Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat dan Bahan Baku Petrokimia

Usat NgajiPublished 26 Jul 2026 - 01.08 · 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat dan Bahan Baku Petrokimia
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah resmi membebaskan bea masuk untuk impor suku cadang pesawat terbang dan gas minyak cair (LPG) yang menjadi bahan baku industri petrokimia. Kedua insentif ini menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026, dan langsung berlaku mulai 22 Juli 2026, tujuh hari setelah aturan pokoknya diundangkan pada 15 Juli 2026.

Keringanan fiskal ini diyakini mampu menjadi katup pelepas tekanan biaya yang selama ini membebani sektor riil. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menekankan bahwa langkah tersebut merupakan upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (25/7).

Bagi industri perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO), insentif bea masuk nol persen berlaku untuk barang dan bahan yang dipakai langsung dalam proses servis armada udara. Dengan struktur biaya yang lebih ramping, perusahaan MRO di dalam negeri dapat menawarkan jasa yang lebih kompetitif, sekaligus mempersempit kesenjangan harga dengan bengkel-bengkel regional. Ketentuan lebih rinci mengenai kriteria serta tata cara pemanfaatan fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026.

Also Read

10,2 Ton Kemiri Olahan Sulsel Meluncur ke Jeddah, Bukti Nyata Pendampingan UMKM Berbuah Pasar Global

Sementara itu, bea masuk nol persen untuk impor LPG dikhususkan bagi bahan baku industri petrokimia. Insentif ini dibatasi untuk masa enam bulan dan hanya dapat diakses melalui pos tarif khusus, yakni 9845.10.00 dan 9845.20.00, yang merupakan skema jalur cepat bagi perusahaan yang sudah tercatat di Kementerian Perindustrian. Pemerintah berharap kebijakan ini menciptakan efek domino: biaya produksi resin, plastik, dan berbagai senyawa kimia dasar turun, lalu industri pengguna – dari pengemasan hingga otomotif – ikut menikmati harga bahan baku yang lebih efisien. Daftar perusahaan petrokimia yang memenuhi kualifikasi diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.

Payung hukum utama insentif ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga dari PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Di dalamnya ditegaskan bahwa impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 yang masuk melalui pos tarif yang telah ditentukan mendapat fasilitas bea masuk nol persen sepanjang mengikuti rambu-rambu teknis yang berlaku. Haryo Limanseto menambahkan, efisiensi yang timbul diharapkan tidak sekadar menekan beban jangka pendek, melainkan membuka ruang lebih luas bagi pelaku industri untuk berinvestasi dan memperkuat daya saing struktural. “Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat daya saing,” jelasnya.

Also Read

Bumi Perkemahan Kitribhakti Menjadi Saksi Perkawinan Strategis Koperasi dan UMKM Tangerang

Dengan instrumen bea masuk nol persen yang menyasar dua sektor strategis sekaligus, pemerintah coba merajut kembali optimisme pelaku usaha di tengah ketidakpastian global. Keringanan pada komponen pesawat menjaga nadi logistik dan pariwisata, sementara diskon bahan baku LPG menjadi fondasi hilirisasi kimia nasional.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca