Pemilik Uang dan Emas Kasus Febrie Segera Gugat Praperadilan

Nyaring AranPublished 26 Jul 2026 - 13.350 Reads
Bagikan WhatsAppX
Pemilik Uang dan Emas Kasus Febrie Segera Gugat Praperadilan
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik sah uang serta emas batangan yang disita dalam penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersiap membawa perkara ini ke ranah praperadilan. Mereka menilai penyitaan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi merampas hak milik pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara pokok. Langkah ini sekaligus menjadi gugatan pertama yang secara langsung menguji keabsahan prosedur penyitaan aset dalam kasus yang telah menyeret banyak nama besar di institusi penegak hukum tersebut.

Rencana gugatan itu disampaikan oleh Handika Honggowongso, kuasa hukum Don Ritto, yang menyebut kliennya bersama pihak lain telah menyusun langkah hukum dan akan segera mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski belum merinci tanggal pasti, Handika memberi isyarat bahwa proses registrasi tinggal menunggu waktu. "Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang dalam bentuk dolar, baik Singapura maupun Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya," ujarnya dalam sebuah keterangan video. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan keberatan para pihak yang hartanya ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Also Read

Kejagung Tutup Rapat Modus TPPU Eks Jampidsus Demi Bukti

Nilai aset yang menjadi sengketa tidaklah kecil. Dari penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, tim penyidik Kortastipidkor mengamankan emas batangan, berbagai mata uang asing, dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp476 miliar. Sementara di Money Changer Koin dan kafe de鈥機lan di Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang ditaksir mencapai Rp67 miliar. Seluruh barang bukti itu kini menjadi objek perdebatan legal setelah para pemilik menyatakan telah memberikan penjelasan rinci mengenai asal-usul dan tujuan penggunaannya.

Handika juga melontarkan kritik tajam terhadap Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani kasus ini. Ia menilai tim tersebut bekerja dalam tekanan dan dihadapkan pada dilema besar yang sarat muatan politis. Menurutnya, pembentukan tim itu lebih ditujukan untuk menjaga integritas institusi dari serangan narasi publik yang menyasar mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, ketimbang mengedepankan fakta hukum. "Padahal fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan, tidak berkaitan atau merupakan milik Pak Febrie," tegasnya, mewakili keyakinan kliennya bahwa bukti-bukti yang ada tidak menunjukkan keterkaitan dengan tersangka utama.

Also Read

Mantan Jampidsus Melenggang ke Rutan KPK Tanpa Borgol, Sebuah Potret Koordinasi Senyap

Kuasa hukum itu mendesak agar Tim 9 terlebih dulu menguji relevansi formil dan materiil dari setiap barang bukti sebelum menarik simpulan yang mengaitkannya dengan Febrie Adriansyah. Kliennya, sambung Handika, sudah secara gamblang menjelaskan dari mana uang dan emas itu berasal serta untuk apa penggunaannya. Langkah praperadilan ini pun diproyeksikan tak sekadar menjadi mekanisme koreksi atas penyitaan, melainkan juga cermin bagi publik untuk menilai sejauh mana independensi dan kehati-hatian aparat penegak hukum bekerja ketika berhadapan dengan aset-aset yang masih memiliki pemilik jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca