Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda dengan nilai akumulatif mencapai Rp 755 miliar terhadap 97 pelaku usaha financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Keputusan ini menjadi titik puncak dari penyelidikan kppu kartel bunga pinjol yang telah bergulir cukup lama. Dalam sidang majelis komisi yang digelar di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026, para terlapor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik kartel berupa penetapan harga suku bunga pinjaman.
Majelis Komisi yang memimpin persidangan ini diketuai oleh Rhido Jusmadi. Pembacaan putusan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah anggota majelis komisi lainnya, yaitu M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa tindakan 97 operator pinjol tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi ini secara tegas melarang pelaku usaha membuat perjanjian yang menetapkan harga atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan.
Rayakan HUT ke-81 RI, PTFI Serukan Semangat Bangkit Bersama dari Indonesia Timur

Perjalanan kasus ini membutuhkan waktu yang panjang sebelum akhirnya diputuskan oleh KPPU. Proses penegakan hukum terhadap dugaan kartel suku bunga ini sudah dimulai sejak tahun 2023 melalui serangkaian penyelidikan awal. Setelah mengumpulkan dokumen dan bukti yang cukup, perkara persaingan usaha ini mulai disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan sejak tanggal 14 Agustus 2025. Proses persidangan terus berlanjut hingga pemeriksaan berkas-berkas perkara selesai menjelang pembacaan putusan akhir.
Mengenai rincian hukuman finansial, besaran denda yang dijatuhkan kepada masing-masing penyelenggara pinjol sangat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan skala usaha. Sebanyak 52 perusahaan dari total terlapor dikenakan denda dengan nominal minimal, yaitu sebesar Rp 1 miliar per perusahaan. Namun, beberapa nama besar di industri pinjol tanah air harus menghadapi denda yang jauh lebih tinggi. PT Abadi Sejahtera Finansindo, misalnya, dijatuhi denda sebesar Rp 2,1 miliar. Kemudian PT Amartha Mikro Fintek dikenakan denda sebesar Rp 48,8 miliar. Angka denda melonjak drastis untuk beberapa perusahaan lain, seperti PT Kredit Pintar Indonesia yang didenda Rp 93,6 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, serta PT Pembiayaan Digital Indonesia yang memperoleh sanksi denda tertinggi senilai Rp 102,3 miliar.
Produksi Hampir 500 Kargo, LNG Donggi-Senoro Siap Tambah Pasokan Dalam Negeri

Keputusan KPPU ini memicu reaksi keras dari pihak industri. Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengutarakan bahwa tuduhan kartel dari KPPU telah memicu terbentuknya opini publik negatif yang merugikan para pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi. Pihak AFPI menjelaskan bahwa aturan mengenai batas suku bunga sebenarnya telah dituangkan dalam panduan tertulis atau code of conduct sejak asosiasi didirikan pada tahun 2018. Menurut penjelasan mereka, penyusunan panduan batas bunga tersebut didasarkan pada arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman predator (predatory lending) oleh pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Meski demikian, KPPU tetap berpegang pada aturan persaingan usaha sehat yang melarang adanya kesepakatan harga di antara sesama pelaku industri.






