Industri asuransi jiwa di Indonesia tengah bersiap menghadapi babak baru dalam tata kelola produk unitlink atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang menggodok draf regulasi anyar yang ditargetkan rampung pada pengujung tahun 2026. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Di satu sisi, unitlink merupakan mesin uang yang sangat andal bagi industri asuransi nasional. Namun di sisi lain, bayang-bayang sengketa akibat salah jual atau mis-selling masih kerap menghantui kepercayaan masyarakat terhadap instrumen proteksi sekaligus investasi ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa penyusunan Rancangan POJK (RPOJK) PAYDI saat ini masih berada dalam tahap awal perumusan draf. Sebelum aturan ini disahkan, OJK berencana melakukan proses konsultasi secara mendalam untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Fokus utama dari pembaruan regulasi ini adalah memperketat tata cara pemasaran produk guna menekan potensi terjadinya mis-selling serta memperkokoh








