Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan kepastian hukum yang dinanti oleh para pelaku industri pertambangan terkait ekspor komoditas yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Pemerintah memastikan bahwa komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan tetap dapat diekspor ke luar negeri. Kebijakan pembatasan atau larangan ekspor ditegaskan hanya berlaku bagi komoditas LTJ yang berstatus sebagai produk utama dari hasil pertambangan tersebut, bukan sebagai kandungan ikutan.
Langkah penyelesaian ini diambil setelah adanya koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga yang diprakarsai oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa kesepahaman bersama tersebut merupakan hasil nyata dari koordinasi lintas sektor demi memberikan kepastian hukum yang jelas. Selain itu, langkah ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan ekspor di lapangan. Untuk memperkuat kepastian hukum selama masa transisi dan penyempurnaan regulasi, pemerintah kini tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) resmi dari Kejaksaan Agung.
Dampak positif dari komunikasi intensif yang dibangun KSP dengan berbagai pihak terkait pada 31 Juli 2026 langsung dirasakan oleh dunia usaha. PT Sucofindo kini telah mendapatkan kepastian untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda. Penundaan penerbitan dokumen ini sebelumnya sempat menghambat aktivitas pengapalan komoditas ekspor. Mayoritas dari laporan surveyor yang sempat tertahan tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas penting, seperti alumina, tembaga, katoda, serta berbagai produk turunan dari nikel.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Hambatan administratif terkait kebijakan LTJ ini sebelumnya sempat memicu gangguan logistik yang cukup signifikan di sektor transportasi laut. Setidaknya ada sekitar 120 kapal yang dilaporkan tidak bisa berlayar dan tertahan di pelabuhan karena belum dapat keluar akibat belum selesainya dokumen ekspor yang terdampak isu LTJ ini. Dengan adanya lampu hijau dari pemerintah, rantai pasok ekspor komoditas tambang tersebut kini diharapkan dapat kembali berjalan normal.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai produk pertambangan yang memiliki kandungan unsur radioaktif alami. Produk pertambangan tersebut dinyatakan tetap dapat diekspor secara legal dengan syarat kandungannya tergolong sebagai Naturally Occurring Radioactive Material (NORM). Selain klasifikasi tersebut, eksportir juga wajib memenuhi seluruh regulasi pengujian keselamatan serta pengawasan ketat yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah, memantau perkembangan regulasi ini di tengah berbagai tantangan industri pengolahan mineral tanah air. Industri pengolahan mineral di dalam negeri memang kerap menghadapi dinamika pasar global yang dinamis. Sebagai contoh, pada tahun 2025 lalu, Indonesia harus mengimpor sekitar 6 juta ton sulfur untuk mendukung kebutuhan industri dalam negeri, di mana sekitar 80 persen dari pasokan sulfur tersebut didatangkan dari Timur Tengah. Tantangan semakin berat bagi pelaku industri ketika harga sulfur di pasar internasional melonjak drastis dari yang semula berada di kisaran US$220 per ton menjadi US$1.200 per ton. Oleh karena itu, kepastian regulasi ekspor mineral ikutan seperti LTJ ini menjadi hal krusial untuk menjaga daya saing industri pertambangan nasional.






