apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas Pembuangan Sampah Liar di Kramat Jati

Nyaring AranDiterbitkan 3 Agu 2026 - 12.18 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas Pembuangan Sampah Liar di Kramat Jati
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Peristiwa kebakaran di lahan pembuangan sampah ilegal di Jalan Penggilingan Baru, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, telah memicu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah penumpukan sampah ilegal, tetapi juga membawa duka mendalam setelah seorang petugas pemadam kebakaran gugur saat bertugas mengatasi kebakaran tersebut pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Merespons kejadian ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang membuang sampah sembarangan di lokasi liar tersebut.

Kebakaran yang melanda tumpukan sampah tersebut dilaporkan kepada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta pada hari Sabtu sekitar pukul 07.00 WIB. Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Meghantara, mengerahkan 10 unit mobil pemadam dan 50 personel untuk menjinakkan api. Proses pemadaman dimulai sekitar pukul 07.11 WIB, lalu api berhasil dilokalisir pada pukul 11.35 WIB, disusul dengan proses pendinginan mulai pukul 13.15 WIB. Di tengah upaya pemadaman ini, seorang petugas bernama Andriyano gugur. Saat kejadian, Andriyano tidak sedang berada di dekat titik api, melainkan bertugas mencari sumber air. Ketika sedang menyambungkan selang air, ia mendadak mengeluhkan nyeri pada dadanya. Andriyano, yang diketahui memiliki riwayat penyakit jantung, segera dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Meski tim medis telah berupaya melakukan resusitasi jantung paru (RJP), ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB.

Baca Juga

Sudin Tamhut Jakarta Barat Tanam 649 Pohon Pelindung untuk Tekan Polusi

Sudin Tamhut Jakarta Barat Tanam 649 Pohon Pelindung untuk Tekan Polusi

Tragedi ini mendorong tindakan hukum yang lebih ketat dari otoritas terkait. Lahan di Jalan Penggilingan Baru tersebut dipastikan bukan merupakan tempat pembuangan sampah (TPS) resmi, melainkan lahan kosong yang kerap disalahgunakan oleh oknum warga untuk membuang sampah secara ilegal hingga menumpuk. Untuk mengusut tuntas pelanggaran ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dijadwalkan memulai penyelidikan dan penyidikan langsung di lokasi kebakaran sejak hari Senin. Langkah hukum ini diambil guna mengidentifikasi pelaku pembuangan sampah liar dan memberikan sanksi administratif maupun pidana sesuai aturan yang berlaku.

Selain penegakan hukum, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup juga menyusun rencana pembersihan area tersebut. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, menjelaskan bahwa pengangkutan sampah dari lokasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, petugas akan mengangkut sampah yang berada di area aman dan tidak terdampak oleh kebakaran. Sementara itu, untuk sampah yang berada di area bekas kebakaran, pengangkutan baru akan dilaksanakan setelah Dinas Gulkarmat memberikan pernyataan resmi bahwa kondisi area tersebut sudah sepenuhnya aman untuk didekati.

Baca Juga

Pemprov DKI Targetkan Penataan 50 RW Kumuh pada 2027

Pemprov DKI Targetkan Penataan 50 RW Kumuh pada 2027

Kasus pembuangan sampah liar di Kramat Jati ini menjadi pengingat pentingnya reformasi pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Pemprov DKI Jakarta sendiri terus mendorong perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini menekankan pentingnya gerakan memilah, mengangkut, mengolah, dan memanfaatkan sampah secara mandiri. Pemprov DKI telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, termasuk Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dengan tujuan akhir agar hanya sampah residu saja yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Dengan adanya sanksi tegas di Kramat Jati, diharapkan masyarakat lebih sadar untuk tidak membuang sampah di lokasi liar demi mencegah bahaya kebakaran dan jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kebakaransampah liarDinas Lingkungan HidupgulkarmatPemprov DKIKramat Jati

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap