Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump melalui pejabat bea cukai secara resmi telah mengembalikan dana pengembalian (refund) tarif "Liberation Day" sebesar US$100 miliar atau setara dengan sekitar Rp1.500 triliun kepada dunia usaha. Langkah pengembalian dana dalam skala raksasa ini menjadi babak baru dari dinamika kebijakan perdagangan luar negeri AS yang berdampak langsung pada arus keuangan sektor swasta. Kebijakan pengembalian ini pun menjadi perhatian luas karena melibatkan restrukturisasi keuangan yang signifikan di tingkat otoritas kepabeanan negara tersebut.
Keputusan pengembalian dana ini dipicu oleh putusan penting dari Mahkamah Agung AS pada bulan Februari lalu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa penerapan tarif impor secara luas di bawah kewenangan ekonomi presiden adalah tindakan yang tidak sah secara hukum. Sebelumnya, pihak Gedung Putih memanfaatkan undang-undang tahun 1977, yaitu International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), sebagai landasan hukum utama untuk mengatur atau membatasi perdagangan internasional di tengah situasi yang dikategorikan sebagai keadaan darurat. Namun, putusan Mahkamah Agung membatasi ruang gerak eksekutif dalam menerapkan tarif sepihak tersebut.
Berdasarkan ketentuan hukum pabean yang berlaku di Amerika Serikat, tarif impor dibayarkan oleh pelaku usaha domestik dan importir pada saat barang-barang mereka tiba di bea cukai. Aturan hukum ini juga menegaskan bahwa hanya importir yang membayar tarif secara langsung yang memiliki hak hukum untuk mengajukan klaim pengembalian dana. Jumlah US$100 miliar yang dikembalikan oleh pemerintah saat ini mewakili sekitar 60 persen dari seluruh total pendapatan tarif yang dikumpulkan di bawah kebijakan Liberation Day tersebut, menandakan besarnya volume perdagangan yang terdampak selama kebijakan tersebut berjalan.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Salah satu korporasi besar yang menerima dampak langsung dari pengembalian dana ini adalah raksasa e-commerce Amazon. Perusahaan tersebut dilaporkan telah menerima pengembalian dana sekitar US$600 juta selama periode kuartal kedua tahun ini. Direktur Keuangan Amazon, Brian Olsavsky, menjelaskan dalam panggilan pendapatan kuartal kedua bahwa pihak perusahaan akan mengembalikan sebagian dari dana tersebut kepada para pelanggan yang sebelumnya sempat dikenakan biaya spesifik terkait tarif ini. Sementara itu, sisa dari dana pengembalian tersebut direncanakan akan dialokasikan oleh manajemen Amazon untuk mendukung program penurunan harga barang di jaringan toko ritel mereka guna menjaga daya saing.
Meskipun sebagian besar dana sudah dicairkan, proses pengembalian ini belum sepenuhnya rampung karena adanya sejumlah kendala administratif dan peninjauan hukum yang masih berjalan. Otoritas perdagangan Amerika Serikat saat ini masih meninjau dana sebesar US$29 miliar yang statusnya masih tertahan. Di samping itu, terdapat dana tambahan senilai US$1,6 miliar yang hingga kini belum dapat dicairkan oleh pemerintah. Penundaan pencairan ini terjadi karena para importir yang berhak menerima dana tersebut belum menyerahkan rincian rekening bank mereka kepada pihak bea cukai, sehingga otoritas setempat tidak dapat memproses transfer dana.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Setelah putusan Mahkamah Agung pada bulan Februari membatalkan kebijakan tarif tersebut, administrasi Trump sempat mengambil langkah taktis dengan menerapkan tarif universal sebesar 10 persen sebagai solusi sementara. Setelah masa berlaku kebijakan sementara tersebut berakhir pada bulan lalu, pemerintah AS langsung merilis kebijakan baru dengan mengenakan tarif terhadap 60 mitra dagang atas klaim kegagalan dalam mengatasi isu kerja paksa. Kebijakan tarif baru ini diterapkan hanya selang beberapa hari setelah Trump menetapkan tarif sebesar 50 persen terhadap Kanada, menunjukkan bahwa ketegangan perdagangan global masih terus berlanjut dengan instrumen hukum yang berbeda.






