Pemerintah memberikan kepastian hukum terkait tata kelola ekspor logam tanah jarang (LTJ) atau yang sering dijuluki sebagai 'harta karun' mineral. Melalui penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, ditegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ yang berstatus sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan untuk dikirim ke pasar luar negeri.
Langkah penegasan ini diambil menyusul terjadinya hambatan ekspor yang dialami oleh beberapa perusahaan pertambangan akibat pemeriksaan kandungan LTJ pada produk mereka. Guna menyikapi kendala operasional tersebut, kementerian dan lembaga terkait menggelar rapat koordinasi tata kelola








