apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas Pembuangan Sampah Liar di Kramat Jati

Nyaring AranDiterbitkan 3 Agu 2026 - 12.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas Pembuangan Sampah Liar di Kramat Jati
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Peristiwa kebakaran di lahan pembuangan sampah ilegal di Jalan Penggilingan Baru, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, telah memicu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah penumpukan sampah ilegal, tetapi juga membawa duka mendalam setelah seorang petugas pemadam kebakaran gugur saat bertugas mengatasi kebakaran tersebut pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Merespons kejadian ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang membuang sampah sembarangan di lokasi liar tersebut.

Kebakaran yang melanda tumpukan sampah tersebut dilaporkan kepada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta pada hari Sabtu sekitar pukul 07.00 WIB. Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Meghantara, mengerahkan 10 unit mobil pemadam dan 50 personel untuk menjinakkan api. Proses pemadaman dimulai sekitar pukul 07.11 WIB, lalu api berhasil dilokalisir pada pukul 11.35 WIB, disusul dengan proses pendinginan mulai pukul 13.15 WIB. Di tengah upaya pemadaman ini, seorang petugas bernama Andriyano gugur. Saat kejadian, Andriyano tidak sedang berada di dekat titik api, melainkan bertugas mencari sumber air. Ketika sedang menyambungkan selang air, ia mendadak mengeluhkan nyeri pada dadanya. Andriyano, yang diketahui memiliki riwayat penyakit jantung, segera dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Meski tim medis telah berupaya melakukan resusitasi jantung paru (RJP), ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
Baca Juga

Roket SpaceX Diprediksi Tabrak Permukaan Bulan pada 5 Agustus 2026

Roket SpaceX Diprediksi Tabrak Permukaan Bulan pada 5 Agustus 2026

Tragedi ini mendorong tindakan hukum yang lebih ketat dari otoritas terkait. Lahan di Jalan Penggilingan Baru tersebut dipastikan bukan merupakan tempat pembuangan sampah (TPS) resmi, melainkan lahan kosong yang kerap disalahgunakan oleh oknum warga untuk membuang sampah secara ilegal hingga menumpuk. Untuk mengusut tuntas pelanggaran ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dijadwalkan memulai penyelidikan dan penyidikan langsung di lokasi kebakaran sejak hari Senin. Langkah hukum ini diambil guna mengidentifikasi pelaku pembuangan sampah liar dan memberikan sanksi administratif maupun pidana sesuai aturan yang berlaku.

Selain penegakan hukum, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup juga menyusun rencana pembersihan area tersebut. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, menjelaskan bahwa pengangkutan sampah dari lokasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, petugas akan mengangkut sampah yang berada di area aman dan tidak terdampak oleh kebakaran. Sementara itu, untuk sampah yang berada di area bekas kebakaran, pengangkutan baru akan dilaksanakan setelah Dinas Gulkarmat memberikan pernyataan resmi bahwa kondisi area tersebut sudah sepenuhnya aman untuk didekati.

Baca Juga

Aturan Logam Tanah Jarang Sempat Tahan Ratusan Kapal Ekspor Mineral

Aturan Logam Tanah Jarang Sempat Tahan Ratusan Kapal Ekspor Mineral

Kasus pembuangan sampah liar di Kramat Jati ini menjadi pengingat pentingnya reformasi pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Pemprov DKI Jakarta sendiri terus mendorong perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini menekankan pentingnya gerakan memilah, mengangkut, mengolah, dan memanfaatkan sampah secara mandiri. Pemprov DKI telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, termasuk Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dengan tujuan akhir agar hanya sampah residu saja yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Dengan adanya sanksi tegas di Kramat Jati, diharapkan masyarakat lebih sadar untuk tidak membuang sampah di lokasi liar demi mencegah bahaya kebakaran dan jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kebakaransampah liarDinas Lingkungan HidupgulkarmatPemprov DKIKramat Jati

Berita Terbaru Lainnya

Trump Batal Serang Iran, Rupiah Hari Ini Berpotensi MenguatTransformasi Desa Kuno Guangdong Menjadi Kawasan Resort Mewah Bernilai TinggiRoket SpaceX Diprediksi Tabrak Permukaan Bulan pada 5 Agustus 2026Aturan Logam Tanah Jarang Sempat Tahan Ratusan Kapal Ekspor MineralAktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia pada Usia 76 TahunBPS Catat Indonesia Alami Deflasi 0,14 Persen pada Juli 2026Mengintip Estimasi Biaya Perawatan Wuling Aira ev yang Tidak Sampai Rp 5 JutaPSSI Atur Distribusi Pemain Timnas demi Jaga Keseimbangan Indonesia Women's League

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

Teknologi

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

29 Jul 2026

Luka Psikis di Balik Autoimun yang Acap Terabaikan

Kesehatan

Luka Psikis di Balik Autoimun yang Acap Terabaikan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AITeknologi 路 29 Jul 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap