apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Andalkan Insentif Baterai NMC untuk Perkuat Pasar Mobil Listrik Berbasis Nikel

Domu TobingDiterbitkan 4 Agu 2026 - 21.01 路 4 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Andalkan Insentif Baterai NMC untuk Perkuat Pasar Mobil Listrik Berbasis Nikel
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Target penyaluran insentif untuk 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit sepeda motor listrik pada tahun ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mempercepat transisi energi di sektor transportasi. Langkah strategis ini dirancang untuk merangsang minat pasar sekaligus memperkuat fondasi industri otomotif masa depan di tanah air. Dalam konteks tersebut, pemerintah secara spesifik mengarahkan fokus dukungan pada kendaraan yang menggunakan teknologi baterai nikel-mangan-kobalt atau nickel-manganese-cobalt (NMC). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian insentif khusus untuk baterai NMC ini merupakan salah satu strategi utama untuk mendongkrak pasar mobil listrik berbasis nikel di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bahlil saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada hari Senin.

Fokus pemerintah pada pengembangan teknologi baterai NMC ini tidak terlepas dari potensi sumber daya alam yang melimpah di dalam negeri. Saat ini, Indonesia tengah gencar membangun ekosistem baterai kendaraan listrik yang terintegrasi dari hulu hingga hilir dengan memanfaatkan cadangan nikel domestik yang sangat besar. Sebaliknya, kendaraan listrik yang mengandalkan baterai lithium iron phosphate (LFP) dipastikan tidak menjadi prioritas utama dalam program pengembangan nasional. Kebijakan ini diambil karena Indonesia tidak memiliki bahan baku yang memadai untuk memproduksi baterai jenis LFP secara mandiri di dalam negeri. Dengan demikian, memprioritaskan baterai berbasis nikel merupakan langkah logis untuk memastikan bahwa rantai pasok industri kendaraan listrik dapat ditopang sepenuhnya oleh sumber daya lokal.

Dari sisi performa dan fungsionalitas, terdapat perbedaan mendasar yang membuat pemerintah condong pada teknologi nikel dibandingkan LFP. Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kendaraan listrik dengan baterai LFP pada umumnya lebih sering digunakan untuk perjalanan dengan jarak tempuh yang pendek. Sementara itu, untuk kebutuhan mobilitas dengan jarak tempuh yang panjang, performa baterai berbasis nikel dinilai jauh lebih tangguh dan dapat diandalkan oleh para pengguna. Meskipun dari segi harga jual kendaraan listrik dengan baterai berbasis nikel cenderung lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan berbaterai LFP, keunggulan daya tahan dan jarak tempuh yang ditawarkan membuat teknologi nikel tetap dinilai lebih unggul dan strategis bagi pasar Indonesia.

Baca Juga

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Mengenai mekanisme pembiayaan dan struktur insentif, pemerintah telah menyiapkan skema yang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Mei 2026, anggaran yang disiapkan menyasar ratusan ribu unit kendaraan listrik untuk tahun ini. Bagi konsumen yang membeli sepeda motor listrik, pemerintah mengalokasikan insentif langsung sebesar Rp5 juta per unit. Sedangkan untuk kategori mobil listrik, bentuk dukungan yang diberikan adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan besaran mulai dari 40 persen hingga mencapai 100 persen dari nilai pajak pembelian.

Pemberian fasilitas PPN DTP ini memiliki kriteria yang sangat ketat dan terarah. Insentif pemotongan pajak tersebut hanya dikhususkan bagi kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (EV), sehingga kendaraan berbasis teknologi hibrida (hybrid) tidak akan mendapatkan fasilitas ini. Selain itu, besaran insentif yang akan diterima oleh setiap konsumen nantinya akan ditentukan secara spesifik berdasarkan jenis baterai yang tertanam pada kendaraan tersebut, yang secara garis besar dikategorikan menjadi kelompok baterai berbasis nikel dan non-nikel. Langkah klasifikasi ini mempertegas komitmen pemerintah untuk memberikan dorongan lebih besar pada produk-produk yang mendukung hilirisasi nikel di dalam negeri.

Baca Juga

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Integrasi kebijakan ini juga melibatkan koordinasi lintas kementerian guna memastikan dampak positifnya terhadap perekonomian nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa skema pemberian insentif kendaraan listrik ini nantinya akan dikaitkan erat dengan program pengembangan motor dan mobil listrik nasional. Saat ini, seluruh jajaran kementerian terkait masih terus melakukan kajian mendalam terhadap formula insentif tersebut. Proses peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dirilis nantinya benar-benar efektif dalam mendongkrak angka penjualan kendaraan listrik sekaligus memperkuat ekosistem industri EV secara menyeluruh di Indonesia. Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah masih mematangkan regulasi dan belum mengumumkan keputusan final mengenai bentuk definitif maupun waktu pasti implementasi dari insentif tersebut.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

insentif kendaraan listrikBahlil Lahadaliabaterai nikelindustri EV

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap