Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Malang kini diarahkan sebagai instrumen vital untuk memperkuat jaring pengaman sosial warga. Pemerintah Kota Malang secara konsisten merancang alokasi anggaran ini agar manfaatnya mengalir langsung ke berbagai sektor krusial, mulai dari jaminan kesehatan, perlindungan tenaga kerja informal, pembenahan fasilitas publik, hingga peningkatan kompetensi kerja. Pendekatan ini diambil untuk memastikan bahwa pendapatan negara dari sektor tembakau dikembalikan dalam bentuk program nyata yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dalam proyeksi pembangunan ke depan, khususnya pada tahun 2026, sektor kesehatan masyarakat memperoleh porsi perhatian yang sangat signifikan. Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp17,12 miiliar yang dialokasikan khusus untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Melalui kebijakan ini, warga dari kalangan prasejahtera di Kota Malang dipastikan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan berkualitas tanpa harus terbebani oleh biaya bulanan yang sering kali menjadi momok bagi finansial keluarga.








