Tim gabungan pengawas bahan bakar minyak bersubsidi membongkar dua gudang penampungan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang diduga menjadi simpul penting dalam rantai penyelundupan solar subsidi menuju sektor industri. Penggerebekan yang melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Badan Intelijen Keamanan Polri, dan Kepolisian Resor Kota Madiun itu menguak modus baru yang memanfaatkan kendaraan modifikasi dan lokasi transit tersembunyi.
Di gudang pertama di kawasan Jiwan, petugas menemukan puluhan galon berisi solar subsidi yang siap dipindahkan. Sebanyak 51 galon berkapasitas total sekitar 765 liter diamankan bersama 154 galon kosong. Turut disita satu unit mobil boks yang tangki bahan bakarnya telah diubah sedemikian rupa untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar, serta satu mobil elf yang membawa 66 galon berisi sekitar 990 liter solar subsidi. Mesin pompa, selang, drum, dan ember yang ada di tempat itu memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan fasilitas pemindahan cairan bersubsidi yang terorganisasi rapi.
Titik kedua di Mangunharjo menyimpan skala operasi yang jauh lebih besar. Tiga unit kendaraan tangki BBM disita, salah satunya masih mengangkut 8.000 liter solar subsidi. Pola ini menandakan adanya alur distribusi bertingkat: BBM subsidi dibeli secara eceran di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum menggunakan kendaraan pribadi yang dimodifikasi, lalu dikumpulkan di gudang Jiwan. Setelah volume mencukupi, solar dipindahkan ke gudang Mangunharjo untuk dimasukkan ke dalam truk tangki biru-putih bertuliskan “PT TJE”, yang diduga akan mendistribusikannya ke pabrik-pabrik dan pelaku industri.
Ketika Penambang Membagikan Ribuan Bibit Pohon

Fakta bahwa solar subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan kecil, petani, dan angkutan umum tertentu justru mengalir ke cerobong-cerobong pabrik menjadi titik genting dalam perkara ini. Sektor industri wajib menggunakan bahan bakar nonsubsidi sesuai ketentuan, sehingga praktik penimbunan dan pengalihan semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerogoti keadilan distribusi energi yang selama ini coba dijaga. Keberadaan tulisan “PT TJE” pada tangki pengangkut mengindikasikan bahwa penerima akhir solar subsidi itu kemungkinan adalah korporasi, bukan konsumen berskala kecil yang menjadi sasaran kebijakan.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menuturkan bahwa pengungkapan ini lahir dari serangkaian pemetaan dan pemantauan terpadu. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara fungsi intelijen, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi faktor penentu dalam mendeteksi pola yang mencoba bersembunyi di balik aktivitas pergudangan biasa. Menurutnya, sinergi lintas lembaga semacam ini mampu mempercepat pengungkapan dan mempersempit ruang gerak pelaku yang terus mencari celah dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.
Troy Pantouw, Juru Bicara IKN Wafat di Rusun Perintis Kota Nusantara

Saat ini, proses hukum sedang dikembangkan untuk menjerat seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pengecer di SPBU, pengelola gudang, hingga penerima di sektor industri. BPH Migas berkomitmen memperkuat pengawasan tidak hanya melalui inspeksi rutin di lapangan, tetapi juga dengan mengintensifkan koordinasi bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha. Langkah pengawasan yang semakin terintegrasi itu diharapkan membuat penyimpangan lebih cepat terdeteksi, sehingga solar subsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak, bukan menjadi bahan bakar murah bagi mesin-mesin industri.






