Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk penjualan komoditas batu bara pada periode pertama Agustus 2026. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 312.K/MB.01/MEM.B/2026, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga acuan bagi batu bara berkalori tinggi menjadi sebesar US$ 124,44 per ton. Ketetapan ini menjadi acuan baru bagi para pelaku usaha sektor pertambangan di Indonesia dalam melakukan transaksi perdagangan batu bara pada awal bulan ini.
Penurunan harga acuan pada kelompok batu bara kalori tinggi ini terlihat cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pada periode kedua Juli 2026, HBA untuk batu bara dengan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR (kilocalorie per kilogram Gross As Received) masih berada di angka US$ 131,85 per ton. Dengan penetapan terbaru sebesar US$ 124,44 per ton untuk kelas kalori yang sama, terdapat selisih penurunan yang harus disesuaikan oleh pasar dalam aktivitas ekspor maupun domestik.
Berbeda dengan tren batu bara berkalori tinggi yang mengalami pelemahan, harga acuan untuk jenis batu bara berkalori menengah justru mencatatkan kenaikan. Kementerian ESDM menetapkan HBA untuk batu bara berkalori 5.300 kcal/kg GAR pada periode pertama Agustus 2026 sebesar US$ 93,27 per ton. Angka ini mengalami kenaikan sebesar US$ 3,37 per ton dibandingkan dengan periode kedua Juli 2026 yang tercatat sebesar US$ 89,90 per ton. Kenaikan ini menunjukkan adanya dinamika pasar yang berbeda untuk tiap-tiap kelas kalori batu bara yang diproduksi di tanah air.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Tren penguatan juga terjadi pada kategori batu bara kalori rendah yang masuk dalam kelompok HBA II dan HBA III. Untuk batu bara dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR (HBA II), pemerintah menetapkan harga acuan sebesar US$ 65,48 per ton pada periode pertama Agustus 2026, naik dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar US$ 63,25 per ton. Sementara itu, untuk HBA III dengan kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR, harganya naik tipis menjadi US$ 45,27 per ton dari posisi sebelumnya sebesar US$ 45,08 per ton pada akhir bulan lalu.
Selain merilis harga acuan untuk komoditas batu bara, Kementerian ESDM juga memperbarui Harga Mineral Acuan (HMA) untuk periode pertama Agustus 2026. Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian nilai jual bagi berbagai komoditas mineral logam di Indonesia. Dalam ketetapan terbaru tersebut, HMA untuk nikel dipatok sebesar US$ 16.646,00 per dmt (dry metric ton), sedangkan komoditas kobalt ditetapkan berada di angka US$ 55.875,67 per dmt. Komoditas penting lainnya seperti tembaga ditetapkan sebesar US$ 13.512,87 per dmt, seng sebesar US$ 3.588,80 per dmt, dan aluminium sebesar US$ 3.159,03 per dmt.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Beberapa komoditas mineral logam lainnya serta mineral ikutan juga tidak luput dari penetapan harga acuan oleh pemerintah. HMA untuk timbal ditetapkan sebesar US$ 1.839,20 per dmt. Untuk komoditas logam mulia yang berstatus sebagai mineral ikutan, emas ditetapkan sebesar US$ 4.072,12 per dmt, sedangkan perak ditetapkan sebesar US$ 58,49 per dmt. Lebih lanjut, pemerintah menetapkan harga acuan untuk mangan sebesar US$ 3,63 per dmt, bijih krom sebesar US$ 6,37 per dmt, konsentrat timah sebesar US$ 9,09 per dmt, dan bijih besi sebesar US$ 1,41 per dmt. Seluruh ketetapan harga ini diharapkan menjadi panduan resmi dalam transaksi pertambangan di Indonesia sepanjang paruh pertama Agustus 2026.






