatan Direktur PT Vale Indonesia TbkKontribusi Terhadap UMKM Naik Terus, OJK Dorong Pertumbuhan PindarBatas Kewenangan Hakim Praperadilan Menurut Ahli Hukum UGMSiap Mengudara, Ini Penampakan 50 Helikopter Listrik Buatan Anak BangsaRektor Terjaring OTT KPK, Mahasiswa Unsoed Desak Evaluasi Sistem dan Transparansi KampusBSI Catatkan Kinerja Solid pada Semester I 2026, Jumlah Nasabah Tembus Rekor Tertinggi

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap