Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan yang cukup menyita perhatian ini dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Agustus 2026. Perkara praperadilan yang diajukan tersebut tercatat secara resmi dengan nomor registrasi 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Dalam persidangan ini, pihak terkait menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Markus Priyo Gunarto, untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Kehadiran beliau dalam persidangan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang mendalam dan komprehensif mengenai batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh hakim dalam proses praperadilan.
Dalam penjelasannya di hadapan majelis hakim, Markus Priyo Gunarto menekankan secara jelas mengenai batas wewenang hakim praperadilan. Beliau menyatakan bahwa hakim praperadilan sama sekali tidak berwenang untuk menyimpulkan apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum pokok perkara diperiksa dalam sidang utama. Kewenangan lembaga praperadilan pada dasarnya hanya sebatas menguji dan menilai sah atau tidaknya prosedur penyidikan serta tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tidak dapat diputuskan dalam tahap praperadilan ini.
Siap Mengudara, Ini Penampakan 50 Helikopter Listrik Buatan Anak Bangsa

Lebih lanjut, Markus menjelaskan perbedaan mendasar mengenai fokus pemeriksaan antara praperadilan dengan sidang perkara pokok. Kewenangan dari praperadilan adalah memeriksa keabsahan prosedural di dalam proses penyidikan dan penuntutan, sehingga pemeriksaannya belum sampai menjangkau pokok perkara. Hal ini menunjukkan adanya pembagian fokus yang sangat tegas dalam sistem peradilan. Proses praperadilan memusatkan perhatiannya secara khusus pada aspek prosedur hukum, sedangkan pemeriksaan perkara pokok di sidang utama nantinya akan berfokus pada substansi dari perkara tersebut.
Mengenai persoalan alat bukti, Markus menerangkan adanya pemisahan yang jelas antara cara memperoleh bukti dengan kekuatan pembuktian dari alat bukti tersebut. Menurut penjelasannya, masalah perolehan alat bukti atau yang disebut dengan istilah bewijs voering memang merupakan hal yang dapat diuji di dalam sidang praperadilan. Namun, penilaian mengenai kekuatan pembuktian atau bewijs kracht dari alat bukti tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari hakim yang memeriksa pokok perkara, bukan hakim praperadilan. Hakim pokok perkara lah yang memiliki wewenang untuk menilai alat bukti mana yang paling relevan dengan dakwaan, serta menentukan apakah alat bukti tersebut dapat membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Rektor Terjaring OTT KPK, Mahasiswa Unsoed Desak Evaluasi Sistem dan Transparansi Kampus

Sebagai kesimpulan, Markus menegaskan bahwa praperadilan memiliki peran penting sebagai mekanisme pengawasan. Praperadilan berfungsi sebagai sarana kontrol yudisial (judicial control) untuk menjaga agar setiap tindakan yang diambil oleh penyidik tetap berjalan selaras dengan hukum acara pidana yang berlaku. Oleh karena itu, lembaga praperadilan ini tidak boleh dipandang atau digunakan sebagai forum untuk mengadili substansi dari suatu perkara, melainkan hanya sebagai sarana untuk menguji kepatuhan terhadap prosedur hukum.






