Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Malang kini diarahkan sebagai instrumen vital untuk memperkuat jaring pengaman sosial warga. Pemerintah Kota Malang secara konsisten merancang alokasi anggaran ini agar manfaatnya mengalir langsung ke berbagai sektor krusial, mulai dari jaminan kesehatan, perlindungan tenaga kerja informal, pembenahan fasilitas publik, hingga peningkatan kompetensi kerja. Pendekatan ini diambil untuk memastikan bahwa pendapatan negara dari sektor tembakau dikembalikan dalam bentuk program nyata yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dalam proyeksi pembangunan ke depan, khususnya pada tahun 2026, sektor kesehatan masyarakat memperoleh porsi perhatian yang sangat signifikan. Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp17,12 miiliar yang dialokasikan khusus untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Melalui kebijakan ini, warga dari kalangan prasejahtera di Kota Malang dipastikan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan berkualitas tanpa harus terbebani oleh biaya bulanan yang sering kali menjadi momok bagi finansial keluarga.
Selain jaminan kesehatan, perlindungan terhadap risiko kerja bagi para pekerja informal juga menjadi fokus utama pemanfaatan dana bagi hasil ini. Pemerintah Kota Malang mengalokasikan dana sebesar Rp3,03 miliar untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan. Program perlindungan ini menyasar mereka yang sehari-hari bekerja di sektor informal dengan risiko tinggi namun minim proteksi, seperti pengemudi ojek daring, pelaku UMKM, pekerja seni, hingga para petugas pelayanan masyarakat di tingkat rukun tetangga dan rukun warga.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Keberadaan industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi penyumbang cukai juga mendapatkan perhatian timbal balik yang seimbang. Pemerintah Kota Malang menganggarkan dana sebesar Rp9,36 miliar yang disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pekerja di sektor industri tembakau tersebut. Untuk mendukung ekosistem industri ini, pemerintah daerah juga mengalokasikan dana sebesar Rp3,79 miliar guna memperbaiki dan membangun infrastruktur jalan di sekitar kawasan industri hasil tembakau, yang diharapkan dapat memperlancar arus distribusi barang serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia turut diakomodasi melalui penyediaan program pelatihan kerja dengan anggaran sebesar Rp1,44 miliar. Upaya ini difokuskan untuk membekali masyarakat dengan keterampilan baru yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja saat ini, sekaligus mendorong lahirnya para pelaku usaha mandiri yang baru. Program pelatihan ini diharapkan dapat menekan angka pengangguran dan memperkuat daya saing ekonomi daerah di masa mendatang.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran merupakan prinsip mutlak dalam pengelolaan DBHCHT ini. Ia menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana bagi hasil ini benar-benar memberikan dampak konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, pengelolaan dana yang tepat sasaran bukan hanya menyelesaikan persoalan kesejahteraan hari ini, melainkan juga menjadi investasi strategis demi meningkatkan kualitas hidup warga Kota Malang secara berkelanjutan di masa depan.






