Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menghapus beban pajak properti demi menggairahkan kembali roda perekonomian di tingkat daerah. Melalui kebijakan baru ini, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kini resmi ditiadakan. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa langkah ekstrem ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan sebuah stimulus ekonomi yang dirancang untuk memicu aktivitas pembangunan perumahan secara masif di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelum kebijakan ini digulirkan, masyarakat berpenghasilan rendah harus memikul beban BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Angka tersebut sering kali menjadi tembok penghalang bagi mereka yang ingin memiliki hunian layak. Kini, selain membebaskan BPHTB menjadi nol persen, pemerintah juga menghapus biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kategori masyarakat yang sama. Kombinasi pembebasan dua komponen biaya ini diharapkan dapat memangkas ongkos produksi secara signifikan, sehingga para pengembang perumahan memiliki ruang gerak yang lebih luas dan termotivasi untuk membangun lebih banyak unit rumah murah.








