Industri asuransi jiwa di Indonesia tengah bersiap menghadapi babak baru dalam tata kelola produk unitlink atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang menggodok draf regulasi anyar yang ditargetkan rampung pada pengujung tahun 2026. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Di satu sisi, unitlink merupakan mesin uang yang sangat andal bagi industri asuransi nasional. Namun di sisi lain, bayang-bayang sengketa akibat salah jual atau mis-selling masih kerap menghantui kepercayaan masyarakat terhadap instrumen proteksi sekaligus investasi ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa penyusunan Rancangan POJK (RPOJK) PAYDI saat ini masih berada dalam tahap awal perumusan draf. Sebelum aturan ini disahkan, OJK berencana melakukan proses konsultasi secara mendalam untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Fokus utama dari pembaruan regulasi ini adalah memperketat tata cara pemasaran produk guna menekan potensi terjadinya mis-selling serta memperkokoh perlindungan konsumen secara menyeluruh.
Salah satu poin krusial yang tengah dikaji secara mendalam adalah mekanisme dokumentasi atau perekaman saat proses penawaran produk berlangsung. Kewajiban merekam proses penjualan sering kali dikeluhkan pelaku industri karena dinilai rumit secara operasional. Menyadari hal tersebut, OJK berupaya mencari titik tengah agar regulasi yang diterbitkan nantinya tetap proporsional. Tujuannya adalah memperkuat manajemen risiko perusahaan asuransi tanpa harus membebani industri dengan biaya dan birokrasi operasional yang berlebihan.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Sebagai alternatif, regulator sedang mengkaji pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah proses verifikasi pemahaman nasabah. Ogi menyebutkan penggunaan media digital seperti video pra-rekaman (pre-recorded video) atau bentuk dokumentasi elektronik lainnya bisa menjadi solusi yang lebih efisien. Melalui instrumen digital ini, calon nasabah diharapkan dapat memahami secara utuh mengenai karakteristik produk, rincian biaya, potensi manfaat, hingga risiko investasi sebelum mereka memutuskan untuk membeli polis.
Urgensi penataan ulang ini semakin terlihat nyata jika melihat kontribusi finansial unitlink yang masih sangat dominan. Berdasarkan data per Mei 2026, kinerja lini usaha PAYDI masih mencatatkan rapor hijau dengan raihan pendapatan premi sebesar Rp18,79 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 13,71 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dengan porsi mencapai 24,47 persen dari total pendapatan premi asuransi jiwa nasional yang bernilai Rp76,79 triliun, unitlink terbukti masih menjadi salah satu pilar utama penopang industri ini.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Melalui reformasi regulasi ini, OJK berharap industri asuransi tidak sekadar mengejar pertumbuhan angka semata. Perusahaan asuransi dituntut untuk lebih transparan dan memastikan bahwa produk yang ditawarkan benar-benar sesuai dengan profil risiko serta kebutuhan riil dari nasabah. Dengan keseimbangan baru antara perlindungan konsumen yang ketat dan kemudahan operasional berbasis digital, masa depan industri asuransi jiwa diharapkan dapat tumbuh secara lebih sehat, kredibel, dan berkelanjutan.






