Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan memperketat pengendalian impor gula rafinasi. Kebijakan baru ini juga mewajibkan para importir untuk mengembangkan perkebunan tebu di dalam negeri. Langkah strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam kunjungannya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari Rabu. Keputusan ini diambil sebagai respons atas kondisi pasar domestik yang kian tertekan oleh masuknya produk impor.
Masuknya gula rafinasi impor dalam jumlah besar telah membanjiri pasar domestik. Kondisi ini menekan harga jual di tingkat lokal dan berdampak langsung pada mata pencaharian para petani tebu di berbagai daerah. Kerugian tidak hanya dirasakan oleh petani perorangan, tetapi juga oleh badan usaha milik negara. PT Perkebunan Nusantara melaporkan kerugian mencapai sekitar Rp600 miliar (sekitar 33,2 juta dolar AS) akibat produk mereka tergeser oleh gula rafinasi impor. Selain itu, Kepala Badan Pengawas BUMN, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa PT Sinergi Gula Nusantara juga mencatat kerugian sebesar Rp680 miliar (sekitar 37,6 juta dolar AS) pada tahun 2025.
Dampak penurunan harga ini sangat dirasakan di tingkat hulu. Sebagai contoh, harga tetes tebu mengalami penurunan tajam dari sebelumnya Rp1.900 per liter menjadi hanya sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026. Kurangnya penyerapan hasil panen juga memicu penumpukan pasokan. Volume gula petani yang tidak terserap diperkirakan mencapai 1,6 juta ton. Kondisi ini membuat para petani menghadapi potensi kerugian yang diperkirakan berkisar antara Rp4 triliun hingga Rp7 triliun. Akibat tekanan ekonomi ini, gelombang protes sempat terjadi di Blora, Jawa Tengah, pada April dan Juni, di mana anggota Asosiasi Petani Tebu Indonesia membuang tebu hasil panen mereka di luar pabrik pengolahan.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Situasi yang dihadapi para petani tebu semakin rumit dengan adanya kendala keuangan lainnya. Di Jawa Timur, para petani tebu bahkan sempat mengancam akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional. Ancaman mogok ini dipicu oleh tertundanya pencairan dana sebesar Rp1,5 triliun (atau sekitar 82,9 juta dolar AS) dari Danantara. Keterlambatan pencairan dana ini semakin memperberat beban finansial yang harus ditanggung oleh para petani di tengah situasi pasar yang belum stabil.
Upaya mewajibkan importir memiliki perkebunan sendiri sebenarnya bukanlah hal baru dalam regulasi Indonesia. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013 telah mengamanatkan bahwa setiap pengolah gula wajib memiliki perkebunan tebu sendiri yang mampu memasok setidaknya 20 persen dari total kebutuhan bahan baku mereka. Namun, implementasi aturan ini di lapangan masih sangat minim. Sejak tahun 2014, tercatat hanya ada satu dari 11 produsen gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kepemilikan perkebunan tersebut. Sementara itu, sepuluh produsen lainnya masih sepenuhnya bergantung pada impor gula mentah tanpa memiliki lahan perkebunan sendiri di dalam negeri.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Langkah pemerintah untuk menegakkan kembali aturan ini dan memperketat keran impor mendapat dukungan penuh dari lembaga legislatif. Komisi VI DPR, yang membidangi sektor perdagangan dan BUMN, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang mewajibkan importir gula rafinasi untuk membangun perkebunan domestik. Dengan adanya sinergi antara regulasi pemerintah dan pengawasan parlemen, kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan stabilitas harga gula nasional serta menyelamatkan mata pencaharian para petani tebu lokal yang selama ini terdampak oleh dominasi gula impor.






