apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Minta Masyarakat Lapor Jika Pengajuan KUR di Bawah Rp 100 Juta Dimintai Agunan Tambahan

Togar PanjaitanDiterbitkan 3 Agu 2026 - 07.42 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Minta Masyarakat Lapor Jika Pengajuan KUR di Bawah Rp 100 Juta Dimintai Agunan Tambahan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp 100 juta sama sekali tidak memerlukan agunan tambahan. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan pihak perbankan atau penyalur yang masih mensyaratkan jaminan untuk nominal pinjaman tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan program pembiayaan bersubsidi tersebut tepat sasaran dan tidak memberatkan para pelaku usaha kecil.

Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menjelaskan bahwa aturan mengenai jaminan ini telah tertuang dengan jelas dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Sesuai dengan pedoman tersebut, pinjaman KUR dengan nilai hingga Rp 100 juta bebas dari agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa ada pengecualian. Aturan teknis ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kredit tersebut.

Dalam implementasinya, pedoman pelaksanaan KUR membagi jaminan menjadi dua jenis, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan usaha atau objek yang dibiayai langsung oleh dana KUR tersebut, ditambah dengan kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman yang diajukan. Sementara itu, agunan tambahan adalah jaminan dalam bentuk fisik atau dokumen berharga lain di luar objek usaha, seperti sertifikat tanah, Bukti Pemilikan Kedaraan Bermotor (BPKB), atau aset pribadi lainnya milik debitur.

Baca Juga

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Pemberlakuan agunan tambahan ini secara aturan hanya diperbolehkan untuk pinjaman dengan nilai di atas Rp 100 juta. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi petani tebu rakyat serta penerima KUR khusus di sektor pertanian yang telah menjalin kerja sama dengan lembaga penjamin kredit. Di luar kelompok tersebut, pengajuan kredit di bawah batas Rp 100 juta murni hanya menggunakan agunan pokok tanpa boleh dibebani syarat jaminan aset pribadi.

Program KUR sendiri merupakan skema pembiayaan yang mendapatkan subsidi langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berkat subsidi tersebut, para debitur KUR hanya dikenakan tingkat suku bunga yang sangat ringan, yaitu sebesar 6 persen. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan target penyaluran KUR secara nasional mencapai angka Rp 290 triliun guna mendorong perputaran ekonomi di sektor riil.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga tanggal 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah menyentuh angka Rp 169 triliun. Dana tersebut telah disalurkan kepada 2,65 juta debitur di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha mikro dan kecil yang baru pertama kali mendapatkan akses pembiayaan formal dari lembaga keuangan.

Baca Juga

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Selain memperluas akses pembiayaan baru, program ini juga mencatat sebanyak 511 ribu pengusaha UMKM telah berhasil meningkatkan kapasitas usahanya atau naik kelas. Penyaluran KUR pada periode ini juga dinilai sangat produktif, dengan alokasi sekitar 65 persen mengalir ke sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, serta sektor penunjang lainnya. Kualitas pembiayaan pun terjaga dengan sangat baik, di mana tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) berada di kisaran yang aman, yaitu sekitar 2 persen.

Untuk menjaga integritas penyaluran dan mencegah terjadinya penyimpangan aturan di lapangan, Kementerian UMKM mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi proses pengajuan kredit ini. Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran, seperti permintaan agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta, laporan dapat segera disampaikan secara resmi. Pengaduan tersebut dapat dikirimkan melalui platform SPAN-LAPOR! atau melalui surat elektronik resmi di alamat kur@ekon.site agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KURKementerian UMKMAgunanKredit Usaha RakyatRiza DamanikPermenko Perekonomian

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap