Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp 100 juta sama sekali tidak memerlukan agunan tambahan. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan pihak perbankan atau penyalur yang masih mensyaratkan jaminan untuk nominal pinjaman tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan program pembiayaan bersubsidi tersebut tepat sasaran dan tidak memberatkan para pelaku usaha kecil.
Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menjelaskan bahwa aturan mengenai jaminan ini telah tertuang dengan jelas dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Sesuai dengan pedoman tersebut, pinjaman KUR dengan nilai hingga Rp 100 juta bebas dari agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa ada pengecualian. Aturan teknis ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kredit tersebut.








