Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump melalui pejabat bea cukai secara resmi telah mengembalikan dana pengembalian (refund) tarif "Liberation Day" sebesar US$100 miliar atau setara dengan sekitar Rp1.500 triliun kepada dunia usaha. Langkah pengembalian dana dalam skala raksasa ini menjadi babak baru dari dinamika kebijakan perdagangan luar negeri AS yang berdampak langsung pada arus keuangan sektor swasta. Kebijakan pengembalian ini pun menjadi perhatian luas karena melibatkan restrukturisasi keuangan yang signifikan di tingkat otoritas kepabeanan negara tersebut.








