Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 8 dari total 144 perusahaan pembiayaan atau multifinance di Indonesia belum memenuhi ketentuan modal inti minimum yang dipersyaratkan oleh regulator. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Meskipun identitas kedelapan entitas multifinance tersebut tidak dirinci, pihak OJK memastikan bahwa seluruh perusahaan yang memiliki modal cekak tersebut telah mengambil langkah responsif. Seluruh perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum telah menyerahkan rencana aksi (action plan) mereka kepada OJK. Rencana aksi ini akan menjadi panduan bagi regulator dalam melakukan pengawasan ketat guna memastikan komitmen pemenuhan modal terealisasi.








