Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap optimistisnya terhadap aktivitas penghimpunan dana di pasar modal Indonesia yang diproyeksikan akan tetap resilien hingga akhir tahun 2026. Optimisme ini muncul di tengah upaya regulator dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan sektor keuangan domestik. OJK meyakini bahwa pasar modal Indonesia memiliki daya tahan yang cukup kuat untuk menghadapi berbagai dinamika ekonomi yang mungkin terjadi sepanjang periode tersebut.








