Pemerintah Siapkan Karpet Merah Pajak 50 Tahun demi Tarik Modal Asing ke PFII

Uria Anyi ApuiPublished 27 Jul 2026 - 07.450 Reads
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Siapkan Karpet Merah Pajak 50 Tahun demi Tarik Modal Asing ke PFII
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia tengah merancang strategi ambisius untuk menyulap negara ini menjadi magnet baru bagi para konglomerat dan raksasa finansial global. Melalui draf Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII), pembuat kebijakan menyodorkan "karpet merah" berupa pelonggaran kewajiban perpajakan dengan jangka waktu yang sangat panjang. Langkah berani ini dirancang demi memenangkan persaingan ketat memperebutkan aliran modal internasional agar mau menetap dan berputar di dalam ekosistem keuangan domestik yang baru tersebut.

Daya tarik utama yang ditawarkan dalam draf regulasi tersebut tidak main-main, yakni fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dengan durasi hingga setengah abad atau 50 tahun. Berdasarkan Pasal 48 draf RUU tersebut, keistimewaan jangka panjang ini disiapkan bagi 18 jenis kegiatan usaha di bidang jasa keuangan dan investasi. Namun, fasilitas luar biasa ini dibatasi hanya untuk subjek pajak luar negeri yang beroperasi langsung di kawasan khusus PFII, serta hanya berlaku atas penghasilan yang bersumber dari wilayah pusat keuangan tersebut.

Bentuk insentif PPh yang disiapkan dirancang sangat variatif guna meminimalkan beban fiskal para investor kakap. Pemerintah berencana memberikan pembebasan pajak atas penghasilan yang berasal dari luar Indonesia, pengurangan pajak penghasilan badan secara signifikan, hingga penerapan tarif PPh final sebesar nol persen. Selain itu, terdapat pula pengecualian status sebagai subjek pajak dalam negeri serta pembebasan dari pemotongan pajak. Sementara itu, pelaku usaha di sektor penunjang yang menyokong ekosistem keuangan ini juga akan mendapatkan fasilitas perpajakan serupa, namun dengan masa berlaku yang disesuaikan menjadi lebih singkat.

Also Read

Indonesia Optimistis Pertahankan Posisi Emerging Market Lewat Reformasi Bursa

Kemudahan yang ditawarkan bagi para penanam modal asing tidak berhenti pada sektor pajak penghasilan saja. RUU PFII juga memuat relaksasi untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut serta pembebasan PPnBM untuk penyerahan maupun impor barang dan jasa kena pajak yang bersifat strategis. Barang strategis yang dimaksud mencakup kebutuhan pembangunan fisik di kawasan, seperti rumah tapak, satuan rumah susun, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga gudang penyimpanan.

Lebih jauh lagi, draf aturan ini menegaskan komitmen untuk memangkas pajak korporasi secara total bagi pelaku usaha utama di kawasan tersebut. Pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100 persen akan diberikan kepada pelaku usaha di sektor keuangan, penunjang, serta lembaga pengelola pusat keuangan itu sendiri. Kebijakan ini juga menyasar tenaga ahli asing yang bekerja di PFII dengan memberikan pengecualian pajak atas penghasilan mereka yang berasal dari luar negeri.

Also Read

Kolaborasi Warga Karawang dan BRI Tanam Puluhan Ribu Mangrove demi Cegah Abrasi

Upaya pembebasan pajak yang masif ini memperlihatkan keseriusan Indonesia dalam membangun infrastruktur finansial yang kompetitif di tingkat regional. Dengan menyodorkan paket insentif yang sangat kompetitif, pemerintah mencoba menyejajarkan diri dengan pusat keuangan global mapan lainnya. Kini, publik dan pelaku pasar tinggal menunggu bagaimana regulasi ini difinalisasi demi menjaring dana-dana segar milik para miliarder dunia agar masuk ke tanah air.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca