Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi saksi babak baru penegakan hukum, ketika mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menghuni Rumah Tahanan Negara yang dikelola lembaga antirasuah itu. Ini bukan penempatan biasa; ia adalah tahanan titipan Kejaksaan Agung. Sosok yang dahulu mengendalikan strategi pemberantasan korupsi dari koridor Kejaksaan, kini harus menjalani masa penahanan di tempat yang notabene menjadi mitra sekaligus pengawas kinerja penegakan hukum.
Langkah ini dikukuhkan oleh surat permintaan perbantuan yang dilayangkan Kejaksaan Agung kepada KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penempatan tersebut berlandaskan permohonan resmi, bukan inisiatif sepihak. “Sejak awal tidak ada yang tumpang tindih. Surat dari Kejagung itu menjadi dasar yang jelas dan prosedural,” ujar Budi di depan Rutan KPK, Jumat malam. Dengan begitu, Febrie akan menjalani 20 hari pertama masa penahanannya di sel KPK, sementara kewenangan pemeriksaan sepenuhnya tetap di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Pilihan lokasi pemeriksaan pun sepenuhnya menjadi pertimbangan teknis pihak Kejagung.
Tiap Detik, Jakarta Menimbun Sesal di Atas Piring

Yang menarik, penitipan tahanan ini bukanlah yang pertama kali terjadi antarinstitusi. Budi mengingatkan, praktik serupa telah berlangsung dalam berbagai perkara, termasuk saat KPK menitipkan tahanannya di fasilitas milik Kejaksaan atau Kepolisian. “Ini mekanisme yang terbuka ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan,” jelasnya. Bahkan, jalinan kerja sama itu kini berada di bawah payung tugas koordinasi dan supervisi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 kepada KPK. Nama Febrie Adriansyah langsung terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, sehingga pengawasan berlapis semacam ini dianggap memperkuat akuntabilitas penanganan perkara.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti membeberkan bahwa lembaganya sudah menerima surat permintaan perbantuan beberapa hari sebelumnya, meski ia tak menyebut tanggal pasti. Persiapan pun dilakukan sesuai prosedur operasional standar dan telah mendapatkan persetujuan pimpinan KPK. Ely menambahkan, hingga kini hanya nama Febrie yang tercatat sebagai tahanan titipan Kejagung di Rutan KPK. “Belum ada permintaan lain, baru pak FA saja,” ungkapnya, menandaskan bahwa permintaan ini bersifat spesifik dan belum meluas ke tersangka lain.
Ironi di Balik Penahanan Febrie Adriansyah yang Tak Berompi Merah Muda

Kerangka koordinasi dan supervisi yang menjadi roh kerja sama ini, menurut Budi, justru menepis anggapan adanya persaingan antarlembaga penegak hukum. Sebaliknya, ia menyebutnya sebagai praktik positif sinergi, baik antara KPK dan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian. Penempatan seorang mantan petinggi Kejaksaan di bawah atap KPK pun menjadi simbol kuat bahwa sekat-sekat institusi tidak lagi menghalangi upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Seluruh proses kini berjalan di bawah satu irama: penyidik Kejaksaan memegang kendali perkara, sementara KPK menyediakan fasilitas penahanan sekaligus mengawal agar tak ada celah prosedural yang terlewat. Dengan payung hukum yang kokoh, sinergi semacam ini diharapkan menjadi cetak biru kolaborasi penegakan hukum di masa mendatang.






