Estafet kepemimpinan di bank sentral Indonesia kini memasuki babak baru setelah mundurnya Perry Warjiyo dari kursi Gubernur Bank Indonesia. Demi menjaga stabilitas moneter dan kepercayaan pasar, mekanisme transisi kepemimpinan yang kokoh segera diaktifkan. Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa seluruh proses peralihan ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di tanah air. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kekosongan kekuasaan yang dapat mengganggu jalannya kebijakan ekonomi nasional.
Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026, Destry menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengajukan rekomendasi nama calon pengganti Perry Warjiyo. Dirinya menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan tertinggi di Bank Indonesia tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan mengikuti prosedur resmi yang telah diatur dalam undang-undang. Pemerintah masih mengkaji figur-figur yang tepat sebelum mengajukan nama resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.
Menurut penjelasan Destry, mekanisme pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia telah diatur secara rinci dalam regulasi negara. Jika seorang gubernur memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela, maka tahapan pemilihan penggantinya akan dimulai dari awal sesuai dengan ketentuan. Proses tersebut diawali dengan penyaringan dan pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi kriteria ketat. Setelah itu, nama calon yang terpilih akan diserahkan kepada Presiden untuk kemudian diajukan dan diputuskan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Penunjukan Destry Damayanti sebagai nakhoda sementara bank sentral juga didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Tugas tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Aturan ini telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan penyesuaian terbaru melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Deputi Gubernur Senior secara otomatis mengemban tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara jika gubernur definitif berhalangan tetap atau mengundurkan diri, hingga pejabat baru ditetapkan.
Di tengah spekulasi mengenai siapa yang akan memimpin Bank Indonesia secara definitif, Destry memilih untuk bersikap profesional dan enggan menanggapi rumor yang beredar. Ketika ditanya mengenai peluang dirinya untuk maju sebagai calon Gubernur Bank Indonesia yang baru, ia menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini hanyalah menjalankan tugas transisi ini dengan sebaik-baiknya. Baginya, menjaga kesinambungan kebijakan moneter dan stabilitas keuangan negara jauh lebih mendesak daripada membicarakan spekulasi jabatan di masa depan.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Transisi kepemimpinan ini menjadi pembuktian bagi kekuatan institusional Bank Indonesia dalam menghadapi perubahan mendadak. Dengan sistem hukum yang terstruktur, proses pergantian kepemimpinan diharapkan dapat berlangsung dengan mulus tanpa menimbulkan gejolak di sektor riil maupun pasar keuangan. Kini, keputusan selanjutnya berada di tangan Presiden dan DPR untuk merumuskan langkah strategis berikutnya dalam menentukan sosok yang akan memimpin bank sentral di masa mendatang.






