Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menghapus beban pajak properti demi menggairahkan kembali roda perekonomian di tingkat daerah. Melalui kebijakan baru ini, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kini resmi ditiadakan. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa langkah ekstrem ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan sebuah stimulus ekonomi yang dirancang untuk memicu aktivitas pembangunan perumahan secara masif di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelum kebijakan ini digulirkan, masyarakat berpenghasilan rendah harus memikul beban BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Angka tersebut sering kali menjadi tembok penghalang bagi mereka yang ingin memiliki hunian layak. Kini, selain membebaskan BPHTB menjadi nol persen, pemerintah juga menghapus biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kategori masyarakat yang sama. Kombinasi pembebasan dua komponen biaya ini diharapkan dapat memangkas ongkos produksi secara signifikan, sehingga para pengembang perumahan memiliki ruang gerak yang lebih luas dan termotivasi untuk membangun lebih banyak unit rumah murah.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Agar manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan oleh lebih banyak orang, pemerintah juga memutuskan untuk melonggarkan batas kriteria penerima manfaat atau definisi MBR. Batas pendapatan maksimal bagi individu belum menikah yang masuk dalam kategori ini dinaikkan dari sebelumnya Rp7,5 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan di beberapa daerah. Bahkan, untuk wilayah dengan karakteristik khusus seperti Papua, batas pendapatan tersebut diperluas hingga menyentuh angka Rp10 juta per bulan. Perubahan ini secara otomatis memperlebar basis konsumen potensial yang dapat mengakses program perumahan bersubsidi.
Mendagri optimistis bahwa stimulus sektor perumahan ini akan menciptakan efek domino yang kuat bagi perekonomian lokal. Ketika proyek pembangunan perumahan berjalan, berbagai sektor usaha lain di sekitarnya dipastikan ikut bergerak. Permintaan terhadap bahan bangunan akan melonjak, penyerapan tenaga kerja konstruksi meningkat, dan jasa transportasi logistik akan semakin aktif. Pada akhirnya, peningkatan aktivitas ekonomi ini akan bermuara pada peningkatan pendapatan asli daerah melalui berbagai jenis retribusi daerah lainnya yang tercipta dari perputaran uang tersebut.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan mulus di tingkat operasional, Kementerian Dalam Negeri telah bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) serta penerbitan surat edaran bersama yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah. Dokumen bersama ini berfungsi sebagai panduan hukum dan petunjuk teknis bagi kepala daerah agar segera menyesuaikan regulasi di wilayah masing-masing tanpa keraguan administratif. Langkah ini ditegaskan Tito saat melakukan kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (25/7).






