Pemilik Uang dan Emas Sitaan Kejagung Siap Tempuh Praperadilan

Uria Anyi ApuiPublished 26 Jul 2026 - 09.220 Reads
Bagikan WhatsAppX
Pemilik Uang dan Emas Sitaan Kejagung Siap Tempuh Praperadilan
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik sah uang tunai dan emas batangan hasil sitaan Kejaksaan Agung mulai menyusun perlawanan hukum. Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi jalur yang bakal ditempuh untuk menggugat keabsahan penyitaan aset bernilai fantastis yang belakangan dikait-kaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Langkah ini menandai babak baru dalam pusaran perkara yang kian melebar, membenturkan klaim kepemilikan dengan dugaan rekayasa penyidikan.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyampaikan bahwa para pemilik harta tersebut tengah menanti momentum yang tepat untuk mendaftarkan gugatan. Ia tidak menyebut identitas mereka secara terbuka, namun memastikan bahwa kliennya telah membuka seluruh fakta seputar asal-usul dan tujuan penggunaan dana serta logam mulia itu di hadapan penyidik. "Tunggu tanggal mainnya," ujarnya singkat, memberi isyarat bahwa manuver hukum itu bukan sekadar ancaman kosong. Ratusan miliar rupiah yang kini berada dalam penguasaan negara akan diperebutkan melalui mekanisme peradilan yang menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan.

Also Read

Tangan Pekerja dan Topeng Turis, Kisah 10 Warga China di Proyek Pluit

Di sisi lain, Handika melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Tim 9 bentukan Kejagung. Ia menyoroti suasana kerja tim tersebut yang dinilainya serba terburu-buru karena himpitan tekanan publik dan institusi. Sejak pukul delapan pagi hingga sembilan malam, kata dia, intensitas kerja di lantai 20 Gedung Utama Kejagung memperlihatkan betapa penyidik tengah menghadapi dilema luar biasa. Dalam situasi itulah, penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah lahir. Handika menduga keputusan itu lebih merupakan tameng politis untuk menyelamatkan wibawa institusi, bukan murni berangkat dari bukti yang terang benderang. Keterangan Don Ritto, yang mestinya menjadi fondasi penelusuran, dianggap diabaikan begitu saja tanpa pembuktian formal dan materiil yang memadai.

Febrie sendiri, saat dicecar wartawan seusai pemeriksaan, memilih bertutur singkat tentang temuan 74 kilogram emas batangan dari sebuah rumah di Sentul. Ia menolak berkomentar soal asal-usul barang bukti itu dan melempar seluruh pertanyaan kepada penyidik. Sikap ini kontras dengan narasi yang dibangun kubu Don Ritto, yang dengan lantang menyatakan bahwa uang dolar Singapura, dolar Amerika, serta emas dari Kafe de'Clan, rumah penukaran mata uang di Cipete, dan lokasi di Sentul sama sekali bukan milik Febrie. Kedua kubu sama-sama menanti pembuktian, namun publik justru disuguhi silang sengkarut informasi yang makin menebalkan kabut di seputar perkara ini.

Also Read

Saudara Kandung yang Terluka di Bundaran HI

Untuk diketahui, penggeledahan di beberapa lokasi memang membuahkan hasil yang mencengangkan. Dari Kafe de'Clan, penyidik mengamankan uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp 259.159.000. Sebuah rumah penukaran mata uang di kawasan yang sama menyumbang 71 barang bukti termasuk 16 jenis valuta asing senilai kurang lebih Rp 7,2 miliar. Puncaknya adalah temuan dari rumah Sentul: selain 74 kilogram emas batangan, tim penyidik juga menyita 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Sejumlah foto keluarga dan dokumen turut diamankan karena diduga berkaitan dengan pemilik brankas. Setelah dikonversi, nilai keseluruhan uang dan logam mulia ini menembus angka Rp 476 miliar, sebuah jumlah yang membuat publik bertanya-tanya tentang siapa sebenarnya raja di balik tumpukan kekayaan tersebut.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca