Pemerintah memberikan kepastian hukum terkait tata kelola ekspor logam tanah jarang (LTJ) atau yang sering dijuluki sebagai 'harta karun' mineral. Melalui penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, ditegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ yang berstatus sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan untuk dikirim ke pasar luar negeri.
Langkah penegasan ini diambil menyusul terjadinya hambatan ekspor yang dialami oleh beberapa perusahaan pertambangan akibat pemeriksaan kandungan LTJ pada produk mereka. Guna menyikapi kendala operasional tersebut, kementerian dan lembaga terkait menggelar rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ pada Senin, 27 Juli 2026. Pertemuan ini diinisiasi untuk melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beserta sejumlah instansi sektoral lainnya guna menyelaraskan pemahaman mengenai kriteria komoditas yang terkena pembatasan ekspor.
Dampak dari koordinasi intensif tersebut segera terlihat beberapa hari kemudian. Melalui koordinasi lanjutan yang dilaksanakan pada Jumat, 31 Juli 2026, pemerintah memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda akibat proses pemeriksaan kandungan mineral kritis tersebut. Sebagian besar dari laporan surveyor yang tertahan itu merupakan milik perusahaan eksportir komoditas penting seperti alumina, katoda tembaga, serta berbagai produk turunan nikel.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa produk hasil industri hilirisasi yang diekspor, seperti nikel dan tembaga, secara alami memang membawa kadar tertentu dari logam tanah jarang sebagai mineral ikutan. Bahlil mencontohkan komoditas Nickel Pig Iron (NPI) yang proses pengolahannya baru mencapai kisaran 40 persen hingga 50 persen. Dengan tingkat pemrosesan tersebut, di dalam NPI dipastikan masih terdapat kandungan komponen mineral lain yang ikut terbawa, termasuk unsur besi. Kondisi ini diperkuat oleh keterbatasan domestik, di mana Indonesia saat ini belum memiliki fasilitas industri yang dirancang secara khusus untuk mengolah unsur LTJ yang terkandung sebagai produk sampingan tersebut.
Sebagai langkah antisipatif ke depan, pemerintah kini tengah menyusun pemetaan agar kegiatan ekspor produk hilirisasi dapat terus berjalan tanpa hambatan administratif yang merugikan pelaku usaha. Di sisi lain, tata kelola dan pengelolaan kandungan LTJ sebagai mineral kritis tetap harus diatur secara ketat agar nilai strategisnya terjaga. Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menjadwalkan rapat koordinasi lanjutan guna merumuskan rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang layak ekspor.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pembahasan mendatang akan dirancang secara komprehensif untuk menyusun regulasi teknis yang jelas. Agenda tersebut akan mencakup definisi operasional mineral ikutan, batas kadar maksimum untuk masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium yang terstandarisasi, mekanisme verifikasi di lapangan, hingga pedoman penerbitan laporan surveyor. Selain itu, pertemuan tersebut juga akan merumuskan pengaturan terkait komoditas yang mengandung unsur radioaktif alami atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM). Produk pertambangan dengan kandungan NORM ini dipastikan tetap dapat diekspor, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan pengujian keselamatan serta pengawasan ketat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






