apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Business

Penyelidikan KPPU Kartel Bunga Pinjol Berujung Sanksi Denda Rp 755 Miliar

Parlin SinagaDiterbitkan 18 Agu 2026 - 04.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyelidikan KPPU Kartel Bunga Pinjol Berujung Sanksi Denda Rp 755 Miliar
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda dengan nilai akumulatif mencapai Rp 755 miliar terhadap 97 pelaku usaha financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Keputusan ini menjadi titik puncak dari penyelidikan kppu kartel bunga pinjol yang telah bergulir cukup lama. Dalam sidang majelis komisi yang digelar di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026, para terlapor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik kartel berupa penetapan harga suku bunga pinjaman.

Majelis Komisi yang memimpin persidangan ini diketuai oleh Rhido Jusmadi. Pembacaan putusan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah anggota majelis komisi lainnya, yaitu M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa tindakan 97 operator pinjol tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi ini secara tegas melarang pelaku usaha membuat perjanjian yang menetapkan harga atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan.

Baca Juga

Rayakan HUT ke-81 RI, PTFI Serukan Semangat Bangkit Bersama dari Indonesia Timur

Rayakan HUT ke-81 RI, PTFI Serukan Semangat Bangkit Bersama dari Indonesia Timur

Perjalanan kasus ini membutuhkan waktu yang panjang sebelum akhirnya diputuskan oleh KPPU. Proses penegakan hukum terhadap dugaan kartel suku bunga ini sudah dimulai sejak tahun 2023 melalui serangkaian penyelidikan awal. Setelah mengumpulkan dokumen dan bukti yang cukup, perkara persaingan usaha ini mulai disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan sejak tanggal 14 Agustus 2025. Proses persidangan terus berlanjut hingga pemeriksaan berkas-berkas perkara selesai menjelang pembacaan putusan akhir.

Mengenai rincian hukuman finansial, besaran denda yang dijatuhkan kepada masing-masing penyelenggara pinjol sangat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan skala usaha. Sebanyak 52 perusahaan dari total terlapor dikenakan denda dengan nominal minimal, yaitu sebesar Rp 1 miliar per perusahaan. Namun, beberapa nama besar di industri pinjol tanah air harus menghadapi denda yang jauh lebih tinggi. PT Abadi Sejahtera Finansindo, misalnya, dijatuhi denda sebesar Rp 2,1 miliar. Kemudian PT Amartha Mikro Fintek dikenakan denda sebesar Rp 48,8 miliar. Angka denda melonjak drastis untuk beberapa perusahaan lain, seperti PT Kredit Pintar Indonesia yang didenda Rp 93,6 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, serta PT Pembiayaan Digital Indonesia yang memperoleh sanksi denda tertinggi senilai Rp 102,3 miliar.

Baca Juga

Produksi Hampir 500 Kargo, LNG Donggi-Senoro Siap Tambah Pasokan Dalam Negeri

Produksi Hampir 500 Kargo, LNG Donggi-Senoro Siap Tambah Pasokan Dalam Negeri

Keputusan KPPU ini memicu reaksi keras dari pihak industri. Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengutarakan bahwa tuduhan kartel dari KPPU telah memicu terbentuknya opini publik negatif yang merugikan para pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi. Pihak AFPI menjelaskan bahwa aturan mengenai batas suku bunga sebenarnya telah dituangkan dalam panduan tertulis atau code of conduct sejak asosiasi didirikan pada tahun 2018. Menurut penjelasan mereka, penyusunan panduan batas bunga tersebut didasarkan pada arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman predator (predatory lending) oleh pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Meski demikian, KPPU tetap berpegang pada aturan persaingan usaha sehat yang melarang adanya kesepakatan harga di antara sesama pelaku industri.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pinjol

Berita Terbaru Lainnya

Ekspansi Jaringan 5G Meluas di Bali saat Proyeksi Adopsi Nasional Masih TertinggalPartai Likud Sandingkan Wali Kota New York dengan Pemimpin Iran di Iklan Kampanye NetanyahuSmelter Freeport di Gresik Bersiap Beroperasi Kembali pada SeptemberInvestasi Apple Rp2,5 Triliun di Indonesia, Penuhi Regulasi TKDN Lewat Pabrik Batam dan Jawa BaratProgres Pembangunan Proyek MRT Jakarta Fase 2A Lampaui Target, Segmen Awal Siap Beroperasi 2027Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026Perkembangan Penanganan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores TimurRayakan HUT ke-81 RI, PTFI Serukan Semangat Bangkit Bersama dari Indonesia Timur

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap