apriniageosat.co.id
HomeNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Home/Ekonomi

OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Tekan Kasus Salah Jual Unitlink

Usat NgajiPublished 28 Jul 2026 - 07.25 路 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Tekan Kasus Salah Jual Unitlink
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Industri asuransi jiwa di Indonesia tengah bersiap menghadapi babak baru dalam tata kelola produk unitlink atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang menggodok draf regulasi anyar yang ditargetkan rampung pada pengujung tahun 2026. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Di satu sisi, unitlink merupakan mesin uang yang sangat andal bagi industri asuransi nasional. Namun di sisi lain, bayang-bayang sengketa akibat salah jual atau mis-selling masih kerap menghantui kepercayaan masyarakat terhadap instrumen proteksi sekaligus investasi ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa penyusunan Rancangan POJK (RPOJK) PAYDI saat ini masih berada dalam tahap awal perumusan draf. Sebelum aturan ini disahkan, OJK berencana melakukan proses konsultasi secara mendalam untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Fokus utama dari pembaruan regulasi ini adalah memperketat tata cara pemasaran produk guna menekan potensi terjadinya mis-selling serta memperkokoh

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
perlindungan konsumen
secara menyeluruh.

Salah satu poin krusial yang tengah dikaji secara mendalam adalah mekanisme dokumentasi atau perekaman saat proses penawaran produk berlangsung. Kewajiban merekam proses penjualan sering kali dikeluhkan pelaku industri karena dinilai rumit secara operasional. Menyadari hal tersebut, OJK berupaya mencari titik tengah agar regulasi yang diterbitkan nantinya tetap proporsional. Tujuannya adalah memperkuat manajemen risiko perusahaan asuransi tanpa harus membebani industri dengan biaya dan birokrasi operasional yang berlebihan.

Also Read

Wall Street Bergerak Variatif Menanti Laporan Keuangan Raksasa Teknologi dan Keputusan The Fed

Wall Street Bergerak Variatif Menanti Laporan Keuangan Raksasa Teknologi dan Keputusan The Fed

Sebagai alternatif, regulator sedang mengkaji pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah proses verifikasi pemahaman nasabah. Ogi menyebutkan penggunaan media digital seperti video pra-rekaman (pre-recorded video) atau bentuk dokumentasi elektronik lainnya bisa menjadi solusi yang lebih efisien. Melalui instrumen digital ini, calon nasabah diharapkan dapat memahami secara utuh mengenai karakteristik produk, rincian biaya, potensi manfaat, hingga risiko investasi sebelum mereka memutuskan untuk membeli polis.

Urgensi penataan ulang ini semakin terlihat nyata jika melihat kontribusi finansial unitlink yang masih sangat dominan. Berdasarkan data per Mei 2026, kinerja lini usaha PAYDI masih mencatatkan rapor hijau dengan raihan pendapatan premi sebesar Rp18,79 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 13,71 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dengan porsi mencapai 24,47 persen dari total pendapatan premi asuransi jiwa nasional yang bernilai Rp76,79 triliun, unitlink terbukti masih menjadi salah satu pilar utama penopang industri ini.

Also Read

Generasi Muda Indonesia Tetap Gandrungi Profesi Mekanik Sepeda Motor

Generasi Muda Indonesia Tetap Gandrungi Profesi Mekanik Sepeda Motor

Melalui reformasi regulasi ini, OJK berharap industri asuransi tidak sekadar mengejar pertumbuhan angka semata. Perusahaan asuransi dituntut untuk lebih transparan dan memastikan bahwa produk yang ditawarkan benar-benar sesuai dengan profil risiko serta kebutuhan riil dari nasabah. Dengan keseimbangan baru antara perlindungan konsumen yang ketat dan kemudahan operasional berbasis digital, masa depan industri asuransi jiwa diharapkan dapat tumbuh secara lebih sehat, kredibel, dan berkelanjutan.

Follow apriniageosat.co.id

Add to preferred sources on Google

Topik Terkait

OJKperlindungan konsumenunitlinkasuransi jiwaregulasi keuangan

Berita Terbaru Lainnya

Wall Street Bergerak Variatif Menanti Laporan Keuangan Raksasa Teknologi dan Keputusan The FedGenerasi Muda Indonesia Tetap Gandrungi Profesi Mekanik Sepeda MotorSiasat Bank Indonesia Menjaga Rupiah Tanpa Mencekik Sektor RiilPerry Warjiyo Mundur dan Warisan Fondasi Finansial yang Ditinggalkannya di Bank IndonesiaIndonesia Perjuangkan Pembebasan Tarif Sawit di Pasar Amerika SerikatKementerian Pertanian Siapkan Puluhan Ribu Pompa Air untuk Selamatkan Sawah dari KekeringanDestry Damayanti Pimpin Transisi Bank Indonesia Setelah Mundurnya Perry WarjiyoBadan Gizi Nasional Pecat Ratusan Pegawai Akibat Judi Online dan Penyelewengan Dana

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Belajar dari Kasus Lubuk Pakam, Ini Prosedur Aman Aktivasi Rekening PIP

Pendidikan

Belajar dari Kasus Lubuk Pakam, Ini Prosedur Aman Aktivasi Rekening PIP

27 Jul 2026

馃敟

Popular

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap