Perbincangan mengenai masa depan ruang digital Indonesia mendapat momentum baru setelah berlangsungnya forum DEAL 2026 pada tanggal 23 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital menyoroti satu isu krusial yang tengah dihadapi oleh sektor telekomunikasi dalam negeri, yaitu pentingnya retensi nilai ekonomi digital nasional agar tetap berada di dalam negeri. Salah satu langkah konkret yang diusulkan untuk mencapai target tersebut adalah penerapan skema bagi hasil yang adil atau fair share. Skema ini dirancang untuk menjembatani hubungan bisnis antara platform digital global dan para penyedia infrastruktur digital nasional yang selama ini menopang lalu lintas data di tanah air.
Langkah untuk merumuskan tata kelola ini didorong oleh realitas di lapangan mengenai beban pembangunan jaringan yang kian berat. Selama ini, platform digital global atau yang biasa dikenal sebagai penyedia layanan Over the Top (OTT) memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang dibangun di Indonesia untuk menyalurkan konten dan berbagai layanan digital mereka kepada jutaan pengguna secara langsung. Namun, pemanfaatan jaringan yang sangat masif ini tidak berjalan beriringan dengan pembagian beban investasi yang seimbang. Sebagian besar dari kebutuhan investasi infrastruktur digital yang terus meningkat demi memenuhi kebutuhan data masyarakat saat ini masih ditanggung secara mandiri oleh industri telekomunikasi dalam negeri. Kondisi keuangan dan kapasitas investasi operator lokal pun terancam tertekan jika situasi ini terus dibiarkan tanpa adanya solusi bersama.
Melihat ketimpangan beban investasi tersebut, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan nyata. Ketua Umum MASTEL, Sarwoto Atmosutarno, menyatakan bahwa pemerintah perlu menciptakan sebuah ekosistem baru yang secara aktif melibatkan platform digital global dalam pembangunan sektor ini. Keterlibatan para penyedia layanan OTT global tersebut dinilai sangat krusial demi mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional secara lebih berkelanjutan dan merata. Melalui ekosistem yang kolaboratif dan teratur, platform global diharapkan tidak hanya bertindak sebagai pengguna jaringan yang memanfaatkan infrastruktur lokal, melainkan juga ikut berkontribusi nyata dalam menjaga serta mengembangkan keberlangsungan infrastruktur telekomunikasi yang menjadi fondasi bisnis mereka di Indonesia.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Upaya untuk memperkuat tata kelola platform digital ini kini mendapatkan dorongan politik yang cukup kuat dari berbagai pemangku kepentingan. Dukungan terhadap penyempurnaan regulasi dan tata kelola platform digital global tersebut dilaporkan semakin menguat, baik di lingkungan lembaga eksekutif maupun legislatif. Sejumlah instansi penting di pemerintahan telah menunjukkan keselarasan sikap mengenai urgensi kebijakan ini. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bappenas tercatat memiliki kesamaan pandangan mengenai pentingnya merumuskan kebijakan tata kelola platform digital yang mampu menyeimbangkan kontribusi ekonomi di dalam negeri.
Kesamaan pandangan ini tidak hanya berhenti di tingkat kementerian, melainkan juga meluas hingga ke parlemen. Di DPR RI, dukungan kuat datang dari lintas komisi yang membidangi sektor terkait. Komisi I, Komisi VI, dan Komisi XI DPR RI dinilai telah satu suara mengenai pentingnya kehadiran kebijakan tata kelola platform digital global tersebut. Sinergi antara komisi yang membidangi komunikasi, badan usaha, serta keuangan ini menunjukkan bahwa masalah pembagian beban infrastruktur digital dan retensi nilai ekonomi dalam negeri telah dipandang sebagai prioritas nasional yang memerlukan pendekatan komprehensif dari berbagai sudut pandang regulasi.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Kendati kesepahaman lintas sektor ini telah terbentuk, tantangan nyata kini berada pada tahap perumusan detail aturan dan mekanisme implementasinya. Pemerintah dituntut untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya mampu melindungi industri telekomunikasi dalam negeri, tetapi juga tetap menjaga iklim investasi digital agar tetap menarik bagi para pelaku usaha global. Bagaimana skema fair share ini akan diterapkan secara teknis serta bagaimana platform OTT global akan merespons regulasi baru ini masih menjadi ruang ketidakpastian yang perlu diselesaikan dalam beberapa waktu ke depan. Kejelasan regulasi ini nantinya akan menjadi penentu apakah Indonesia mampu menggeber pertumbuhan ekonomi digitalnya secara mandiri dan berkelanjutan.






