apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Batas Kewenangan Hakim Praperadilan Menurut Ahli Hukum UGM

Agus CahyonoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 21.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Batas Kewenangan Hakim Praperadilan Menurut Ahli Hukum UGM
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan yang cukup menyita perhatian ini dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Agustus 2026. Perkara praperadilan yang diajukan tersebut tercatat secara resmi dengan nomor registrasi 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Dalam persidangan ini, pihak terkait menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Markus Priyo Gunarto, untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Kehadiran beliau dalam persidangan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang mendalam dan komprehensif mengenai batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh hakim dalam proses praperadilan.

Dalam penjelasannya di hadapan majelis hakim, Markus Priyo Gunarto menekankan secara jelas mengenai batas wewenang hakim praperadilan. Beliau menyatakan bahwa hakim praperadilan sama sekali tidak berwenang untuk menyimpulkan apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum pokok perkara diperiksa dalam sidang utama. Kewenangan lembaga praperadilan pada dasarnya hanya sebatas menguji dan menilai sah atau tidaknya prosedur penyidikan serta tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tidak dapat diputuskan dalam tahap praperadilan ini.

Baca Juga

Siap Mengudara, Ini Penampakan 50 Helikopter Listrik Buatan Anak Bangsa

Siap Mengudara, Ini Penampakan 50 Helikopter Listrik Buatan Anak Bangsa

Lebih lanjut, Markus menjelaskan perbedaan mendasar mengenai fokus pemeriksaan antara praperadilan dengan sidang perkara pokok. Kewenangan dari praperadilan adalah memeriksa keabsahan prosedural di dalam proses penyidikan dan penuntutan, sehingga pemeriksaannya belum sampai menjangkau pokok perkara. Hal ini menunjukkan adanya pembagian fokus yang sangat tegas dalam sistem peradilan. Proses praperadilan memusatkan perhatiannya secara khusus pada aspek prosedur hukum, sedangkan pemeriksaan perkara pokok di sidang utama nantinya akan berfokus pada substansi dari perkara tersebut.

Mengenai persoalan alat bukti, Markus menerangkan adanya pemisahan yang jelas antara cara memperoleh bukti dengan kekuatan pembuktian dari alat bukti tersebut. Menurut penjelasannya, masalah perolehan alat bukti atau yang disebut dengan istilah bewijs voering memang merupakan hal yang dapat diuji di dalam sidang praperadilan. Namun, penilaian mengenai kekuatan pembuktian atau bewijs kracht dari alat bukti tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari hakim yang memeriksa pokok perkara, bukan hakim praperadilan. Hakim pokok perkara lah yang memiliki wewenang untuk menilai alat bukti mana yang paling relevan dengan dakwaan, serta menentukan apakah alat bukti tersebut dapat membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga

Rektor Terjaring OTT KPK, Mahasiswa Unsoed Desak Evaluasi Sistem dan Transparansi Kampus

Rektor Terjaring OTT KPK, Mahasiswa Unsoed Desak Evaluasi Sistem dan Transparansi Kampus

Sebagai kesimpulan, Markus menegaskan bahwa praperadilan memiliki peran penting sebagai mekanisme pengawasan. Praperadilan berfungsi sebagai sarana kontrol yudisial (judicial control) untuk menjaga agar setiap tindakan yang diambil oleh penyidik tetap berjalan selaras dengan hukum acara pidana yang berlaku. Oleh karena itu, lembaga praperadilan ini tidak boleh dipandang atau digunakan sebagai forum untuk mengadili substansi dari suatu perkara, melainkan hanya sebagai sarana untuk menguji kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie Adriansyahpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Kontribusi Terhadap UMKM Naik Terus, OJK Dorong Pertumbuhan PindarSiap Mengudara, Ini Penampakan 50 Helikopter Listrik Buatan Anak BangsaRektor Terjaring OTT KPK, Mahasiswa Unsoed Desak Evaluasi Sistem dan Transparansi KampusBSI Catatkan Kinerja Solid pada Semester I 2026, Jumlah Nasabah Tembus Rekor TertinggiOJK Dorong Rekening SimPel Sebagai Latihan Mandiri Finansial Pelajar di NTTPemerintah Akselerasi Implementasi IEU CEPA Mulai Awal Tahun DepanAndre Rosiade Pastikan Jembatan Kayu Gadang Sikabu Segera DibangunAndre Rosiade Usul Bypass Bukittinggi, Solusi Polemik Tol dan Fly Over Sumbar

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap