apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Ekonomi

OJK Pantau Ketat Delapan Perusahaan Multifinance yang Kekurangan Modal Inti

Andi TobanDiterbitkan 5 Agu 2026 - 21.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Pantau Ketat Delapan Perusahaan Multifinance yang Kekurangan Modal Inti
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 8 dari total 144 perusahaan pembiayaan atau multifinance di Indonesia belum memenuhi ketentuan modal inti minimum yang dipersyaratkan oleh regulator. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Meskipun identitas kedelapan entitas multifinance tersebut tidak dirinci, pihak OJK memastikan bahwa seluruh perusahaan yang memiliki modal cekak tersebut telah mengambil langkah responsif. Seluruh perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum telah menyerahkan rencana aksi (action plan) mereka kepada OJK. Rencana aksi ini akan menjadi panduan bagi regulator dalam melakukan pengawasan ketat guna memastikan komitmen pemenuhan modal terealisasi.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Di tengah kendala permodalan yang dihadapi oleh sebagian kecil pelaku industri tersebut, kinerja penyaluran pembiayaan nasional secara umum masih memperlihatkan pertumbuhan. Berdasarkan data per Juni 2026, piutang perusahaan pembiayaan di tanah air tercatat tumbuh sebesar 1,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai total mencapai Rp511,26 triliun. Pertumbuhan piutang ini didorong secara signifikan oleh peningkatan modal kerja sektor pembiayaan yang mencatatkan kenaikan sebesar 6,36 persen yoy.

Baca Juga

Dow Jones dan S&P 500 Tembus Rekor Tertinggi Baru, Apa Pemicu Utamanya?

Dow Jones dan S&P 500 Tembus Rekor Tertinggi Baru, Apa Pemicu Utamanya?

Indikator kualitas kredit industri multifinance juga terpantau masih berada dalam batas aman. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross industri pembiayaan tercatat sebesar 3,01 persen, sementara rasio NPF net berada di level 0,81 persen. Dari sisi kapasitas pendanaan, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat berada di posisi 2,14 kali. Angka ini dinilai aman karena berada jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan oleh regulator, yakni sebesar 10 kali.

Kondisi yang berbeda terjadi pada sektor pembiayaan modal ventura. Pada periode Juni 2026, pembiayaan modal ventura justru mengalami kontraksi sebesar 0,44 persen yoy dengan total nilai pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp16,48 triliun. Guna menegakkan kepatuhan di sektor jasa keuangan nonbank ini, OJK sepanjang periode berjalan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 21 perusahaan pembiayaan serta 8 perusahaan modal ventura yang dinilai melakukan pelanggaran.

Baca Juga

Usai Demutualisasi, Bursa Efek Indonesia Bersiap Jadi Perusahaan Terbuka Mulai Kuartal III-2026

Usai Demutualisasi, Bursa Efek Indonesia Bersiap Jadi Perusahaan Terbuka Mulai Kuartal III-2026

Selain memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif, OJK juga terus menyempurnakan infrastruktur regulasi di sektor jasa keuangan nonbank. Salah satu langkah terbaru yang ditempuh regulator adalah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) mengenai penilaian kualitas pembiayaan untuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Aturan ini menetapkan pedoman penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan tiga pilar utama, yaitu aspek usaha, aspek pembiayaan, dan kemampuan bayar.

Tidak berhenti di situ, OJK kini juga tengah menyusun perubahan atau revisi terhadap Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai status pengawasan PVML. Rancangan regulasi ini nantinya akan mengatur perubahan parameter intensitas pengawasan serta jangka waktu status pengawasan khusus bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro. Melalui langkah-langkah regulasi dan pengawasan ini, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas industri keuangan nonbank tanah air.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKmultifinancePermodalanIndustri Pembiayaan

Berita Terbaru Lainnya

Nakes Minta Maaf Secara Terbuka Usai Beri Komentar Nirempati Terhadap Almarhum YurizalSelisih Rp 20 Juta, Ini Beda Fitur Wuling Aira ev Standard dan Long RangeMenuju 81 Tahun Kemerdekaan, Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen dan Angka Kemiskinan Indonesia TurunDow Jones dan S&P 500 Tembus Rekor Tertinggi Baru, Apa Pemicu Utamanya?Usai Demutualisasi, Bursa Efek Indonesia Bersiap Jadi Perusahaan Terbuka Mulai Kuartal III-2026TPIA Kembali Jadi Sasaran Jual Bersih Asing Terbesar Saat IHSG MenguatUpaya Penataan Kawasan Pesisir Aceh Barat Melalui Usulan Kampung Nelayan Merah PutihDua Skuad Timnas U18 Putri Siap Berlaga di Srikandi Merdeka Cup 2026

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka Suara

Kesehatan

Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka Suara

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap