JAKARTA — Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, pada Minggu (2/8/2026) mengingatkan masyarakat luas agar terus mengawal perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah pengawalan dari publik ini dinilai sangat krusial agar proses pembentukan regulasi tersebut berjalan di jalur yang tepat. Menurut Hardjuno, keterlibatan aktif masyarakat akan memastikan bahwa aturan baru ini nantinya benar-benar mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana di Indonesia sekaligus menjamin kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak.
Saat ini, proses legislasi RUU Perampasan Aset masih terus berjalan di parlemen. Berdasarkan perkembangan pembahasan di Komisi III DPR RI, rancangan regulasi ini masih berada dalam proses penyusunan serta harmonisasi. Meskipun DPR RI sedang memasuki masa reses, Komisi III dilaporkan tetap aktif bergerak untuk melakukan penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa proses perumusan aturan ini terus diupayakan untuk mengakomodasi masukan dari berbagai wilayah secara langsung.
Di tengah proses yang sedang berjalan ini, Hardjuno juga meminta agar masyarakat tidak mudah terjebak oleh berbagai informasi keliru atau menyesatkan yang beredar terkait RUU Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Fokus utama masyarakat harus diarahkan pada pengawasan jalannya proses legislasi agar tetap berjalan secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan hukum nasional.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Menurutnya, hal yang jauh lebih penting untuk dipastikan saat ini adalah bagaimana proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel. Transparansi dalam setiap tahapan pembahasan akan melahirkan sebuah regulasi yang kredibel. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset-aset yang berasal dari hasil tindak pidana di tanah air.
Lebih lanjut, Hardjuno menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa adanya putusan pidana semestinya dibangun sebagai sebuah rezim hukum tersendiri. Penguatan mekanisme ini dinilai sangat penting agar negara memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam mengejar serta merebut kembali aset-aset yang berasal dari hasil kejahatan. Langkah perampasan aset ini memang harus diperkuat agar negara mampu memburu hasil kejahatan secara optimal, terutama dalam kasus korupsi serta tindak pidana ekonomi lainnya.
DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Program Tapera secara Masif

Pada akhirnya, Hardjuno menegaskan bahwa paradigma dalam pemberantasan kejahatan di Indonesia sudah saatnya mengalami pergeseran yang mendasar. Upaya penegakan hukum tidak boleh lagi hanya berfokus pada sekadar menghukum pelaku kejahatan semata. Paradigma baru harus lebih menitikberatkan pada pemulihan aset hasil kejahatan itu sendiri. Melalui kehadiran RUU Perampasan Aset ini, diharapkan pemulihan aset hasil kejahatan dapat menjadi prioritas utama demi keadilan hukum di Indonesia.






