Peristiwa kebakaran di lahan pembuangan sampah ilegal di Jalan Penggilingan Baru, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, telah memicu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah penumpukan sampah ilegal, tetapi juga membawa duka mendalam setelah seorang petugas pemadam kebakaran gugur saat bertugas mengatasi kebakaran tersebut pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Merespons kejadian ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang membuang sampah sembarangan di lokasi liar tersebut.
Kebakaran yang melanda tumpukan sampah tersebut dilaporkan kepada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta pada hari Sabtu sekitar pukul 07.00 WIB. Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Meghantara, mengerahkan 10 unit mobil pemadam dan 50 personel untuk menjinakkan api. Proses pemadaman dimulai sekitar pukul 07.11 WIB, lalu api berhasil dilokalisir pada pukul 11.35 WIB, disusul dengan proses pendinginan mulai pukul 13.15 WIB. Di tengah upaya pemadaman ini, seorang petugas bernama Andriyano gugur. Saat kejadian, Andriyano tidak sedang berada di dekat titik api, melainkan bertugas mencari sumber air. Ketika sedang menyambungkan selang air, ia mendadak mengeluhkan nyeri pada dadanya. Andriyano, yang diketahui memiliki riwayat penyakit jantung, segera dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Meski tim medis telah berupaya melakukan resusitasi jantung paru (RJP), ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB.








