Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan kepastian hukum yang dinanti oleh para pelaku industri pertambangan terkait ekspor komoditas yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Pemerintah memastikan bahwa komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan tetap dapat diekspor ke luar negeri. Kebijakan pembatasan atau larangan ekspor ditegaskan hanya berlaku bagi komoditas LTJ yang berstatus sebagai produk utama dari hasil pertambangan tersebut, bukan sebagai kandungan ikutan.
Langkah penyelesaian ini diambil setelah adanya koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga yang diprakarsai oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa kesepahaman bersama tersebut merupakan hasil nyata dari koordinasi lintas sektor demi memberikan kepastian hukum yang jelas. Selain itu, langkah ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan ekspor di lapangan. Untuk memperkuat kepastian hukum selama masa transisi dan penyempurnaan regulasi, pemerintah kini tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) resmi dari Kejaksaan Agung.








