Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 8 dari total 144 perusahaan pembiayaan atau multifinance di Indonesia belum memenuhi ketentuan modal inti minimum yang dipersyaratkan oleh regulator. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Meskipun identitas kedelapan entitas multifinance tersebut tidak dirinci, pihak OJK memastikan bahwa seluruh perusahaan yang memiliki modal cekak tersebut telah mengambil langkah responsif. Seluruh perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum telah menyerahkan rencana aksi (action plan) mereka kepada OJK. Rencana aksi ini akan menjadi panduan bagi regulator dalam melakukan pengawasan ketat guna memastikan komitmen pemenuhan modal terealisasi.
Di tengah kendala permodalan yang dihadapi oleh sebagian kecil pelaku industri tersebut, kinerja penyaluran pembiayaan nasional secara umum masih memperlihatkan pertumbuhan. Berdasarkan data per Juni 2026, piutang perusahaan pembiayaan di tanah air tercatat tumbuh sebesar 1,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai total mencapai Rp511,26 triliun. Pertumbuhan piutang ini didorong secara signifikan oleh peningkatan modal kerja sektor pembiayaan yang mencatatkan kenaikan sebesar 6,36 persen yoy.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Indikator kualitas kredit industri multifinance juga terpantau masih berada dalam batas aman. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross industri pembiayaan tercatat sebesar 3,01 persen, sementara rasio NPF net berada di level 0,81 persen. Dari sisi kapasitas pendanaan, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat berada di posisi 2,14 kali. Angka ini dinilai aman karena berada jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan oleh regulator, yakni sebesar 10 kali.
Kondisi yang berbeda terjadi pada sektor pembiayaan modal ventura. Pada periode Juni 2026, pembiayaan modal ventura justru mengalami kontraksi sebesar 0,44 persen yoy dengan total nilai pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp16,48 triliun. Guna menegakkan kepatuhan di sektor jasa keuangan nonbank ini, OJK sepanjang periode berjalan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 21 perusahaan pembiayaan serta 8 perusahaan modal ventura yang dinilai melakukan pelanggaran.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Selain memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif, OJK juga terus menyempurnakan infrastruktur regulasi di sektor jasa keuangan nonbank. Salah satu langkah terbaru yang ditempuh regulator adalah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) mengenai penilaian kualitas pembiayaan untuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Aturan ini menetapkan pedoman penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan tiga pilar utama, yaitu aspek usaha, aspek pembiayaan, dan kemampuan bayar.
Tidak berhenti di situ, OJK kini juga tengah menyusun perubahan atau revisi terhadap Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai status pengawasan PVML. Rancangan regulasi ini nantinya akan mengatur perubahan parameter intensitas pengawasan serta jangka waktu status pengawasan khusus bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro. Melalui langkah-langkah regulasi dan pengawasan ini, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas industri keuangan nonbank tanah air.






