Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan target besar untuk mendongkrak rasio kewirausahaan nasional hingga mencapai 8 persen pada tahun 2045. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat struktur ekonomi nasional dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Guna memastikan target jangka panjang tersebut berjalan secara bertahap dan terukur, pemerintah juga mematok sasaran jangka menengah, yakni meningkatkan rasio wirausaha nasional menjadi 3,6 persen pada tahun 2029 mendatang. Target-target ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak baru bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan.
Landasan hukum untuk mengejar target ambisius tersebut telah diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Regulasi anyar ini tidak hanya menetapkan target angka kuantitatif, melainkan juga menyusun Peta Jalan Kewirausahaan Nasional hingga tahun 2045. Melalui peta jalan ini, pemerintah membagi arah kebijakan ke dalam beberapa tahapan krusial. Tahapan tersebut dimulai dari penguatan kewirausahaan di tingkat dasar, fase akselerasi untuk mempercepat pertumbuhan usaha, ekspansi ke pasar global, hingga akhirnya mewujudkan visi besar Kewirausahaan Indonesia Emas.








