Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberikan dukungan finansial dan kebijakan yang signifikan kepada Perum BULOG guna memperkuat ketahanan pangan nasional. Melalui penetapan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 3 pada tanggal 29 Juli 2026, pemerintah melakukan penyesuaian margin penugasan bagi BULOG menjadi 7 persen atau setara dengan Rp970. Angka ini mengalami kenaikan yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan skema sebelumnya yang hanya berkisar di angka Rp50.








