Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp 100 juta sama sekali tidak memerlukan agunan tambahan. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan pihak perbankan atau penyalur yang masih mensyaratkan jaminan untuk nominal pinjaman tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan program pembiayaan bersubsidi tersebut tepat sasaran dan tidak memberatkan para pelaku usaha kecil.
Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menjelaskan bahwa aturan mengenai jaminan ini telah tertuang dengan jelas dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Sesuai dengan pedoman tersebut, pinjaman KUR dengan nilai hingga Rp 100 juta bebas dari agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa ada pengecualian. Aturan teknis ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kredit tersebut.
Dalam implementasinya, pedoman pelaksanaan KUR membagi jaminan menjadi dua jenis, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan usaha atau objek yang dibiayai langsung oleh dana KUR tersebut, ditambah dengan kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman yang diajukan. Sementara itu, agunan tambahan adalah jaminan dalam bentuk fisik atau dokumen berharga lain di luar objek usaha, seperti sertifikat tanah, Bukti Pemilikan Kedaraan Bermotor (BPKB), atau aset pribadi lainnya milik debitur.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Pemberlakuan agunan tambahan ini secara aturan hanya diperbolehkan untuk pinjaman dengan nilai di atas Rp 100 juta. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi petani tebu rakyat serta penerima KUR khusus di sektor pertanian yang telah menjalin kerja sama dengan lembaga penjamin kredit. Di luar kelompok tersebut, pengajuan kredit di bawah batas Rp 100 juta murni hanya menggunakan agunan pokok tanpa boleh dibebani syarat jaminan aset pribadi.
Program KUR sendiri merupakan skema pembiayaan yang mendapatkan subsidi langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berkat subsidi tersebut, para debitur KUR hanya dikenakan tingkat suku bunga yang sangat ringan, yaitu sebesar 6 persen. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan target penyaluran KUR secara nasional mencapai angka Rp 290 triliun guna mendorong perputaran ekonomi di sektor riil.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga tanggal 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah menyentuh angka Rp 169 triliun. Dana tersebut telah disalurkan kepada 2,65 juta debitur di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha mikro dan kecil yang baru pertama kali mendapatkan akses pembiayaan formal dari lembaga keuangan.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Selain memperluas akses pembiayaan baru, program ini juga mencatat sebanyak 511 ribu pengusaha UMKM telah berhasil meningkatkan kapasitas usahanya atau naik kelas. Penyaluran KUR pada periode ini juga dinilai sangat produktif, dengan alokasi sekitar 65 persen mengalir ke sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, serta sektor penunjang lainnya. Kualitas pembiayaan pun terjaga dengan sangat baik, di mana tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) berada di kisaran yang aman, yaitu sekitar 2 persen.
Untuk menjaga integritas penyaluran dan mencegah terjadinya penyimpangan aturan di lapangan, Kementerian UMKM mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi proses pengajuan kredit ini. Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran, seperti permintaan agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta, laporan dapat segera disampaikan secara resmi. Pengaduan tersebut dapat dikirimkan melalui platform SPAN-LAPOR! atau melalui surat elektronik resmi di alamat kur@ekon.site agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.






